Pendahuluan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) seringkali kita dengar ketika melakukan transaksi / pembelian barang maupun pemakaian jasa, ketika kita melakukan suatu pembelian barang disebuah Supermarket ataupun ketika kita makan disebuah restoran, invoice yang diberikan kepada kita suka dipungut PPN nya, lalu apa sich yang dimaksud dengan PPN itu? dan objek yang termasuk PPN itu apa saja?
Pengertian
PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen atau secara cuma-cuma / hadiah. PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, karena pajak tersebut disetor oleh pihak lain sebagai pemungut yang bukan penanggung pajak.
Objek PPN
Objek PPN diatur dalam pasal 4, pasal 16 C, dan pasal 16 D Undang-Undang PPN Tahun 1984.
Pasal 4 UU PPN :
a. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
b. Impor BKP.
c. Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
d. Pemanfaat BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
e. Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
f. Ekspor BKP oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Pasal 16 C UU PPN :
PPN dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 16 D UU PPN :
PPN dikenakan atas penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.
Mekanisme Pemungutan PPN
Indirect Substraction Method
Mekanisme ini berlaku untuk objek PPN pasal 4 huruf a, c, f, dan pasal 16 D, dimana setiap PKP wajib memungut PPN atas penyerahan BKP / JKP atau ekspor yang dilakukannya (pajak keluaran).
Selanjutnya PPN yang dipungut tersebut wajib disetorkan ke kas neagara setelah dikurangi PPN yang dibayarkannya (PPN Masukan) pada saat peroleh BKP, JKP, Impor, dll.
Self Imposition Method
Mekanisme ini berlaku untuk objek PPN pasal 4 huruf b, d, e, dan pasal 16 C, dimana pihak yang melakukan transaksi / kegiatan terebut wajib memungut, menyetor, dan melaporkan sendiri PPN terutangnya.
Contoh 1
Berikut ini data PPN Keluaran dan PPN Masukan PT. MMM untuk masa Janurai s/d Mei 2015, buatlah jurnal transksi untuk mengakui kurang (lebih) bayar setiap masa.
Pembahasan
PPN yang Kurang Bayar (KB) disuatu masa pajak harus disetorkan, sedangkan PPN yang Lebih Bayar (LB) dapat dikompensasi ke masa pajak berikutnya ataupun direstitusi.
Jurnal
10 - 02 - 15 PPN Keluaran Rp. 65.000.000,-
PPN Masukan Rp. 35.000.000,-
Kas Rp. 30.000.000,-
(Setoran PPN untuk SPT PPN masa Januari 2015)
28 - 03 - 15 PPN Keluaran Rp. 35.000.000,-
LB PPN masa Feb 15 Rp. 15.000.000,-
PPN Masukan Rp. 50.000.000,-
(Pengakuan LB dalam SPT PPN masa Februari 2015)
15 - 04 - 15 PPN Keluaran Rp. 75.000.000,-
PPN Masukan Rp. 30.000.000,-
LB PPN masa Feb 15 Rp. 15.000.000,-
Kas Rp. 30.000.000,-
(Setoran PPN untuk SPT PPN masa Maret 2015)
12 - 05 - 15 PPN Keluaran Rp. 40.000.000,-
LB PPN masa Apr 15 Rp. 10.000.000,-
PPN Masukan Rp. 50.000.000,-
(Pengakuan LB dalam SPT PPN masa April 2015)
15 - 06 - 15 PPN Keluaran Rp. 45.000.000,-
LB PPN masa Mei 15 Rp. 5.000.000,-
PPN Masukan Rp. 40.000.000,-
LB PPN masa Apr 15 Rp. 10.000.000,-
(Setoran PPN untuk SPT PPN masa Mei 2015)
Contoh 2
PT. MMM menjual BKP kepada PT. Calista pada tanggal 10 September 2015 dan telah menerbitkan dan mengirimkan invoice senilai Rp. 25 juta, akan tetapi PT. MMM belum menerbitkan Faktu Pajak. FP baru diterbitkan pada tanggal 15 Oktober 2015. Bagaimana jurnal yang dibuat oleh PT. MMM??
Jurnal
10 - 09 - 15 Piutang Dagang Rp. 27.500.000,-
PPN Keluaran Blm Difakturkan Rp. 2.500.000,-
Penjualan Rp. 25.000.000,-
(Penjualan kepada PT. Calista blm dibuat FP)
15 - 10 - 15 PPN Keluaran Blm Difakturkan Rp. 2.500.000,-
PPN Keluaran Rp. 2.500.000,-
(FP atas penjualan ke PT. Calista)
Nah itu teman-teman beberapa contoh pencatatan transaksi yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Semoga dapat membantu...
Mohon koreksi bila ada salah...
Indahnya berbagi....
terima kasih.
ReplyDeletecukup membantu saya mengulas lagi materi2 kuliah saya biar gak gampang lupa, terutama di bagian contoh-contoh soal dan jurnal nya, karena aplikasi lebih penting dari pada teori.
terima kasih. saya mendapat pencerahan.
ReplyDeletesaya ingin menanyakan, bila kondisi PPN-M berbeda antara program akuntansi (yg dipakai perush.)dgn SPT. Bagaimana menjurnalnya?
Note : PPN (LB)selama setahun.
terima kasih