PENDAHULUAN
Sistem perpajakan yang dianut di Indonesia adalah self assessment yang mana dalam sistem self assessment ini Wajib Pajak (WP) diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Sistem seperti ini akan berjalan dengan baik apabila WP memiliki pengetahuan yang baik dan kepatuhan yang tinggi dalam melaksanakan seluruh kewajiban perpajakannya.
Untuk menguji tingkat kepatuhan WP dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya dan sebagai salah satu mekanisme penegakan hukum, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan.
Jadi bisa disimpulkan bahwa pemeriksaan pajak merupakan sebuah mekanisme pengendalian dalam sistem self assessment untuk memastikan agar WP menyampaikan SPT dengan benar, jelas, dan lengkap.
DEFINISI
Menurut UU KUP Nomor 6 Tahun 1983 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 Tahun 2009 dan PMK Nomor : 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, pengertian Pemeriksaan Pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakn secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
PERBEDAAN PEMERIKSAAN PAJAK DENGAN GENERAL AUDIT
Konsep tax audit dengan general audit pada dasarnya memiliki konsep yang sama, namun terdapat beberapa perbedaan konsep antara tax audit dengan general audit, seperti terlihat dalam gambar di bawah ini:
TUJUAN PEMERIKSAAAN
Pada dasarnya tujuan pemeriksaan pajak ada 2 (dua), seperti yang tercantum dalam UU KUP dan PMK Nomor 17 Tahun 2013 tujuan pemeriksaan pajak sebagai berikut:
1. Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
2. Tujuan lain.
JENIS PEMERIKSAAN
Pemeriksaan pajak pada umumnya dilaksanakan berdasarkan tempat pemeriksaan tersebut dilaksanakan, menurut PMK Nomor 17 tahun 2013 jenis pemeriksaan itu sebagai berikut:
1. Pemeriksaan Lapangan yaitu pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan WP, tempat kegiatan usaha atau pekeraan bebas WP, dan/atau tempat lain yang dianggp perlu oleh pemeriksa pajak.
2. Pemeriksaan Kantor yaitu pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak.
KRITERIA PEMERIKSAAN
Terdapat 2 (dua) kriteria yang merupakan alasan dilakukannya pemeriksaan, yaitu :
1. Pemeriksaan Rutin, merupakan pemeriksaan yang dilakukan sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakan WP.
Contoh kondisi yang akan dilakukan pemeriksaan rutin:
a. WP menyampaikan SPT Tahunan PPh yang menyatakan LB restitusi
b. WP menyampaikan SPT Masa PPN yang menyatakan LB restitusi
c. WP menyampaikan SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN yang menyatakan LB yang tidak disertai dengan permohonan pengembalian kelebihan
d. WP menyampaikan SPT Masa PPN LB kompensasi
e. WP yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak
f. WP yang menyampaikan SPT yang menyatakan rugi
g. WP yang melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi / pembubaran usaha, atau WP OP yang akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
h. WP yang melakukan perubahan tahun buku, perubahan metode pembukuan, penilaian kembali aktiva tetap.
Nah apabila kondisi-kondisi di atas ada yang sedang teman-teman alami atau teman-teman laporkan, maka siaplah untuk diperiksa oleh kantor pajak...
2. Pemeriksaan Khusus / pemeriksaan berdasarkan analisis resiko (risk based audit) merupakan pemeriksaan yang dilakukan terhadap WP yang berdasarkan hasil analisis resiko menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Adapun ketentuan-ketentuan pemeriksaan khusus adalah sebagai berikut:
a. Pemeriksaan khusus merupakan permeriksaan yang dilakukan terhadap WP berdasarkan analisa risiko.
b. Analisis risiko adalah kegiatan yang dilakukan untuk menilai tingkat ketidakpatuhan WP yang mengindikasikan potensi penerimaan pajak.
c. Analisis risiko dibuat dengan mendasarkan pada profil WP dan/atau data internal lainnya serta memanfaatkan data eksternal baik secara manual maupun berdasarkan kriteria seleksi berbasis risiko secara komputerisasi.
d. Ruang lingkup pemeriksaan khusus untuk UP2 Domisili dapat meliputi satu, beberapa jenis pajak, atau seluruh jenis pajak.
e. Ruang lingkup khusus untuk UP2 Lokasi dapat meliputi satu atau beberapa jenis pajak.
f. Pemeriksaan khusus dilakukan dengan jenis pemeriksaan lapangan.
RUANG LINGKUP PEMERIKSAAN
Ruang lingkup pemeriksaan merupakan cakupan objek pemeriksaan yang meliputi:
Pertama berdasarkan Jenis Pajak, ruang lingkup pemeriksaannya meliputi:
1. satu jenis pajak (single tax)
2. beberapa jenis pajak
3. seluruh jenis pajak (all taxes)
Kedua, berdasarkan Periode Pencatatan / Pembukuan, ruang lingkup pemeriksaannya meliputi:
1. satu masa pajak
2. beberapa masa pajak
3. bagian tahun pajak
4. tahun pajak
baik dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan.
JANGKA WAKTU PEMERIKSAAN
Jangka waktu pemeriksaan dengan tujuan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dapat dibagi dalam menjadi 2 (dua) sebagai berikut:
Pertama, Jangka Waktu Pengujian :
A. Pemeriksaan Lapangan, jangka waktu pengujiannya dilakukan paling lama 6 (enam) bulan, jangka waktu selama 6 bulan tersebut dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada WP, wakil, kuasa, atau pegawainya sampai dengan tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan kepada WP, wakil, kuasa, atau pegawainya.
B. Pemeriksaan Kantor, Jangka waktu pengujiannya dilakukan paling lama 4 (empat) bulan, jangka waktu selama 4 bulan tersebut dihitung sejak tanggal WP, wakil, kuasa, atau pegawainya datang memenuhi Surat Panggilan dalam rangka pemeriksaan sampai dengan tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan kepada WP, wakil, kuasa, atau pegawainya.
Jangka waktu pengujian yang dilakukan baik dengan pemeriksaan lapangan maupun pemeriksaan kantor dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan, perpanjangan jangka waktu pengujian ini harus sesuai dengan alasan seperti yang tercantum di bawah ini :
a. adanya ruang lingkup pemeriksaan yang diperluas, misal yang pada awalnya pemeriksaan untuk satu masa pajak diperluas menjadi tahun pajak.
b. terdapat konfirmasi atau permintaan data kepada pihak ketiga.
c. berdasarkan pertimbangan kepala unit pelaksana pemeriksaan.
Jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan yang terkait dengan :
a. WP kontraktor kontrak kerja sama minyak dan gas bumi;
b. WP dalam satu grup; atau
c. WP yang terindikasi melakukan transaksi transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan.
Untuk jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan untuk ketiga jenis WP di atas dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dan dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali sesuai dengan kebutuhan waktu untuk melakukan pengujian.
Kedua, Jangka Waktu Pembahasan Akhir Pemeriksaan :
Jangka waktu pembahasan akhir pemeriksaan baik yang pemeriksaannya dilakukan pemeriksaan lapangan maupun pemeriksaan kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan, jangka waktu tersebut dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada WP, wakil, kuasa, atau pegawainya sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Berbagi Ilmu & Informasi Pajak
PAJAK
Hal-Hal Yang Perlu Wajib Pajak Ketahui Seputar Pemeriksaan Pajak (Tax Audit)
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Terima kasih banyak berbagi infonya, jadi lebih tahu.
ReplyDelete