Hukum Pajak

1:28 AM
1. PENGERTIAN HUKUM PAJAK & PAJAK
Pengertian dan Tugas Hukum Pajak
Hukum pajak (Hukum Fiskal) adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara.

Hukum pajak merupakan bagian dari Hukum Publik yang hubungan hukum antara negara dan orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak (Wajib Pajak). Hukum pajak memuat pula unsur-unsur hukum tata negara dan hukum pidana.

Tugas Hukum Pajak adalah menelaan keadaan-keadaan dalam masyarakat (dihubungkan dengan pengenaan pajak), merumuskan dalam peraturan-peraturan hukum dan menafsirkan dengan mempertimbangkan latar belakang ekonomis dan keadaan-keadaan dalam masyarakat.

Pengertian Pajak
Banyak para ahli memberikan pendapat mereka tentang pengertian atau definisi pajak, begitupun dalam Undang-Undang pajak yang kita miliki terdapat definisi dari pajak itu sendiri.

Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah beberapa kali diubah yang mana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008, definisi pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sedangkan beberapa para ahli memberikan definisi pajak yang diantaranya:

A. Prof. Dr. A. Adriani
Pajak adalah iuran masyarakat pada negara (yang sifatnya dapat dipaksakan) yang terutang       oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan     tidak mendapat prestasi kembali yang dapat ditunjuk dan yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas-tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

B. Suparman Sumawidjaya
Pajak adalah iuran wajib berupa barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma hukum guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.

C. Prof DR. Rochmat Soemitro, SH
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

D. Prof DR. M.J.H. Smeets 
Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum, dan yang dapat dipaksakan, tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukkan secara individual; maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah.

Ciri-Ciri yang Melekat pada Pengertian Pajak
Walaupun terdapat perbedaan dari para ahli dalam mendefinisikan pajak, akan tetapi terdapat persamaan yang merupakan ciri-ciri melekat paa definisi pajak tersebut, yaitu:
1. Pajak dipungut berdasarkan (dengan kekuatan) undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
2. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
3. Pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
4. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah.
5. Pajak dapat pula membiayai tujuan yang tidak budgeter, yaitu fungsi mengatur.

2. FUNGSI PAJAK 
Pajak memiliki fungsi yang strategis untuk keberlangsungan pembangunan suatu negara, dimana fungsi pajak tersebut adalah sebagai berikut:

A. Fungsi Penerimaan (Budgetair)
Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan  bagi pembiayaan-pembiayaan pemerintah. Dalam APBN pajak merupakan sumber penerimaan dalam negeri.

B. Fugnsi Mengatur (Regulatoir)
Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang sosial dan ekonomi, misalnya PPn BM untuk minuman keras dan barang-barang mewah lainnya.

C. Fungsi Redistribusi
Dalam fungsi redistribusi ini lebih ditekankan unsur pemerataan dan keadilan dalam masyarakat. Fungsi ini terlihat dari adanya lapisan tarif dalam pengenaan  pajak dengan adanya tarif pajak yang lebih besar untuk tingkat penghasilan yang lebih tinggi.

D. Fungsi Demokrasi
Pajak dalam fungsi demokrasi merupakan wujud sistem gotong royong. Fungsi ini dikaitkan dengan tingkat pelayanan pemerintah kepada masyarakat pembayar pajak.

3. KEDUDUKAN HUKUM PAJAK
Dalam pasal 23 A Undang Undang Dasar 1945 dinyatakan "Pengenaan dan Pemungutan Pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang". Jadi, segala tindakan yang menempatkan  beban kepada rakyat harus ditetapkan dengan UU melalui persetujuan DPR.

Hukum Pajak merupakan bagian dari Hukum Publik, mempunyai ruang lingkup yang luas dan memuat unsur Hukum Pidana dan Peradilan seperti yang termuat dalam UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, memuat unsur Hukum Perdata seperti penghasilan, kekayaan, perjanjian penyerahan hak, dan lain-lain.


4. PERLAWANAN TERHADAP PAJAK

Peran serta dan kesadaran masyarakat sangat diperlukan dalam pembayaran pajak. Namun demikian, tidak jarang terdapat berbagai perlawanan dari masyarakat pembayar pajak terhadap pungutan pajak. Kenapa ada perlawanan dari masyarakat terhadap pungutan pajak? hal ini dikarenakan dari sifat pajak itu sendiri yang merupakan pungutan yang bersifat memaksa.

Perlawanan masyarakat terhadap pungutan pajak dapat dibedakan sebagai berikut:

A. Perlawanan Pasif
Merupakan perlawanan masyarakat terhadap pungutan pajak berupa hambatan yang mempersulit pemungutan pajak. Perlawanan pasif juga ada apabila sistem kontrol tidak dilakukan dengan efektif atau bahkan tidak dapat dilakukan.

B. Perlawanan Aktif
Perlawanan aktif dari masyarakat dapat dibedakan menjadi 3 macam, sebagai berikut:
  • Tax Avoidance (Penghindaran diri dari pajak), perlawanan dari masyarakat dengan cara tidak melakukan perbuatan yang yang dapat dikenakan pajak, atau dengan cara memanfaatkan celah-celah dari kelemahan sistem pajak yang berlaku.
  • Tax Evasion (Pengelakan/penyelundupan pajak), yaitu penghindaran pajak dengan cara pengelakan dilakukan dengan cara melanggar hukum (ilegal).
  • Melalaikan pajak, yaitu menolak membayar pajak yang telah ditetapkan dan menolak memenuhi ketentuan formal yang harus dipenuhi, misalnya dengan cara menghalangi proses penyitaan.


5. ASAS DAN DASAR PEMUNGUTAN PAJAK

Agar tujuan pemungutan pajak dapat tercapai, dalam memilih alternatif pemungutan pajak harus dipegang teguh asas-asas pemungutan pajak.

Asas Pemungutan Pajak menurut Adam Smith
1. Equality
Pemungutan pajak harus bersifat final, adil, dan merata. Pajak dikenakan kepada orang pribadi yang harus sebanding dengan kemampuan membayar pajak atau ability to pay dan sesuai dengan manfaat yang diterima. Adil dimaksudkan bahwa setiap wajib pajak menyumbangkan uang untuk pengeluaran pemerintah sebanding dengan kepentingan dan manfaatnya.

2. Certainly
Penetapan pajak itu tidak ditentukan sewenang-wenang. Oleh karena itu, wajib pajak harus mengetahui secara jelas dan pasti pajak yang terutang, kapan harus dibayar serta batas waktu pembayaran.


3. Convenience

Kapan wajib pajak itu harus membayar pajak sebaiknya disesuaikan dengan saat-saat yang tidak menyulitkan wajib pajak, misalnya pada saat wajib pajak memperoleh penghasilan. Sistem ini disebut pay as you earn.


4. Economy

Secara ekonomi biaya pemungutan dan biaya pemenuhan kewajiban pajak bagi wajib pajak diharapkan seminimal mungkin, demikian pula beban yang dipikul wajib pajak.


5. Asas Keadilan

Asas keadilan dalam prinsip perundang-undangan pajak maupun dalam pelaksanaanya harus dipegang teguh, walaupun keadilan itu sangat relatif.

Asas Pemungutan Pajak menurut Falsafah Hukum, Yuridis, dan Ekonomis
1. Asas menurut Falsafah Hukum
Hukum pajak harus berdasarkan pada keadilan. Selanjutnya keadilan inilah sebagai asas pemungutan pajak.


2. Asas Yuridis

Untuk menyatakan suatu keadilan, hukum pajak harus memberikan jaminan hukum kepada negara atau warganya. Oleh karena itu, pemungutan pajak harus didasarkan pada undang-undang. Landasan hukum pemungutan pajak di Indonesia adalah UUD 1945


3. Asas Ekonomis

Asas ekonomi ini lebih menekankan pada pemikiran bahwa negara menghendaki agar kehidupan ekonomi masyarakat terus meningkat. Untuk itu, pemungutan pajak harus diupayakan tidak menghambat kelancaran ekonomi.

6. HUKUM PAJAK FORMAL & HUKUM PAJAK MATERIIL
Hukum pajak mengatur hubungan  antara pemerintah (fiscus) selaku pemungut pajak dengan wajib pajak. Berdasarkan materinya, hukum pajak dibedakan menjadi:


A. Hukum Pajak Formal

Hukum pajak formal ini memuat bentuk / tata cara untuk mewujudkan hukum materil menjadi kenyataan. Hukum pajak formal ini antara lain memuat:
a. Tata cara penetapan utang pajak
b. Hak-hak fiscus untuk mengawasi wajib pajak mengenai keadaan, perbuatan dan peristiwa yang dapat menimbulkan utang pajak.
Contoh hukum pajak formal adalah Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan atau UU KUP.


B. Hukum Pajak Materil

Hukum pajak materil ini memuat norma-norma yang menerangkan keadaan perbuatan, peristiwa hukum yang dikenakan pajak (objek pajak), siapa yang dikenakan pajak (subjek pajak), berapa besar pajak yang dikenakan, segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak.
Contoh hukum pajak materil adalah Undang-Undang Pajak Penghasilan atau UU PPh.


7. JENIS PAJAK

Jenis pajak dapat dikelompokan sebagai berikut:
A. Menurut Golongan
a. Pajak Langsung, yaitu pajak yang pembebanannya tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain, tetapi harus menjadi beban langsung wajib pajak yang bersangkutan, misalnya PPh.
b. Pajak Tidak Langsung, yaitu pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan ke pihak lain, misalnya PPN.

B. Menurut Sifatnya
a. Pajak Subjektif, yaitu pajak yang berdasarkan pada subjeknya, yang selanjutnya dicari syarat objektifnya, dalam arti memperhatikan keadaan wajib pajak, misalnya PPh.
b. Pajak Objektif, yaitu pajak yang didasarkan pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak, misalnya PPN dan PPn BM.

C. Menurut Pemungutnya
a. Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, misalnya PPh, PPN & PPn BM.
b. Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah, misalnya pajak reklame, pajak hotel & restoran.

8. CARA PEMUNGUTAN PAJAK
A. Stelsel Pajak
Cara pemungutan pajak didasarkan pada 3 stelsel, yaitu:

a. Stelsel Nyata (Riil Stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada objek (penghasilan) yang nyata, sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui.

b. Stelsel Anggapan (Fictif Stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang, misalnya penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya, sehingga pada awal tahun pajak telah dapat ditetapkan besarnya pajak yang terutang untuk tahun berjalan.

c. Stelsel Campuran
Stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dengan stelsel anggapan. pada awal tahun besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun besarnya pajak disesuaikan dengan keadaan sebenarnya.

B. Sistem Pemungutan Pajak
a. Official Assessment System
Sistem ini memberi kewenangan pemerintah untuk menentukan besarnya pajak yang terutang.

b. Self Assessment System
Sistem ini memberi wewenang, kepercayaan, tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar.

c. Witholding System
Sistem pemungutan pajak ini memberi kewenangan kepada pihak ketiga untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.

C. Asas Pemungutan Pajak
a. Asas Tempat Tinggal
Negara mempunyai hak untuk memungut pajak dari seluruh penghasilan wajib pajak berdasarkan tempat tinggalnya.

b. Asas Kebangsaan
Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara. Asas ini diperlakukan kepada setiap orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia untuk membayar pajak.

c. Asas Sumber
Negara mempunyai hak untuk memungut pajak atas penghasilan yang bersumber dari suatu negara yang memungut pajak.

Indahnya Berbagi...

Sekian yang bisa saya share...
Mohon koreksi bila ada salah...
Semoga bermanfaat...



First

2 comments

  1. sangat menarik blog ini,, jgn lupa blog ini..http://law.uii.ac.id/berita-hukum/tambah-baru/kebijakan-kriminalisasi-di-bidang-keuangan.html

    ReplyDelete

Berkomentarlah sesuai dengan topik yang dibahas, komentar dengan menyertakan link aktif tidak akan diterbitkan..