Menentukan Kewajiban Perpajakan Perusahaan Yang Baru Beroperasi
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang mulai berlaku efektif pada bulan Juli 2013 pada awal kemunculannya membuat saya dan mungkin para wajib pajak yang lainnya kebingungan, terutama para wajib pajak yang baru mendirikan perusahaan setelah berlakunya PP tersebut.
Yang menjadi kebingungan saya adalah ketika WP yang baru mendirikan perusahaan, untuk kewajiban perpajakannya apakah mengacu pada PP 46 ini atau sesuai aturan yang berlaku umum?? dengan kata lain, apakah untuk perusahaan yang baru beroperasi untuk pelaporan pajak bulan - bulan awal menggunakan tarif 1% dari omset atau setor dan lapor spt pph pasal 25??
Kebingungan saya tersebut terjawab dengan keluarnya Surat Edaran dari Dirjen Pajak yaitu SE-32/PJ/2014 Tentang Penegasan Pelaksanaan PP 46 Tahun 2013. Adapun penjelasan dalam SE 32 tahun 2014 tersebut yang memberikan pencerahan buat saya adalah sebagai berikut :
1. penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan PP 46 TAHUN 2013 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha,
2. Penentuan saat beroperasi secara komersial bagi Wajib Pajak badan adalah saat Wajib Pajak melakukan kegiatan operasi secara komersial untuk pertama kali.
3. Penentuan peredaran bruto untuk dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan PP 46 TAHUN 2013 bagi Wajib Pajak badan yang baru beroperasi secara komersial untuk pertama kali, si ditentukan berdasarkan peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) Tahun Pajak setelah Tahun Pajak beroperasi secara komersial.
4. Wajib Pajak badan yang baru beroperasi secara komersial dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan sampai dengan jangka waktu 1 (satu) tahun sejak beroperasi secara komersial.
5. Dalam hal jangka waktu 1 (satu) tahun sejak beroperasi secara komersial melewati Tahun Pajak saat beroperasi secara komersial, ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan dimaksud berlaku sampai dengan akhir Tahun Pajak berikutnya setelah Tahun Pajak saat beroperasi secara komersial.
6. Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan PP 46 TAHUN 2013 bagi Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada nomor 2 untuk Tahun Pajak selanjutnya, ditentukan berdasarkan peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya.
Contoh :
PT. A mulai beroperasi dan memperoleh penghasilan pada bulan Juni 2014, maka untuk menjalankan kewajiban perpajakan PT. A adalah memakai aturan perpajakan yang berlaku umum (lapor spt masa pph pasal 25), karena 1 tahun beroperasi secara komersil PT. A ini sampai bulan Mei 2015, maka PT. A melakukan kewajiban perpajakan menurut aturan perpajakan yang berlaku umum tersebut diteruskan sampai dengan bulan Desember 2015.
Nah untuk bulan Januari 2016 kewajiban perpajakan PT. A harus melihat dulu peredaran bruto bulan januari s/d desember 2015, kalau peredaran bruto selama tahun 2015 tersebut di bawah 4,8 Milyar, maka bulan Januari 2016 PT. A harus melaksanakan kewajiban perpajakannya menurut PP 46 ini (1% dari omset), kalau peredaran bruto selama tahun 2015 tersebut di atas 4,8 Milyar maka bulan Januari 2016 PT. A harus menjalankan kewajiban perpajakannya menurut aturan perpajakan yang berlaku umum (pasal 25)...
Demikian untuk menentukan kewajiban perpajakan wajib pajak yang baru berdiri, mudah-mudahan bisa memberikan pencerahan kepada teman-teman yang lain.
Semoga dapat membantu...
Yang menjadi kebingungan saya adalah ketika WP yang baru mendirikan perusahaan, untuk kewajiban perpajakannya apakah mengacu pada PP 46 ini atau sesuai aturan yang berlaku umum?? dengan kata lain, apakah untuk perusahaan yang baru beroperasi untuk pelaporan pajak bulan - bulan awal menggunakan tarif 1% dari omset atau setor dan lapor spt pph pasal 25??
Kebingungan saya tersebut terjawab dengan keluarnya Surat Edaran dari Dirjen Pajak yaitu SE-32/PJ/2014 Tentang Penegasan Pelaksanaan PP 46 Tahun 2013. Adapun penjelasan dalam SE 32 tahun 2014 tersebut yang memberikan pencerahan buat saya adalah sebagai berikut :
1. penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan PP 46 TAHUN 2013 adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha,
2. Penentuan saat beroperasi secara komersial bagi Wajib Pajak badan adalah saat Wajib Pajak melakukan kegiatan operasi secara komersial untuk pertama kali.
3. Penentuan peredaran bruto untuk dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan PP 46 TAHUN 2013 bagi Wajib Pajak badan yang baru beroperasi secara komersial untuk pertama kali, si ditentukan berdasarkan peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) Tahun Pajak setelah Tahun Pajak beroperasi secara komersial.
4. Wajib Pajak badan yang baru beroperasi secara komersial dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan sampai dengan jangka waktu 1 (satu) tahun sejak beroperasi secara komersial.
5. Dalam hal jangka waktu 1 (satu) tahun sejak beroperasi secara komersial melewati Tahun Pajak saat beroperasi secara komersial, ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan dimaksud berlaku sampai dengan akhir Tahun Pajak berikutnya setelah Tahun Pajak saat beroperasi secara komersial.
6. Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan PP 46 TAHUN 2013 bagi Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada nomor 2 untuk Tahun Pajak selanjutnya, ditentukan berdasarkan peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya.
Contoh :
PT. A mulai beroperasi dan memperoleh penghasilan pada bulan Juni 2014, maka untuk menjalankan kewajiban perpajakan PT. A adalah memakai aturan perpajakan yang berlaku umum (lapor spt masa pph pasal 25), karena 1 tahun beroperasi secara komersil PT. A ini sampai bulan Mei 2015, maka PT. A melakukan kewajiban perpajakan menurut aturan perpajakan yang berlaku umum tersebut diteruskan sampai dengan bulan Desember 2015.
Nah untuk bulan Januari 2016 kewajiban perpajakan PT. A harus melihat dulu peredaran bruto bulan januari s/d desember 2015, kalau peredaran bruto selama tahun 2015 tersebut di bawah 4,8 Milyar, maka bulan Januari 2016 PT. A harus melaksanakan kewajiban perpajakannya menurut PP 46 ini (1% dari omset), kalau peredaran bruto selama tahun 2015 tersebut di atas 4,8 Milyar maka bulan Januari 2016 PT. A harus menjalankan kewajiban perpajakannya menurut aturan perpajakan yang berlaku umum (pasal 25)...
Demikian untuk menentukan kewajiban perpajakan wajib pajak yang baru berdiri, mudah-mudahan bisa memberikan pencerahan kepada teman-teman yang lain.
Indahnya Berbagi....
Mohon koreksi bila ada kesalahan...Semoga dapat membantu...