Untuk menjawab pertanyaan tersebut di atas, akan lebih mudah bila kita aplikasikan dengan contoh kasus...
Contoh kasus perhitungan PPh 21 "SETAHUN"
Tn. Bagas mulai bekerja di PT. PQRS pada bulan Mei 2014, status Tn. Bagas kawin dengan anak 2 orang, setiap bulan Tn. Bagas menerima gaji Rp. 7.500.000,- PT. PQRS mengikut sertakan karyawannya dalam program BPJS dengan iuran yang dibayar perusahaan sebesar 0,3% dari gaji karyawannya tiap bulan, sedangkan untuk iuran pensiun Tn. Bagas dipotong sebesar 2% dari gaji, NPWP Tn. Bagas 02.xxx.xxx.
hitung berapa PPh 21 bulan Mei 2014!!
Pembahasan..
Penghasilan :
Gaji Rp. 7.500.000,-
Premi asuransi (0.3% x 7.500.000,-) Rp. 22.500,-
Penghasilan Bruto Rp. 7.522.500,-
Pengurang :
Biaya Jabatan (5% x 7.522.500,-) Rp. 376.125,-
Iuran Pensiun (2% x 7.500.000,-) Rp. 150.000,-
Jumlah Pengurang Rp. 526.125,-
Penghasilan Neto Sebulan Rp.6.996.375,-
Penghasilan Neto Setahun
(8 bulan x 6.996.375,-) Rp.55.971.000,-
Note : 8 bln = Mei s/d Desember
Penghasilan Tidak Kena Pajak :
WP Sendiri Rp. 24.300.000,-
Tambahan Menikah Rp. 2.025.000,-
Tambahan Tanggungan Anak Rp. 4.050.000,-
Jumlah PTKP Rp. 30.375.000,-
Penghasilan Kena Pajak Rp. 25.596.000,-
PPh 21 Terutang (5% x 25.596.000,-) Rp 1.279.800,-
PPh 21 Terutang bln Mei Rp. 106.650,-
Kesimpulannya:
Perhitungan PPh 21 yang "SETAHUN" dikenakan atas pegawai yang kewajiban pajak subjektifnya sudah ada sejak awal tahun kalender tetapi baru bekerja pada pertengahan tahun.
Demikian contoh perhitungan pajak yang "SETAHUN" yang bisa saya share. Selanjutnya bisa dibaca penghitungan pajak yang disetahunkan.
Indahnya Berbagi....
Mohon koreksi bila ada salah..Semoga dapat membantu...
gan ane masih bngung dengan setahun ni
ReplyDeletekewajiban pajak subjektif sudah ada sejak awal tahun itu maksudnya gimana
untuk lebih jelasnya agan bisa baca UU PPh Pasal 2...
Deleteterimakasih atas kunjungannya gan..
misal kan orang indonesia, jadi dari awal tahun kewajiban pajak subjektif udah ada, walaupun belum ada penghasilan.
DeleteBagaimana perhitungan pph 21 untuk perusahaan yang beroperasi bulan april 2015 dan Iuran BPJS kesehatan nya sejak bulan juli 2015
ReplyDeleteSalah itu menghitung pph terutang bulan mei nya, harusnya di bagi 8 bukan di bagi 12. Jadi pph terutangnya 159.975 harusnya
ReplyDeletesaya mau tanya, untuk perhitungan PPh 21 terutang bukannya seharusnya Rp 1.279.800 : 8 bulan = Rp. 159.975 ? karena masa kerjanya kan 8 bulan. terima kasih dan mohon penjelasan
ReplyDelete