Contoh Penghitungan PPh WP Badan Yang Peredaran Brutonya Di atas Rp. 50 Milyar

1:02 AM
Sebelumnya saya telah sharing contoh perhitungan PPh WP Badan yang peredaran brutonya tidak melebihi Rp. 4.800.000.000,- dan contoh perhitungan PPh WP Badan yang peredaran brutonya di atas 4.800.000.000,- s/d 50.000.000.000,- sekarang saya akan sharing contoh perhitungan PPh WP Badan yang peredaran brutonya di atas 50.000.000.000,- untuk wajib pajak yang sesuai dengan kriteria ini maka perhitungan pajaknya sesuai dengan yang berlaku umum / sesuai dengan pasal 17 ayat (1) huruf B Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan.

Untuk wajib pajak yang dalam satu tahun pajak peredaran bruto nya di atas 50.000.000.000,- contoh penghitngan pajak terutangnya bisa dilihat dibawah ini.

Contoh :
Peredaran Bruto PT. Bagas Farel tahun 2014 sebesar Rp. 45.275.500.000,- karena peredaran bruto untuk tahun 2014 ini melebihi Rp. 4.800.000.000,- maka untuk tahun pajak 2015 PT. Bagas Farel menggunakan perhitungan yang umum untuk menghitung pajak terutangnya.

Selama tahun 2015 peredaran bruto PT. Bagas Farel diketahui sebesar Rp. 67.850.000.000,- dengan laba sebelum pajak (Penghasilan Kena Pajak) sebesar Rp.15.750.500.000,-

Hitung berapa Pajak terutang PT. Bagas Farel untuk tahun pajak 2015? 

Jawaban:
Untuk menghitung pajak terutang WP Badan yang peredaran brutonya di atas 50.000.000.000,- sangatlah mudah, setelah diketahui laba sebelum pajak (Penghasilan Kena Pajak) tinggal dikalikan dengan tarif pajak pasal 17 ayat (1) huruf B yaitu sebesar 25%.

PPh Terutang = 25% X 15.750.500.000,-
                       = 3.937.625.000,-

Demikian contoh perhitungan PPh Terutang WP Badan yang peredaran brutonya di atas 50.000.000.000,-
Semoga bisa membantu.....
Mohon Koreksi Bila ada salah....

Indahnya Berbagi.....




Previous
Next Post »

2 comments

  1. makasih postingannya sangat membantu

    ReplyDelete
  2. Terimakasih Anita untuk Sharingnya, sangat berguna untuk saya...

    ReplyDelete

Berkomentarlah sesuai dengan topik yang dibahas, komentar dengan menyertakan link aktif tidak akan diterbitkan..