Hak dan Kewajiban Wajib Pajak (Yang Diperiksa) Serta Hak dan Kewajiban Pemeriksa Pajak (Yang Memeriksa) Dalam Rangka Pemeriksaan Pajak

6:09 AM
Sebelumnya saya telah share hal-hal yang perlu WP ketahui seputar pemeriksaan pajak (tax audit), dalam artikel tersebut telah saya ulas seluk beluk yang berhubungan dengan pemeriksaan pajak, mulai definisi, ruang lingkup, kriteria, jenis-jenis, hingga jangka waktu pemeriksaan pajak.

Selanjutnya saya akan berbagi tentang hak dan kewajiban bagi WP maupun Pemeriksa ketika pemeriksaan pajak akan, sedang, maupun setelah pemeriksaan pajak. Hal ini perlu teman-teman ketahui ketika suatu saat nanti ada pemeriksaan pajak, teman-teman tahu apa yang harus dilakukan ataupun tidak boleh dilakukan.

Adapun hak dan kewajiban bagi WP dan Pemeriksa dalam rangka pemeriksaan pajak adalah sebagai berikut:

HAK WAJIB PAJAK (WP)

1. meminta kepada Pemeriksa untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Pemberitahuna Pemeriksaan (SP2);

2. meminta kepada Pemeriksa untuk memberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dalam hal pemeriksaan dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan;

3. meminta kepada Pemeriksa untuk memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa apabila susunan keanggotaan tim pemeriksa mengalami perubahan;

4. meminta kepada Pemeriksa untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan;

5. menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP);

6. menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan;

7. mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, dalam hal masih terdapat hasil pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa dengan WP pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

8. memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan pemeriksaan oleh Pemeriksa melalui pengisian kuesioner pemeriksaan.



KEWAJIBAN WAJIB PAJAK (WP)

Kewajiban WP ketika sedang dalam pemeriksaan pajak dapat dibedakan berdasarkan Jenis Pemeriksaan yang dilaksanakan, sebagai berikut:

Pertama, kalo pemeriksaan dilaksanakan dengan Pemeriksaan Lapangan :

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;

c. memberikan kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak atau barang tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku, catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak serta meminjamkannya kepada pemeriksa;

d. memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, dapat berupa:
    1) menyediakan tenaga / peralatan atas biaya WP bila dlm mengakses data yg dikelola secara elektronik memerlukan peralatan / keahlian khusus;
    2) memberikan bantuan kepada pemeriksa untuk membuka barang bergerak / tidak bergerak;
    3) menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya pemeriksaan lapangan bila pemeriksaan dilakukan ditempat WP.

e. menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP; dan

f. memberikan keterangan lisan / tertulis yang diperlukan.



Kedua, kalo pemeriksaan dilaksanakan dengan Pemeriksaan Kantor :

a. memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan;

b. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak;

c. memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;

d. menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP;

e. meminjamkan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) yang dibuat oleh akuntan publik; dan

f. memberikan keterangan lisan atau tertulis yang diperlukan.



HAK PEMERIKSA
Hak pemeriksa dalam rangka pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat dibedakan berdasarkan jenis pemeriksaannya, sebagai berikut :

Pertama, kalo pemeriksaan dilaksanakan dengan Pemeriksaan Lapangan :

a. melihat dan/atau meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak;

b. mengakses atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;

c. memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak atau barang tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku, catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak;

d. meminta kepada WP untuk memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, berupa :
    1) menyediakan tenaga / peralatan atas biaya WP bila dlm mengakses data yg dikelola secara elektronik memerlukan peralatan / keahlian khusus;
    2) memberikan bantuan kepada pemeriksa untuk membuka barang bergerak / tidak bergerak;
    3) menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya pemeriksaan lapangan bila pemeriksaan dilakukan ditempat WP.

e. melakukan penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak atau tidak bergerak;

f. meminta keterangan  lisan atau tertulis dari WP;

g. meminta keterangan  atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan WP yang diperiksa melalui kepala unit pelaksana pemeriksaan.


Kedua, kalo pemeriksaan dilaksanakan dengan Pemeriksaan Kantor :

a. memanggil WP untuk datang ke Kantor DJP / KPP dengan menggunakan Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor;

b. melihat dan/atau meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak;

c. meminta kepada WP untuk memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;

d. meminta keterangan  lisan atau tertulis dari WP;

e. meminjam KKP yang dibuat oleh akuntan publik melalui WP; dan

f. meminta keterangan  atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan WP yang diperiksa melalui kepala unit pelaksana pemeriksaan.



KEWAJIBAN PEMERIKSA

a. menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan kepada WP dalam hal pemeriksaan dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan atau Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor dalam hal pemeriksaan dilakukan dengan jenis pemeriksaan kantor;

b. memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan SP2 kepada WP pada waktu melakukan pemeriksaan;

c. memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa pajak kepada WP apabila susunan keanggotaan tim pemeriksa pajak mengalami perubahan;

d. melakukan pertemuan dengan WP dalam rangka memberikan penjelasan mengenai:
    1) alasan dan tujuan pemeriksaan;
    2) hak dan kewajiban WP selama dan setelah pelaksanaan pemeriksaan;
    3) hak WP mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance pemeriksaan dalam hal masih terdapat hasil pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa dengan WP pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
    4) kewajiban dari WP untuk memenuhi permintaan buku, catatan atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan / pencatatan dan dokumen lainnya yang dipinjam dari WP

e. menuangkan hasil pertemuan sebagaimana dimaksud pada poin d di atas dalam berita acara pertemuan dengan WP;

f. menyampaikan SPHP kepada WP;

g. memberikan hak kepada WP untuk hadir dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan;

h. menyampaikan kuesioner pemeriksaan kepada WP;

i. melakukan pembinaan kepada WP dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengna ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan menyampaikan saran secara tertulis;

j. mengembalikan buku, catatan atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya yang dipinjam dari WP; dan

k. merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh WP dalam rangka pemeriksaan.


Nah itu teman-teman hak dan kewajiban WP dan Pemeriksa dalam rangka pemeriksaan pajak, jadi jangan takut untuk diperiksa yach teman-teman... hehehe

Semoga dapat membantu...
Mohon koreksi bila ada salah...

Indahnya berbagi....


Previous
Next Post »
0 Komentar

Berkomentarlah sesuai dengan topik yang dibahas, komentar dengan menyertakan link aktif tidak akan diterbitkan..