Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengungkapkan pertimbangan penyesuaian besaran PTKP di tahun ini, diantaranya:
Pertama, untuk menjaga daya beli masyarakat. Sebagaimana diketahui dalam beberapa tahun terakhir, terjadi pergerakan harga kebutuhan pokok yang cukup signifikan, khususnya di tahun 2013 dan 2014 sebagai dampak dari kebijakan penyesuaian harga BBM.
Kedua, dalam beberapa tahun terakhir terjadi penyesuaian Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di hampir semua daerah.
Ketiga, terkait kondisi perekonomian terakhir yang menunjukkan tren perlambatan ekonomi, khususnya terlihat pada Q1 2015 yang hanya tumbuh sebesar 4,7%, terutama akibat dampak perlambatan ekonomi global, khususnya mitra dagang utama Indonesia.
Pemerintah berharap dengan dinaikannya besaran PTKP ini dapat menaikan kembali laju pertumbuhan ekonomi di paruh kedua tahun ini melalui naiknya permintaan domestik dengan tetap mendorong daya beli masyarakat. Pemerintah menyadari bahwa saat ini kita tidak bisa mengandalkan sisi eksternal untuk mendorong kinerja ekonomi, sehingga Pemerintah mencoba mendorong permintaan domestik melalui investasi maupun konsumsi masyarakat.
Dengan pertimbangan sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Keuangan setelah berkonsultasi dengan DPR RI, telah menetapkan penyesuaian besarnya PTKP yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2015. Besarnya PTKP sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 /PMK.010/2015adalah sebagaimana pada Tabel I di bawah ini.
PTKP Mulai Tahun Pajak 2015
Diri WP Orang Pribadi Rp. 36.000.000,-
Tambahan Untuk WP Kawin Rp. 3.000.000,-
Tambahan Utk Istri Yg Penghasilannya digabung suami Rp. 36.000.000,-
Tambahan Untuk Setiap Tanggungan Rp. 3.000.000,-
PMK No 122/PMK.010/2015 ini berlaku untuk tahun pajak 2015, artinya berlaku surut untuk perhitungan pajak pada bulan januari 2015. mungkin akan ada yang bertanya untuk perhitungan PPh bulan-bulan sebelum adanya PMK ini bagaimana?
Bagi wajib pajak (WP) yang sudah bayar pajak untuk masa bulan sebelum terbitnya PMK ini, berarti akan ada kelebihan pembayaran. Ditjen Pajak akan melimpahkan kelebihan tersebut ke bulan - bulan berikutnya. Artinya, ada pengurangan pembayaran pajak yang ditutupi dari kelebihan bayar tersebut.
(Baca juga Petunjuk Teknis Penyesuaian PTKP yang baru)
Tidak ada pengembalian uang, jadi di adjust (sesuaikan) saja ke depan. Bila masih ada kelebihan pembayaran, maka akan digeser ke tahun pajak 2016. Sehingga pajak yang akan dibayarkan nantinya hanya berupa sisa tambahan.
Akibat dari kenaikan PTKP ini (lebih bayar atas PPh 21) akan dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Bila pada akhir tahun 2015 masih terdapat lebih bayar, dapat dikompensasikan sampai tahun 2016.
(Baca Cara Pembetulan SPT dan Kompensasi LB)
Sekian informasi tentang penyesuaian PTKP tahun 2015 ini, semoga bisa membantu...
Mohon koreksi bila ada salah...
Indahnya berbagi
Apakah LB pph 21 tahun 2015 yg dikompensasi ke thn 2016 tdk dilakukan pemeriksaan pjk? Apakah ada aturan yg mengatur hal tsbt? Tq
ReplyDeleteSPT LB PPh Pasal 21 "bisa diperiksa" tapi bukan "harus diperiksa"...
Deletekalau perhitungannya jelas dan sesuai dengan peraturan, jgn khawatir untuk diperiksa mba...
terima kasih atas kunjungannya...
sharing yang bermanfaat mbak...senang membacanya..
ReplyDeletekunjungi juga blog saya mbak di
http://www.mas-fat.com/2016/01/update-ptkp-terbaru-dan-siapa-saja-yang-termasuk-tanggungan-dalam-ptkp.html