Untuk wajib pajak yang dalam satu tahun pajak peredaran bruto nya di atas 50.000.000.000,- contoh penghitngan pajak terutangnya bisa dilihat dibawah ini.
Contoh :
Peredaran Bruto PT. Bagas Farel tahun 2014 sebesar Rp. 45.275.500.000,- karena peredaran bruto untuk tahun 2014 ini melebihi Rp. 4.800.000.000,- maka untuk tahun pajak 2015 PT. Bagas Farel menggunakan perhitungan yang umum untuk menghitung pajak terutangnya.
Selama tahun 2015 peredaran bruto PT. Bagas Farel diketahui sebesar Rp. 67.850.000.000,- dengan laba sebelum pajak (Penghasilan Kena Pajak) sebesar Rp.15.750.500.000,-
Hitung berapa Pajak terutang PT. Bagas Farel untuk tahun pajak 2015?
Jawaban:
Untuk menghitung pajak terutang WP Badan yang peredaran brutonya di atas 50.000.000.000,- sangatlah mudah, setelah diketahui laba sebelum pajak (Penghasilan Kena Pajak) tinggal dikalikan dengan tarif pajak pasal 17 ayat (1) huruf B yaitu sebesar 25%.
PPh Terutang = 25% X 15.750.500.000,-
= 3.937.625.000,-
Demikian contoh perhitungan PPh Terutang WP Badan yang peredaran brutonya di atas 50.000.000.000,-
Semoga bisa membantu.....
Mohon Koreksi Bila ada salah....
Indahnya Berbagi.....
makasih postingannya sangat membantu
ReplyDeleteTerimakasih Anita untuk Sharingnya, sangat berguna untuk saya...
ReplyDelete