Lalu bagaimana menghitung PPh pasal 21 dengan menggunakan PTKP yang baru dan menyesuaikan perhitungan untuk bulan bulan sebelumnya?
Bagi wajib pajak (WP) yang sudah bayar pajak bulan sebelum terbitnya PMK ini, berarti akan ada kelebihan pembayaran. Ditjen Pajak akan melimpahkan kelebihan tersebut ke bulan bulan berikutnya. Artinya, ada pengurangan pembayaran pajak yang ditutupi dari kelebihan bayar tersebut.
Tidak ada pengembalian uang, jadi di adjust (sesuaikan) saja ke depan. Bila masih ada kelebihan pembayaran, maka akan digeser ke tahun pajak 2016. Sehingga pajak yang akan dibayarkan nantinya hanya berupa sisa tambahan.
Akibat dari kenaikan PTKP ini (lebih bayar atas PPh 21) akan dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Bila pada akhir tahun 2015 masih terdapat lebih bayar, dapat dikompensasikan sampai tahun 2016.
Contoh 1 (Lebih Bayar):
Penghitungan PPh 21 menggunakan PTKP yang lama (selama bulan Januari – Juni 2015):
Tn. Bagas Farel pada tahun 2015 bekerja pada perusahaan PT Maju Makmur Mandiri dengan memperoleh gaji sebulan Rp 4.500.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00. Status Tn Bagas K/0. Penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :
Gaji sebulan Rp 4.500.000,00
Pengurangan :
- Biaya Jabatan : 5% x Rp 4.500.000,00 Rp 225.000,00
- Iuran pensiun Rp 100.000,00 (+) Rp 325.000,00 (-)
Penghasilan neto setahun adalah 12 x Rp 4.175.000,00 = Rp 50.100.000,00
PTKP setahun
– untuk WP sendiri Rp 24.300.000,00
– tambahan WP kawin Rp 2.025.000,00 (+) Rp 26.325.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 23.775.000,00
PPh Pasal 21 terutang :
5% x Rp 23.775.000,00 = Rp 1.188.750,00
PPh Pasal 21 sebulan :
Rp 1.188.750,00 : 12 = Rp 99.063,00
Penghitungan PPh 21 menggunakan PTKP yang baru (selama tahun 2015):
Tn. Bagas Farel pada tahun 2015 bekerja pada perusahaan PT Maju Makmur Mandiri dengan memperoleh gaji sebulan Rp 4.500.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00. Status Tn. Bagas K/0. Penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :
Gaji sebulan Rp 4.500.000,00
Pengurangan :
- Biaya Jabatan : 5% x Rp 4.500.000,00 Rp 225.000,00
- Iuran pensiun Rp 100.000,00 (+) Rp 325.000,00 (-)
Penghasilan neto setahun adalah 12 x Rp 4.175.000,00 = Rp 50.100.000,00
PTKP setahun
– untuk WP sendiri Rp 36.000.000,00
– tambahan WP kawin Rp 3.000.000,00 (+) Rp 39.000.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 11.100.000,00
PPh Pasal 21 terutang :
5% x Rp 11.100.000,00 = Rp 555.000,00
PPh Pasal 21 sebulan :
Rp 555.000,00 : 12 = Rp 46.250,00
PPh 21 Masa Januari – Desember 2015 terutang = Rp. 555.000,-
(menggunakan PTKP baru)
PPh 21 Masa Januari – Juni 2015 yang telah disetor = Rp. 594.378,-
(6 bln x Rp. 99.063,-)
Lebih Bayar Rp. 39.378,-
Terdapat Lebih bayar PPh 21 tahun 2015 sebesar Rp. 39.378,00, dapat dikompensasikan pada masa pajak berikutnya / tahun 2016.
Contoh 2 (Kurang Bayar):
Penghitungan PPh 21 menggunakan PTKP yang lama (selama bulan Januari – Juni 2015):
Tn. Bagas Farel pada tahun 2015 bekerja pada perusahaan PT Maju Makmur Mandiri dengan memperoleh gaji sebulan Rp 5.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00. Status Tn. Bagas K/0. Penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :
Gaji sebulan Rp 5.000.000,00
Pengurangan :
- Biaya Jabatan : 5% x Rp 5.000.000,00 Rp 250.000,00
- Iuran pensiun Rp 100.000,00 (+) Rp 350.000,00 (-)
Penghasilan neto setahun adalah 12 x Rp 4.650.000,00 = Rp 55.800.000,00
PTKP setahun
– untuk WP sendiri Rp 24.300.000,00
– tambahan WP kawin Rp 2.025.000,00 (+) Rp 26.325.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 29.475.000,00
PPh Pasal 21 terutang :
5% x Rp 29.475.000,00 = Rp 1.473.750,00
PPh Pasal 21 sebulan :
Rp 1.473.750,00 : 12 = Rp 122.813,00
Penghitungan PPh 21 menggunakan PTKP yang baru (selama tahun 2015):
Tn. Bagas Farel pada tahun 2015 bekerja pada perusahaan PT Maju Makmur Mandiri dengan memperoleh gaji sebulan Rp 5.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00. Status Tn. Bagas K/0. Penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :
Gaji sebulan Rp 5.000.000,00
Pengurangan :
- Biaya Jabatan : 5% x Rp 5.000.000,00 Rp 250.000,00
- Iuran pensiun Rp 100.000,00 (+) Rp 350.000,00 (-)
Penghasilan neto setahun adalah 12 x Rp 4.650.000,00 = Rp 55.800.000,00
PTKP setahun
– untuk WP sendiri Rp 36.000.000,00
– tambahan WP kawin Rp 3.000.000,00 (+) Rp 39.000.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 16.800.000,00
PPh Pasal 21 terutang :
5% x Rp 16.800.000,00 = Rp 840.000,00
PPh Pasal 21 sebulan :
Rp 840.000,00 : 12 = Rp 70.000,00
PPh 21 Masa Januari – Desember 2015 terutang = Rp. 840.000,-
(menggunakan PTKP baru)
PPh 21 Masa Januari – Juni 2015 yang telah disetor = Rp. 736.878,-
(6 x Rp. 122.813,-)
Kurang Bayar Rp. 103.122,-
Terdapat kurang bayar PPh 21 tahun 2015 sebesar Rp. 103.122,00, dapat dibayarkan pada masa pajak berikutnya.
Sekian contoh perhitungan PPh 21 dengan menggunakan PTKP yang baru, semoga bermanfaat dan bisa membantu teman-teman....
Setelah dilakukan penghitungan ulang ini, selanjutnya teman-teman lakukan pembetulan SPT PPh 21 masa Januari - Juni.
Mohon koreksi bila ada salah...
Indahnya Berbagi
Haloo..
ReplyDeletemau tanya untuk yang contoh 2 :
Kurang bayar-nya = Rp. 103.122,-
PPH 21 yang sudah menggunakan PTKP baru = Rp. 70.000,- sebulannya.
Apakah berarti untuk masa Juli'15 yang dibayarkan = Rp. 70.000,-
untuk masa Agst'15 yang dibayarkan Rp. 33.122,-
Sept-Des'15 = 0
Begitu bukan maksudnya? Mohon pencerahannya ya :D
Thanks
Haloo juga gan, terima kasih sudah berkunjung ke blog sy gan..
DeleteBetul gan untuk teknis pembayaran setelah dihitung ulang dengan PTKP yang baru, bisa seperti yang pendapat agan, masa Juli 2015 bayar Rp. 70.000,- masa Agustus 2015 bayar Rp. 33.122,- atau bisa pula kurang bayar sebesar Rp 103.122,- tersebut dibagi untuk masa Juli - Desember (dibagi 6 bulan) yaitu perbulannya Rp. 17.187,- yang penting ketika akhir tahun Pajak yang terutang harus sama dengan pajak yang disetornya.
Menurut saya teknis pembayaran pajak terutang masa Juli - Des seperti itu bisa dimaklumi karena belum adanya petunjuk teknis PMK No 122/PMK/010/2015..
Sekian Gan, semoga bisa membantu...
Hi,
ReplyDeleteMo tanya gan, klo dari contoh soal 1. Jumlah PPH 21 yang sudah disetor dari Januari-Juni sudah melebihi perhitungan PPH 21 Januari - Desember dengan menggunakan PTKP yang baru.
Yang mau saya tanyakan, bagaimana cara pelaporan PPH 21 untuk bulan Juli - Desember??
Mohon pencerahannya. Terima kasih
Halo juga gan, terima kasih sudah berkunjung ke blog saya..
ReplyDeleteKalo pajak yang disetor masa Januari - Juni sudah melebihi perhitungan PPh setahun (masa Jan - Des) dengan menggunakan PTKP yang baru, maka untuk pelaporan PPh 21 masa Juli - Desember pelaporan dilakukan seperti biasa menggunakan SPT masa PPh 21 dengan pajak yang disetor bernilai NIHIL. Jadi kemungkinannya laporan SPT Tahunan akan Lebih Bayar Gan....
Laporan PPh 21 sekarang kan ada kolom gaji bruto berikut besarnya PPh 21.
DeleteBagaimana caranya Lapor Nihil jika Jumlah Gaji Brutonya belum setahun penuh, sedangkan PPh 21yang disetor sudah melebihi perhitungan PPh 21 setahun penuh.
Masih belom mudeng nih gan....tolong yaa
Pengisian SPT nya sebenarnya simple gan, untuk yang pelaporan SPT nya manual (Non espt) maka formulir yang diisi cukup Form 1721 hal 1 dan hal 2 aja... cara pengisiannya :
Delete1. untuk kolom 4 (jumlah penerima penghasilan) diisi dengan jumlah pegawai yang menerima penghasilan..
2. untuk kolom 5 (jumlah penghasilan bruto) diisi dengan jumlah penghasilan yang dikeluarkan untuk membayar gaji /penghasilan seluruh penerima penghasilan yang ada di kolom 4..
3.untuk kolom 6 (jumlah pajak dipotong) diisi dengan nilai 0 (nol)
untuk langkah selanjutnya ikuti langkah-langkah seperti biasa Gan...
Untuk pelaporan yang espt, naah ini cukup banyak langkahnya Gan, gak bisa saya jelaskan disini... kalo agan belum jelas bisa agan menghubungi saya atau agan tuliskan emailnya disini...
Untuk lebih jelasnya bagaimana cara pengisian SPT yang nihil, agan bisa PER DJP Nomor PER - 14/PJ/2013.. terima kasih.. semoga dapat membantu...
Mau tanya? gimana jika gaji yang diterima selama januari sampai juni per bulan nya beda,.??? terus perhitungannya masih menggunakan PTKP Lama,. Dan sekarang untuk bulan Juli sampai Desember maw menggunakan PTKP baru?? bagaimana penyesuaiannya????
ReplyDeleteperbedaan gaji yang diberikan selama jan - jun berasal dari penghasilan apa yach?? kalo untuk penyesuaiannya sama aza seperti perhitungan yang aganwati lakukan, perbedaannya cuma dari besaran PTKP nya... kurang lebih seperti contoh di artikel ini gan...
Deleteterima kasih atas kunjungannya..
Butuh aplikasi penghitung PPH21 & support csv E-SPT dan harga terjangkau hub 081807098075.
ReplyDeletePagi pak tolong saya minta pencerahannya, bisakah untuk pelaporan pph pasal 21 perusahaan, pph pasal 21 karyawan lebih bayar di kompensasikan dengan pph 21 karyawan yang kurang bayar sehingga perusahaan tidak lebih bayar pada akhir tahunnya
ReplyDeletetrmksh
hemat saya bisa gan...
DeletePagi pak Andre Hermawan,]
ReplyDeleteuntuk langkah menggunakan e-spt dimana dari masa jan - jun ada kelebihan bayar pph 21, dan ketika saya masukkan nilai lebihnya di e-spt pada saat mau dibuatkan csv untuk pelaporan tidak bisa/error.
mohon bantuannya pak untuk langkah2 menggunakan e-spt itu seperti apa. terimakasih
alamat email : niur_siscom@yahoo.com
untuk penginputan dalam espt nya, insya allah akan saya buat artikel tersendiri gan..
Deleteterima kasih atas kunjungannya gan..
apa sudah diterbitkan artikelnya? kalau sudah minta linknya. terima kasih.
Deletesudah saya bikin artikelnya gan... coba buka di http://anitasharing.blogspot.com/2015/08/cara-pembetulan-spt-pph-21-masa-januari.html
Deletesemoga bermanfaat...
terima kasih atas kunjungannya...
Perhitungan PPh 21 menggunakan PTKP yang baru (selama tahun 2015):
ReplyDeleteAhmad Zakaria pada tahun 2015 bekerja pada perusahaan PT Zamrud Abadi dengan memperoleh gaji sebulan Rp 5.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00. Ahmad menikah tetapi belum mempunyai anak. Penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :
Gaji sebulan Rp 5.000.000,00
Pengurangan :
Biaya Jabatan : 5% x Rp 5.000.000,00 Rp 250.000,00
Iuran pensiun Rp 100.000,00 (+) Rp 350.000,00 (-)
Penghasilan neto sebulan Rp 4.650.000,00
Penghasilan neto setahun adalah 12 x Rp 4.650.000,00 = Rp 55.800.000,00
PTKP setahun
– untuk WP sendiri Rp 36.000.000,00
– tambahan WP kawin Rp 3.000.000,00 (+) Rp 39.000.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 16.800.000,00
PPh Pasal 21 terutang :
5% x Rp 16.800.000,00 = Rp 840.000,00
PPh Pasal 21 sebulan :
Rp 840.000,00 : 12 = Rp 70.000,00
PPh 21 Masa Januari – Desember 2015 terutang = Rp. 840.000,-
PPh 21 Masa Januari – Juni 2015 yang telah disetor = Rp. 736.878,-
Terdapat kurang bayar PPh 21 tahun 2015 sebesar Rp. 103.122,00, dapat dibayarkan pada masa pajak berikutnya.
kenapa angka 103,122 yang harus disetorkan sementara pph 21 perbulan adalah 70rbu saja.
mohon minta rinciannya donk.
terimakasih.
Gan jawaban untuk pertanyaan agan, sudah saya jawab di komentar pertama, coba agan liat ke komentar pertama...
Deleteterima kasih atas kunjungannya..
halo pak, mau menanyakan kalo penghasilan netto setahun lebih sedikit dari PTKP jadinya bgm ya? apa pengaruhnya utk laporan SPT tahunan nanti? terima kasih
ReplyDeletekalau Ph netto lebih besar dari PTKP berarti ada Penghasilan Kena Pajak, berapapun itu (tidak lihat besar or kecilnya) dari Penghasilan Kena Pajak tersebut dihitung Pajak Terutangnya...
Deleteuntuk cara menghitung PPh pasal 21 silahkan liat diartikel saya yang lainnya..
terima kasih atas kunjungannya...
Selamat sore pak. Mau nanya gimana kalo dalam perhitungan pph pasal 21 atas gaji dan thr, pph terutang atas gaji nihil sedangkan pph terutang atas thr tidak. Mohon penjelasannya pak. Makasih
ReplyDeleteSlmt Pagi Mas. Kalo Untuk PPh Terutang + THR sdh di hitung tinggal di kurangin aja mas sama PPh Terutang yg setahun dr masa juli (bkn terutang bln/masa ya mas).Nanti hasilnya itu di tambah terutang yg nihil tadi ( Nol di tambah terutang ) itu yg di bayar di masa juli.
DeleteTERIMAKASIH BUAT INFONYA, BERMANFAAT
ReplyDeletesama" gan... semoga bermanfaat
Deleteterima kasih atas kunjungannya...
Pagi, saya mau bertanya untuk teknis pengisian di SPT masa 1721, atas lebih bayar yang sudah terjadi selama jan-jun'15 wajib kita isi di baris no 13?dengan mencentang masing2 masa?
ReplyDeleteuntuk teknis pengisian SPT masa silahkan agan baca di artikel saya yang berjudul "cara pembetulan SPT PPh 21 masa Januari - Juni setelah ada penyesuaian PTKP tahun 2015"
Deleteterima kasih atas kunjungannya...
siang Pak... ada contoh penghitungan PPh Pasal 21 tahun 2015 untuk THR/Bonus? terima kasih
ReplyDeletesilahkan agan baca artikel saya yang berjudul "cara menghitung PPh 21 atas bonus dan THR"..
Deleteinsya allah diartikel tersebut ada yang agan maksud..
semoga bermanfaat...
terima kasih atas kunjungannya..
Saya mau nanya, pak
ReplyDeleteUtk uang lembur. Apakah dijadikan pnghasilan tetap. Dn dgbungkan dgn gaji pokok. Tlong pncerahannya ya pak
Bisa gan, jadi ketika mau menghitung Penghasilan Neto uang lembur digabungkan dengan gaji pokok..
DeleteSetelah keluar PER32/PJ/2015 apakah cara perhitungan di atas diperbolehkan? Karena menurut peraturan tersebut kita harus menghitung ulang Jan-Jun dengan PTKP baru dan melakukan pembetulan SPT. Terima kasih
ReplyDeletemenurut saya penghitungan di atas sesuai dengan PER 32 yang agan maksud, dalam PER itu khan kita diharuskan untuk melakukan penghitungan ulang.. naah diartikel saya ini juga khan melakukan hal tersebut (penghitungan ulang)
Deleteterima kasih atas kunjungannya...
Mohon pencerahannya pak.dr keterangan yg bapak berikan mengatakan lebih bayar pph 21 tahun 2015 dapat dikompensasi ke tahun 2016. Dgn kejadian tersebut apakah tidak dilakukan pemeriksaan? Sementara status per des LB.apakah ada peraturan yg mengatakan tidak akan dilakukan pemeriksaan thdp LB tersebut? Tetimakasih
ReplyDeleteMohon pencerahannya pak.dari keterangan bapak diatas mengatakan bhw lebih bayar pph 21 tahun 2015 dapat dikompensasikan ke tahun 2016.dgn status LB tersbt apakah tidak akan dilakukan pemeriksaan? Apakah ada peraturan yg mengatur ttg LB utk pph 21 dpt dikompensasikan? Krn di daerah sy, AR menyarankan spy pada masa des 2015 tidak melaporkan status LB, dgn asumsi jika status LB akan dilakukan pemeriksaan.terimakasih.
ReplyDeleteperlu saya jelaskan disini bahwa :
Delete1. LB pasal 21 karena penyesuaian PTKP tahun 2015 ini "bisa" dikompensasikan ke tahun 2016 bila sampai dengan desember 2015 LB tersebut masih ada..
2. Dalam UU KUP dan PMK No 17 thn 2013 dijelaskan bahwa salah satu kriteria dilakukan pemeriksaan adalah menyampaikan SPT LB, sepengatahuan saya untuk SPT LB PPh pasal 21 kompensasi "dapat" diperiksa bukan "harus" diperiksa...
tapi kalau perhitungan kita jelas dan sesuai dengan ketentuan perpajakan, jangan khawatir untuk diperiksa mba...
terima kasih atas kunjungannya...
saya mau nanya simple saja. apabila kita sudah menghitung PPh 21 dan hasilnya 'minus' apakah itu artinya juga PPh 21 nya 'nihil'? terima kasih.. salam..
ReplyDeletekalau yang dimaksud agan "minus" itu dengan lebih bayar (LB), maka betul tidak ada pajak yang disetorkan, jadi di SSP nya "nihil"....
DeleteMaap numpang promo. Butuh aplikasi PPh 21 dan support langsung impor csv ke E-SPT PPh 21 baik perusahaan yg karyawan'a ratusan atau ribuan bs dikerjakan oleh aplikasi, simple & tinggal impor ke E-SPT aja. Minat bs hub 081807098075 atau faishal.abd@gmail.com.
ReplyDeleteperhitungan pph pasal 21 untuk pembayaran gaji pns gimana caranya pak?
ReplyDeletepada dasarnya sama saja untuk perhitungan pph pasal 21 pns dan non pns, yang membedakannya untuk bukti potongnya, kalo untuk pns mah bukti potongnya form A2..
Deleteuntuk lebih jelasnya mbak rahma bisa membuka PP nomor 80 tahun 2010 dan PMK nomor 262/PMK.03/2010...
terima kasih atas kunjungannya...
Saya mau tanya pak Andre, saya sdh melakukan pembetulan dari Jan-Juni'15 dan LB dikompensasikan ke Masa Agstus'15. saat membuat csv kolom PPh terutang bernilai minus dan kolom SSP bernilai 0, dan tidak bisa dibuat csv-nya. Mohon bantuannya pak? terimakasih
ReplyDeleteButuh aplikasi PPh 21 dan support langsung impor csv ke E-SPT PPh 21 baik perusahaan yg karyawan'a ratusan atau ribuan bs dikerjakan oleh aplikasi, simple & tinggal impor ke E-SPT aja. Dijamin paling murah dan mudah. Bs trial dulu. Minat bs hub 081807098075 atau faishal.abd@gmail.com.
Deletemaaf saya mau tanya untuk ptpk pegawai tidak tetap harian apakah perhitungannya masih Rp 200.000 x hari kerja? terima kasih
ReplyDeletedalam PMK 122 thn 2015 tidak dijelaskan tentang ptkp pegawai tidak tetap, jadi asumsi saya masih tetap gan..
Deleteka, kalo upah harian & upah mingguan & upah bulanan terbaru, ada gk?
ReplyDelete"ada" apa nya gan??
DeleteKak mau tanya, kalo ada THR dibulan juni perhitungannya jadi gimana ya kak? Makasih kak
ReplyDeletesilahkan baca artikelnya disini dek... http://anitasharing.blogspot.co.id/2015/05/cara-menghitung-pph-21-atas-bonus-dan.html
Deletehi gan.. saya mau tanya.. di tempat saya kerja, pemotongan pph21 tiap bulan selalu berbeda (padahal saya tidak ada lembur; gaji selalu sama setiap bulan). Bahkan saya sempat dipotong untuk pph21 sebesar 1.77juta.. dan bulan berikutnya 700rb, yang mana ini menguras gaji saya sangat banyak.. sampai saat saya menulis ini, saya sdh menghitung pajak pph21 untuk gaji saya pertahun dengan THR menggunakan PTKP lama, saya sudah membayar pajak lebih dari yang seharusnya..
ReplyDeleteApakah hal seperti ini bisa dimaklumi? Dan jika gaji saya masih dipotong terus untuk pph21, apa yang bisa saya lakukan? Kebetulan pengurusan npwp saya juga belum selesai.
Terima kasih banyak :)
Terimakasih
peraturan perpajakan itu berlaku umum gan, jadi berlaku untuk semua wajib pajak yang ada di indonesia... hemat saya sebaiknya agan tanyakan ke bagian perpajakan atau keuangan yang mengurus pemotongan pph karyawan, tanyakan bagaimana perhitungan untuk pemotongan pph karyawan menurut mereka, dan bandingkan dengan ketentuan / peraturannya...
Deletekalau agan belum memiliki NPWP maka tarif pajak pph nya ditambah 20% dari tarif normal, kalau agan masuk ke tarif level 1 (5%), karena agan belum memiliki NPWP maka agan akan dipotong pph dgn tarif 6% (5% x 20% + 5%)..
Diketahui penghasilan ibu sinta 3500.000 ia belum menikah dan mempunyai tanggungan 2 orang hitunglah pajak penghasilan yang harus di bayar ibu sinta?
ReplyDeleteSelamat malam mas, Saya Hari. Mau tanya nih :)
ReplyDeleteSaya pengusaha belum berbadan hukum/belum punya legalitas, mau bikin npwp tp masih bingung masuk pasal pph yg mana atau isi SPT yg mana..
Penghasilan kotor usaha saya perbulan 40-50jt. Setelah di potong gaji pegawai, cost produksi, oprasional dll kira kira sekitar 25jtan atau neto nya 25jt. Karena sistem saya masih kaya sistem "jual gorengan" ga pake neraca dll, kadang hanya mengambil keuntungan sekitar 7jt, Sisanya saya anggap uang perusahaan.
Nah misal skrg saya bikin SKU (syarat bikin npwp untuk wiraswasta) trus saya bikin npwp trus udah beres dan mulai skrg posisi saya WP..
-Mulai bayar pajaknya kapan ?
-Bayar pajaknya pertahun atau perbulan ?
-Atau perbulan bayar dan pertahun juga bayar ?
-Manakah yg di hitung di anggap neto? 7jt / 25jt ?
-Pake norma hitungan yg mana ?
-Kalau beda sama hitungan yg diatas saya harus pake hitungan seperti apa ?
-Jika awal seperti saya pakah ada pph terutang ?
Sekian pertanyaan saya mas mohon di jawab yah :)
Semoga jawabannya dapat membantu orang orang yg awam ttg pajak seperti saya.
malam juga kang (diliat dari namanya kayaknya orang sunda nich)... untuk menjawab pertanyaan kang heri, silahkan buka artikel saya disini http://anitasharing.blogspot.co.id/2015/04/menentukan-kewajiban-perusahaan-yang.html
Deletesaya rasa dalam artikel tersebut cukup lengkap, tapi kalau akang ada pertanyaan lainnya, silahkan SMS ke nomor saya 08979017636 dan 082240828048, insya allah sepanjang saya tahu dan faham akan saya jawab,
Kasus nya sama nih sama om hari,,saya wiraswasta,omzet perbulan saya 30-40 jutaan..neto nya ..gak pake nerca keuangan ,cuma pencatatan aza...nah saya baru bikin npwp 2 minggu lalu,mulai bayarnya kapan ya om andre?masuka nya pph brpa?
DeleteBang kalau ptkpnya lbh tinggi dripada penghasilan neto/thn gmana bang ? Kan hasilnya bkal minus tuh bang gmana ?
ReplyDeletekalau ptkp lebih tinggi dari penghasilan neto maka tidak ada pajak terutang, jadi ga ada pajak yang harus dibayar alias nihil...
Deleteterima kasih atas kunjungannya.
Pak apa bisa dapst email adressnya ?
ReplyDeleteGan mo tanya dunk...kl perhitungan pph 21 tenaga ahli (Dokter) gimana ya. Contoh : Dokter mempunyai status K/1 di Bulan Agustus'15 menerima Fee Rp 12.372.000,- Bulan September'15 menerima fee Rp 57.048.000,- Bulan Oktober'15 menerima fee Rp 44.592.000,- untuk bulan Agustus, September, Oktober 2015 pph 21-nya berapa ya Gan? Thanks
ReplyDeleteGan,saya mau tanya nih.Di tahun 2015 ini saya sempat bekerja selama 4 bulan dari januari sampai april dengan sistem intensif harian (kalo masuk di bayar,klo nggak ya gk di bayar).Jadi tiap bulannya saya menerima gaji tidak tetap jumlahnya.Dan tiap bulan di slip gaji saya mendapat potongan untuk JHT,JKM,JHT Employee,BPJS KES,JKK dan PPH 21 sebesar 0.Belum lagi saya ada pengeluaran untuk pembayaran BPJS KES individu (bukan yg dari perusahaan).Nah dari bulan juni sampai oktober saya mengangur.Dan di bulan ini saya baru mau melamar kerja lagi di perusahaan yg sama sebelumnya,hanya saja saya di minta buat npwp pribadi.Kalo misalkan saya sudah buat npwp,apakah saya wajib membayar pajak di tahun ini? Dan berapakah kiranya yang harus saya bayarkan? Mohon maklum,saya tidak ngerti soal pajak.
ReplyDeleteMao nanya nich, bang.
ReplyDeleteKalau gaji 3juta tanpa NPWP kena pph juga ya ?
Kena rapaan ya?
saya mau tanya bagaimana jika pekerja harian dibayar per bulan dan mendapatkan penghasilan lembur juga..
ReplyDeletebagaimana perlakuan pph pasal 21 nya?
karena upah yang dibayarkan sudah melebihi perlakuan PTKP terbaru 2015
trimakasih
saya mau tanya tentang upah harian yang menerima upah dan lembur yang sudah melebihi WP 2015.
ReplyDeletebagaimana penghitungan pajak nya ya?
trima kasih
Siang Pak Andre,
ReplyDeleteSy mau tanya :
1. Sy bekerja di PT A dr Jan-Agst'15, sedangkan perhitungan gaji saya jan- jun dipot PPh 21 dengan PTKP yang lama, Juli & Agst sdh dipotongan sesua PTKP yg baru, krn perubahan PTKP tersebut maka PT A melakukan pembetulan atas PPh 21 Jan-Jun, oleh karena itu PPH 21 an Saya menjadi Lebih bayar, untuk perhitungan di SPT TAhunan nanti bisa jadi masalah tidak pak krn lebih bayar?
2. Karena saya sdh resign dari PT A Lebih Bayar PPH 21 nya apakah saya harus meminta ke PT A jadi PT A pembetulan lebih bayar yang bisa dikompensasi ke bulan berikutnya,,dan apakah hal ini berpengaruh kepada PT A krn status LB nya?
3. Untuk Lebih Bayar tersebut apakah bisa di kompesasikan ditahun berikutnya sampai habis nominal lebih bayarnya?
4. APkah ada maksimal tahun untuk kompensasi LB?
Terima KAsih
Saya mau tanya kalau untuk lembaga msyarakat (LMK) mereka dapat honor per bulan1.500.000. Apa tetap dipotong pajak atau gak ya? Trims
ReplyDeletepak saya mau tanya nih... ada sepuluh org yg lebih bayar pph 21 sebesar 877.052 akibat ptkp baru. kalo yg yang 877.052 tersebut dikompensasikan buat yang kurang bayar bisa gak ya pa? supaya di spt nya tidak lebih bayar terus. terima kasih
ReplyDeletePagi pak, saya mau bertanya, bila di SPT bulan Januari 2015 terdapat kurang bayar stlh Pembetulan ( Seperti Contoh diatas Kasus 2). Tetapi saya masih mempunyai kelebihan bayar di bulan FEB-OKT 2015 dengan nominal yg lebih dari cukup. Apakah saya harus tetap bayar kekurangannya di Bank (untuk bln Jan) / bisa di kompensasikan dari kelebihan Feb-Okt tersebut.
ReplyDeleteMengingat bulan yg ingin dikompensasikan itu mundur kebelakang.
Mohon Bantuannya Pak. Terimakasih :)
kalo ada penambahan gaji yang variabel, misalkan lembur, uang perjalan dinas ( gaji yang sifatnya insidentil )
ReplyDeleteterima kasih sebelumnya sangat membantu
Pak kalau misalnya gaji perbulan 2.150.000 dan mendapat thr di bulan juli 2.150.000 bagaimana perhitungannya???dan cara pengisiannya di espt pph psl 21???
ReplyDeletepak bagaimana jika penghasilan perbulan 2.150.000 dan dibulan juli mendapat THR 2.150.000
ReplyDeletebagaimana cara perhitungan pph 21 nya dan cara pengisiannya di espt pph 21??? mohon bantuannya.
Mas, mau tanya, bagaimana cara perhitungan PPH 21 di bulan Desember ? Apakah ada perbedaan dengan bulan-bulan sebelumnya? Thanks
ReplyDeleteprmisi, mau nanya kalau iuran jabatan 5% itu dari mana ya mas? apa selalu dikurangi iuran jabatan dan besarnya selalu 5% di setiap perusahaan? terimakasih
ReplyDeleteGan.mau nanya utk driver ojek or taxi online.gmn hitung ny.trus maksud ny potongan 6% apaan.status k/0
ReplyDeletepermisi, mau tanya gan, kalau pph21 masa januari-desember 2015 sudah terbayar dan belum adanya pembetulan untuk periode januari-juni 2015, spt tahunannya gimana buatnya?....apakah masa desember dan tahunannya dibuat sendiri-sendiri atau digabung...matur nuwun. SALAM.
ReplyDeleteDear Andre Hermawan
ReplyDeleteMohon maaf, saya sudah pelajari contoh2 yang ada di blog...tapi masih ada ganjalan yang masih belum saya mengerti :
PPh 21 Masa Januari – Desember 2015 terutang = Rp. 555.000,-
(menggunakan PTKP baru)
PPh 21 Masa Januari – Juni 2015 yang telah disetor = Rp. 594.378,-
(6 bln x Rp. 99.063,-)
Lebih Bayar Rp. 39.378,-
yang jadi pertanyaan kenapa PPh pasal 21 yang telah disetor tidak dari Januari - Nopember 2015? padahal selama ini kan sudah saya setor sampai dengan bulan Nopember 2015....
terimakasih
salam
Siang pak andre, maad kl menggangu weekend nya, mau tnya kalo utk hitung penghasilan bruto setahun masing2 kary yg pajak nya ditanggung perusahaan, caranya setiap bulan di gross up dulu tanbah pph21 bulanan dan sljtnya dari bukan ke bikan ditambah de jan sd des ya? Atau kita hitingvdulu sebln ditanbah pajak selama 12 bln baru dihitung kena pajaknya selama setahun kena brp ya, mana metode yy benar yaa pak ? Tks sblmnya
ReplyDeletePermisi gan...numpang tanya. Saya mulai bekerja tgl 1 agustus 2015. Dengan gaji pokok:Rp 6.200.000, tunjangan jabatan: 750.000, tunjangan transport: 1.250.000, tunjangan makan: 600.000, tunjangan hp: 300.000. Saya di kenakan iuran JHTE: Rp 124.000. Saya sudah menikah dan mempunyai 3 orang anak. Berapa ya perhitungan pajak bulanan saya. Mohon pencerahannya gan...thankq
ReplyDeleteTerimakasih atas infomasinya. sangat membantu
ReplyDeleteTerimakasih atas informasinya.Sangat membantu
ReplyDeletemau tanya dong...kalau istri pegawai negeri dan punya usaha apotik.terus suami seorang dokter jaga dg penghasilan 4 juta/bln. tanggungan 3 orang anak.gimana ya cara ngitungnya
ReplyDeleteBagaimana penulisan di dalam laporan pajak jika hasil perhitungan Pajak Penghasilan lebih kecil dari PTKP. Apakah ditulis minus, angka hasil perhitungan nya dikurung, atau ditulis saja angka Nol atau Nihil. Mohon pencerahan Gan. :)
ReplyDeleteManteb blognya, Sangat interaktif.
ReplyDeleteSalut
terimaskih pak udah share contoh perhitungan pph, kebetulan saya dapat tugas perpajakan disuruh nyari contoh cara penghitungan pph
ReplyDeletewp sendiri 36.000.000 juta itu dari mna?
ReplyDeleteadaa jga yg 24.300.000
wp sendiri yg 36.000.000 atau 24.300.000 dari mna pak?
ReplyDelete@Fahma...itu ketentuan dari pemerintah
Delete