Contoh kasus perhitungan PPh 21 "DISETAHUNKAN"
Mr. Michael seorang WNA bekerja di PT. XYZ yang berlokasi di Jakarta, Mr. Michael mulai bekerja di PT. XYZ pada bulan Juli 2014, Mr. Michael menerima gaji perbulan sebesar Rp. 10.000.000,- status Mr. Michael menikah dengan anak 1, Mr. Michael belum mempunyai NPWP. Hitung PPh 21 Mr. Michael!!!
Jawab..
Gaji sebulan Rp. 10.000.000,-
Pengurang:
Biaya jabatan 5% x Rp. 10.000.000,- Rp. 500.000,-
Penghasilan Neto Sebulan Rp. 9.500.000,-
Penghasilan Neto 6 Bulan Rp. 57.000.000,-
(6 bulan = Juli - Desember)
Penghasilan Neto Disetahunkan
12/6 x Rp. 57.000.000,- Rp.114.000.000,-
PTKP
Wp Sendiri Rp. 24.300.000,-
Istri Rp. 2.025.000,-
Tanggungan Anak Rp. 2.025.000,-
Jumlah PTKP Rp. 28.350.000,-
Penghasilan Kena Pajak Disetahunkan Rp. 85.650.000,-
PPh Pasal 21 Terutang Disetahunkan:
6% x Rp. 50.000.000,- Rp. 3.000.000,-
18% x Rp. 35.650.000,- Rp. 6.417.000,-
Jumlah Pajak Terutang Rp. 9.417.000,-
PPh Pasal 21 Terutang Untuk Tahun 2014 :
6/12 x Rp. 9.417.000,- = Rp. 4.708.500,-
PPh Pasal 21 Terutang Sebulan :
1/6 x Rp. 4.708.500,- = Rp. 784.750,-
Jadi PT. XYZ harus memotong pajak penghasilan Mr. Michael sebesar Rp. 784.750,- perbulan selama masa Juli - Desember...
Kesimpulannya
Penghitungan pajak yang DISETAHUNKAN diterapkan untuk wajib pajak yang kewajiban pajak subjektif sebagai subjek pajak dalam negeri dimulai setalah permulaan tahun pajak, dan mulai bekerja pada tahun berjalan....
Demikian penghitungan PPh Pasal 21 yang disetahunkan...
Semoga dapat membantu..
Mohon koreksi bila ada salah...
Indahnya berbagi...
Yang disetahunkan ini apa cuma buat expat aja ya gan?
ReplyDeleteTidak gan, untuk Subjek Pajak Dalam Negeri juga berlaku, misal untuk karyawan yang pindah kerja dari pusat ke cabang, atau sebaliknya... di kantor yang baru perhitungan PPh 21 nya juga disetahunkan gan...
Deletesemoga dapat membantu...
Tahun 2016, PTKP sudah naik menjadi 54 juta per tahun untuk TK/0
ReplyDelete