Pada prinsipnya setiap orang pribadi yang memenuhi kewajiban subjektif dan objektifnya, wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak (WP) berdasarkan sistem Self Assessment Ketika orang pribadi mendaftarkan diri mendapatkan NPWP, selanjutnya oleh KPP akan dicatat sebagai Wajib Pajak dan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Secara umum kewajiban perpajakan bagi WP OP adalah menghitung Pajak Penghasilan (PPh) selama setahun dan menyetorkan PPh kurang bayar (bila ada) dengan sarana Surat Setoran Pajak (SSP) serta melaporkan pajaknya tersebut dengan sarana Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.
Lalu bagaimana cara menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tersebut?
Untuk menghitung besarnya PPh Terutang, WPOP harus terlebih dahulu mengetahui besarnya penghasilan neto. Untuk menghitung penghasilan neto dan pajak terutang WPOP yang menggunakan pembukuan sebagai berikut:
WPOP yang menyelenggarakan pembukuan harus menbuat catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak terutang (proses akuntansi).
Penghasilan neto dari pembukuan ini diperoleh setelah dilakukan koreksi fiskal atas laba akuntansi yang dihasilkan dari pembukuan dengan memperhitungkan biaya-biaya yang dapat dikurangkan (deductable) sesuai pasal 6 UU PPh maupun biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan (non deductable) dari penghasilan bruto sesuai pasal 9 UU PPh.
Contoh kasus:
Nama WP : Tn Bagas
Status : K/2
NPWP : 21.123.456.789-4.987.000
Alamat : Garut Jawa Barat
Data Laporan Rugi Laba Tahun 2014:
PENJUALAN
1. Penjualan Bruto Rp. 5.000.000.000,-
2. Retur Penjualan Rp. 400.000.000,-
3. Potongan Penjual Rp. 200.000.000,-
Penjualan Neto Rp. 4.400.000.000,-
HARGA POKOK PENJUALAN
Persediaan Awal Rp. 500.000.000,-
Pembelian Neto Rp. 2.750.000.000,-
Persediaan Akhir Rp. 350.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp. 2.900.000.000,-
Laba Usaha Rp. 1.500.000.000,-
BIAYA OPERASIONAL
1. Gaji & Upah Rp. 350.000.000,-
2. ATK Rp. 15.000.000,-
3. Transportasi:
a. Wisata Karyawan Rp. 7.500.000,-
b. Perjalanan Dinas (bukti lengkap) Rp. 30.000.000,-
4. Pemeliharaan Kantor Rp. 45.000.000,-
5. Listrik & Telepon Rp. 25.000.000,-
6. Penyusutan Aktiva Rp. 300.000.000,-
7. Sewa Kantor Rp. 25.000.000,-
8. Kerugian Penjualan Mobil (Pribadi) Rp. 30.000.000,-
9. Sumbangan untuk karyawan menikah Rp. 5.000.000,-
10. Biaya Iklan:
a. Promosi Usaha Rp. 30.000.000,-
b. Ucapan Selamat Lebaran Rp. 3.000.000,-
11. Biaya Asuransi:
a. Premi asuransi kebakaran toko/kantor Rp. 17.500.000,-
b. Premi asuransi jiwa Tn. Bagas Rp. 15.000.000,-
12. Pendidikan & pelatihan pegawai Rp. 12.000.000,-
13. Sumbangan:
a. Korban longsor Pameungpeuk Rp. 7.000.000,-
b. GN OTA Rp. 13.000.000,-
c. Bobotoh Persib Rp. 2.000.000,-
14. Lain-lain:
a. Hadiah kpd pegawai (pakaian) Rp. 6.000.000,-
b. Makan siang seluruh karyawan Rp. 25.000.000,-
c. Honor Cleaning Service Rp. 24.000.000,-
Jumlah Biaya Operasional Rp. 987.000.000,-
Penghasilan Sblm Pajak (Komersil) Rp. 513.000.000,-
Keterangan tambahan:
Setelah dihitung kembali, penyusutan aktiva menurut fiskal seharusnya Rp. 275.000.000,-
Diminta hitung Pajak kurang bayar Tn. Bagas untuk tahun 2014
Jawab.
Untuk menghitung pajak kurang bayar, harus dilakukan koreksi fiskal terhadap laporan keuangan Tn. Bagas, Sebagai berikut:
Penghasilan Neto Sblm Pajak (Ph Neto Komersil) Rp. 513.000.000,-
Koreksi Fiskal Positif :
1. Wisata Karyawan Rp. 7.500.000,-
2. Kerugian Penjualan Mobil (Mobil Pribadi) Rp. 30.000.000,-
3. Sumbangan untuk karyawan menikah Rp. 5.000.000,-
4. Ucapan Selamat Lebaran Rp. 3.000.000,-
5. Premi asuransi jiwa Tn. Bagas Rp. 15.000.000,-
6. Korban longsor Pameungpeuk Rp. 7.000.000,-
7. Bobotoh Persib Rp. 2.000.000,-
8. Hadiah akhir tahun kepada pegawai berupa pakaian Rp. 6.000.000,-
Jumlah Koreksi Fiskal Positif Rp. 75.500.000,-
Koreksi Fiskal Negatif:
Penyesuain penyusutan Aktiva (300jt - 275jt) Rp. 25.000.000,-
Penghasilan Neto Sebelum Pajak (Ph Neto Fiskal) Rp. 462.500.000,-
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP):
WP Sendiri Rp. 24.300.000,-
Tambahan Kawin Rp. 2.025.000,-
Tambahan Tunjangan 2 orang Rp. 4.050.000,-
Jumlah PTKP Rp. 30.375.000,-
Penghasilan Kena Pajak Rp.432.125.000,-
Tarif PPh Pasal 17:
5% x Rp. 50.000.000,- = Rp. 2.500.000,-
15% x Rp. 200.000.000,- = Rp. 30.000.000,-
25% x Rp. 182.125.000,- = Rp. 45.531.250,-
Pajak Kurang Bayar (Terutang) = Rp. 78.031.250,-
Nah itulah temen-temen cara menghitung PPh OP yang menghitung penghasilan netonya dengan memakai pembukuan, selanjutnya teman-teman bisa membaca cara menghitung PPh OP yang memakai norma....
Sekian dari saya...
Indahnya Berbagi........
Mohon Koreksi bila ada salah..
Semoga bermanfaat..
257jt nya dapet dari mana ya?? Bisa dijelaskan?? Dan 463,500,000 pengurangan dr mana? Saya msh bingung
ReplyDelete257jt nya dapet dari mana ya?? Bisa dijelaskan?? Dan 463,500,000 pengurangan dr mana? Saya msh bingung
ReplyDeleteKak... itu koreksi fiskal positif nya kok mengurangi penghasilan yah kak... bukan nya menambah ya kak? Jadi penghasikan kena pajak nya bertambah...? Terus tarif pph ps 17 yg 15% bukan nya 250 juta kak? Makasih infonya kak
ReplyDelete