Pendahuluan
PPh terutang Wajib Pajak baik WP Badan maupun WP OP yang melaksanakan pembukuan dalam satu tahun pajak berikut kekurangan atau kelebihannya baru akan tersaji dalam laporan keuangan apabila WP melakukan pencatatan atau menjurnalnya. Dengan demikian, WP harus menjurnal hasil rekonsiliasi fiskal dan pengisian SPT Tahunan PPh Badan yang telah dilakukannya.
Pengertian
Menurut UU Nomor 36 tahun 2008 PPh Pasal 29 adalah PPh Kurang Bayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh, yaitu sisa dari PPh terutang dalam tahun pajak bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh (PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, PPh Pasal 25).
PPh Pasal 29 harus disetor menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) paling lambat sebelum SPT Tahunan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak, yaitu akhir bulan ketiga tahun pajak berikutnya untuk WP OP dan akhir bukan keempat tahun pajak berikutnya untuk WP Badan.
Contoh
Pada tahun pajak 2015, dalam laporan keuangan komersil PT. MMM menghasilkan laba sebelum pajak sebesar Rp. 2.000.000.000,- dari peredaran usaha sebesar Rp. 55.000.000.000,- Setelah dilakukan rekonsiliasi fiskal diperoleh laba kena pajak sebesar Rp. 1.500.000.000,- dan PPh terutang Rp. 375.000.000,- (25% x Rp. 1.500.000.000,-)
Selama tahun 2015 data kredit pajak dan pajak yang dibayar sendiri PT. MMM adalah sebagai berikut :
PPh Pasal 22 Impor Rp. 15.000.000,-
PPh Pasal 22 Bendara Rp. 10.000.000,-
PPh Pasal 23 Rp. 18.000.000,-
PPh Pasal 24 Rp. 12.000.000,-
PPh Pasal 25 Rp. 180.000.000,-
Kredit pajak tersebut digunakan oleh PT. MMM untuk mengisi SPT Tahunan PPh Badan. SPT tersebut disampaikan pada tanggal 30 April 2016 dan kekurangan pajaknya dibayar pada tanggal 25 April 2016. Bagaimana jurnal PT. MMM??
Jurnal
31 - 12 - 2015 Beban PPh Kini Rp. 375.000.000,-
PPh Pasal 22 Impor Rp. 15.000.000,-
PPh Pasal 22 Bendara Rp. 10.000.000,-
PPh Pasal 23 Rp. 18.000.000,-
PPh Pasal 24 Rp. 12.000.000,-
PPh Pasal 25 Rp. 180.000.000,-
Utang PPh Kini (PPh Pasal 29) Rp. 140.000.000,-
(Jurnal Pengakuan PPh Terutang dan Utang PPh Pasal 29)
25 - 04 - 2015 Utang PPh Kini (PPh Pasal 29) Rp. 140.000.000,-
Kas / Bank Rp. 140.000.000,-
(Jurnal Pembayaran PPh Pasal 29)
Nah itu teman-teman contoh soal dan pencatatan / jurnal yang berhubungan dengan PPh Pasal 29, dalam operasional dilapangan kredit pajak belum tentu semuanya ada, silahkan untuk kredit pajaknya disesuaikan dengan yang ada diperusahaan teman-teman.
Semoga dapat membantu...
Mohon koreksi bila ada salah...
Indahnya berbagi....
0 Komentar
Berkomentarlah sesuai dengan topik yang dibahas, komentar dengan menyertakan link aktif tidak akan diterbitkan..