Pendahuluan
Sebelumnya saya telah berbagi tentang contoh soal dan pencatatan transaksi yang berhubungan PPh Pasal 21 maupun pencatatan transaksi yang berhubungan dengan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 4 (2), selanjutnya saya akan berbagi contoh soal dan pencatatan transaksi keuangan yang berhubungan dengan Pajak Penghasilan Pasal 22.
Pengertian
Sebelum saya memberikan contoh soal dan pencatatan transaksi PPh Pasal 22 ini, saya akan mengingatkan teman-teman definisi dari PPh Pasal 22 tersbut adalah pajak penghasilan yang dipungut oleh :
1. Bendahara pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, instansi / lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang.
2. Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun badan swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha dibidang lain.
3. Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Pemungut PPh Pasal 22
1. Transaksi Impor Barang
a. Bank Devisa
b. Bendaharawan Ditjen Bea Cukai
2. Transaksi Pembelian Barang
a. Ditjen Perbendaharaan, Bendaharawan Pemerintah
b. BUMN / BUMD yang dananya dari APBN / APBD
c. BUMN tertentu yang dananya baik dari APBN / APBD maupun bukan dari APBN / APBD
d. Industri kehutanan, perkebunan, pertanian, & perikanan atas pembelian dr pedagang pengumpul
3. Transaksi Penjualan Produk di Dalam Negeri
a. Industri Baja, Semen, Kertas, Otomotif, Produk Pertamina
b. Penjual Barang Mewah.
Contoh Soal dan Pencatatan Transaksi
Pada contoh saat ini saya akan memberikan contoh transaksi PPh Pasal 22 antara WP dengan Instansi Pemerintah.
Contoh 1
PT. MMM (sudah PKP) sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang pengadaan barang & jasa, pada tanggal 10 September 2015 menjual barang kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan nilai sebesar Rp. 150 juta, Bendahara Pemprov Jabar melakukan pembayaran pada tanggal 25 September 2015. PT. MMM menerima SSP dari Bendahara Pemprov Jabar pada tanggal 15 Oktober 2015. Bagaimana jurnal PT. MMM??
Pembahasan
Bendahara Pemprov Jabar akan memungut PPh pasal 22 atas transaksi dengan PT. MMM dengan tarif 1,5% x Rp. 150 Juta = Rp. 2.250.000,- Jadi uang pembayaran yang akan diterima oleh PT. MMM adalah sebesar Rp. 147.750.000,- (150.000.000 - 2.250.000,-).
Sedangkan PT. MMM akan melakukan penagihan kepada Bendahara Pemprov Jabar sebesar transaksi penyerahan barang beserta dengan PPN nya, sehingga jumlah tagihan PT. MMM kepada Bendahara Pemprov Jabar adalah sebesar = Rp. 150.000.000,- + (10% x 150.000.000) = Rp. 165.000.000,-
Untuk PPN yang Rp. 15.000.000,- oleh Bendahara Pemprov Jabar tidak akan diserahkan kepada PT. MMM melainkan akan disetorkan sendiri karena Bendahara Pemerintah merupakan Badan Pemungut PPN (Wapu PPN).
Jurnal PT.MMM
10 - 09 - 2015 Piutang Dagang Rp. 165.000.000,-
PPN Keluaran - Pemungut Rp. 15.000.000,-
Penjualan Rp. 150.000.000,-
(Jurnal Penjualan Kepada Pemprov Jabar)
25 - 09 - 2015 Kas Rp. 147.750.000,-
Piutang Dagang Rp. 147.750.000,-
(Jurnal Penerimaan Pembayaran dari Pemprov Jabar)
15 - 10 - 2015 UM PPh Pasal 22 Rp. 2.250.000,-
PPN Keluaran - Pemungut Rp. 15.000.000,-
Piutang Dagang Rp. 17.250.000,-
(Jurnal Penerimaan SSP PPh Pasal 22 & SSP PPN)
Contoh 2
Merujuk pada contoh soal di atas, bagaimana jika PT. MMM menjual barangnya bukan kepada pemerintah melainkan kepada BUMN tertentu??
Pembahasan
Kalo penjualan kepada BUMN tertentu maka BUMN tersebut tidak berhak memungut PPN, sehingga PPN dipungut oleh si penjual / rekanan (PT. MMM).
Tagihan yang diajukan oleh PT. MMM beserta dengan PPN nya, dan pembayaran yang akan diterima oleh PT. MMM sebesar nilai transaksi ditambah dengan PPN dikurangi oleh PPh Pasal 22 (150.000.000 + 15.000.000 - 2.250.000)
PPN yang dipungut oleh PT. MMM harus disetorkan dan dilaporkan oleh PT. MMM sendiri.
Jurnal
10 - 09 - 2015 Piutang Dagang Rp. 165.000.000,-
PPN Keluaran Rp. 15.000.000,-
Penjualan Rp. 150.000.000,-
(Jurnal Penjualan Kepada BUMN)
25 - 09 - 2015 Kas Rp. 162.750.000,-
Piutang Dagang Rp. 162.750.000,-
(Jurnal Penerimaan Pembayaran dari BUMN)
15 - 10 - 2015 UM PPh Pasal 22 Rp. 2.250.000,-
Piutang Dagang Rp. 2.250.000,-
(Jurnal Penerimaan SSP PPh Pasal 22)
Nah itu teman-teman contoh soal dan pencatatan transaksi yang berhubungan dengan PPh Pasal 22 itu, khususnya transaksi yang berhubungan dengan instansi pemerintah...
Semoga dapat membantu...
Mohon koreksi bila ada salah....
Indahnya berbagi...
TERIMAKASIH BANYAK.....
ReplyDeleteSANGAT MEMBANTU SEKALI,, DISAAT DI BLOG2 LAINNYA SANGAT MEMBINGUNGKAN. DISINI JURNAL BENAR2 SESUAI KEJADIAN YANG SEBENARNYA.
SAYA JADI BISA LANGSUNG MELANJUTKAN PEKERJAAN SAYA.
makasih, nambah pemahaman saya, awalnya blm terlalu paham, sekarang udah lumayan,,, ;)
ReplyDeletemakasih, nambah pemahaman saya, awalnya blm terlalu paham, sekarang udah lumayan,,, ;)
ReplyDeletejika ada Uang muka PPH 22 , pada saat akhir periode nanti sebagai penutup akun dari uang muka pph seperti apa ya jurnalnya ?
ReplyDelete