Keliru Menuliskan NPWP Dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan, Apa Yang Harus Dilakukan?? (Pengalaman Pribadi)

9:29 PM Add Comment

Manusia sebagai mahluk tuhan tempatnya lupa dan salah, lupa dan salah tersebut pasti pernah dialami oleh siapapun termasuk oleh saya.. hehehe..

Beberapa waktu lalu ketika saya sedang membantu teman dalam menjalankan kewajiban perpajakannya (hitung, setor, lapor), ternyata saya telah salah memasukan NPWP dalam SSP nya, kesalahan tersebut baru diketahui ketika saya melakukan analisa terhadap arsip-arsip pajak tersebut.

Ceritanya begini:
Saya punya teman yang mana teman saya tersebut mendirikan sebuah Yayasan yang bergerak dalam bidang kesehatan. Teman dan Yayasannnya memiliki NPWP masing-masing, kewajiban perpajakan keduanya suka saya bantu dalam melaksanakannya.

Suatu ketika teman saya itu dikonfirmasi oleh kantor pajak untuk membayar PPN KMS atas bangunan yang dia bangun (bangunan tersebut IMB nya atas nama teman saya), lalu saya bantulah teman tersebut untuk menghitung, menyetor dan melaporkan kewajiban PPN KMS nya. Dan setelah dilakukan konsultasi ke kantor pajak maka disepakati oleh WP dan KPP tersebut akan dibayar dengan cara dicicil setiap bulan..

Pada 2 bulan pertama saya menuliskan NPWP dalam SSP yang akan dibayarnya memakai NPWP teman (bukan NPWP Yayasan), akan tetapi pada pembayaran bulan ke 3 sampai ke 7 saya menuliskan NPWP Yayasan dalam SSP PPN KMS nya...

Awal mula mengetahui kesalahan ini saya cukup kaget dan bingung apa yang harus saya lakukan, apa harus Pemindahbukuan (Pbk)?? waktu itu pemahaman saya Pbk hanya digunakan untuk meralat kesalahan dalam penulisan kode pajak, kode jenis setoran, maupun masa pajak.

Setelah berselancar di Dumay, bertanya ke mbah Guugel, dan konsultasi ke KPP didapatlah pencerahan atas masalah yang saya hadapi di atas. Adapun solusi untuk meralat kesalahan pencatatan NPWP dalam SSP yang dibayarkan adalah dengan Pemindahbukuan (Pbk)..

Dasar hukumnya adalah PMK Nomor 242/PMK.03/2014, dalam PMK tersebut disebutkan bahwa hal yang dapat dilakukan Pbk diantaranya karena adanya kesalahan dalam pengisian formulir SSP, SSPCP, baik menyangkut WP sendiri maupun WP lain..

Adapun tata cara melakukan Pbk kurang lebih sebagai berikut :
1. mengajukan surat permohonan ke kantor pajak, tidak ada bentuk baku surat permohonan tersebut seperti apa, contoh surat permohonan Pbk yang saya terima dari kantor pajak sebagai berikut:



2. Melengkapi surat permohonan tersebut dengan lampiran-lampirannya, diantaranya SSP asli, BPN asli, dll..

Untuk lebih lengkapnya tata cara pengajuan Pbk, silahkan baca di PMK Nomor 242/PMK.03/2014, ooch iyach teman-teman 1 surat hanya berlaku untuk 1 permohonan Pbk, seperti dalam contoh kasus teman saya di atas, karena kesalahan penulisan NPWP itu selama 5 bulan, maka saya harus membuat 5 surat permoohonan..

Sekian teman-teman sedikit share pengalaman pribadi saya dalam meralat kesalahan penulisan NPWP dalam SSP yang telah dibayarkan..Mudah-mudahan bermanfaat...

Mohon koreksi bila ada salah...
Indahnya berbagi..
Semoga dapat membantu..

















Akuntansi Aset (Kas dan Setara Kas)

6:35 PM Add Comment

Penyajian Kas dan Setara Kas dalam Laporan Posisi Keuangan (Neraca) sangat penting untuk tujuan pajak karena pengujian-pengujian yang dilakukan oleh fiskus sering kali bermula dari kas dan menggunakan informasi arus kas. Kas dan Setara Kas merupakan salah satu bagian dari aset yang paling likuid (paling lancar) yang dimiliki oleh perusahaan, yang bisa dipergunakan segera untuk memenuhi kewajiban finansial perusahaan. Kas yang dibutuhkan perusahaan baik digunakan untuk membiayai operasi perusahaan sehari-hari (dalam bentuk modal kerja) maupun pembelian aset tetap, memiliki sifat kontinyu (untuk pembelian bahan baku, membayar upah dan gaji, membayar supplies kantor habis pakai, dll) dan tidak kontinyu (untuk pembayaran deviden, pajak, angsuran hutang, dsb).

Contoh dari perkiraan yang biasa digolongkan sebagai kas dan setara kas adalah:
1. kas kecil
2. saldo rekening giro di bank
3. bon sementara
4. bon-bon kas kecil yang belum di-reimbursed
5. cek tunai yang akan didepositokan.

Sementara yang tidak dapat digolongkan sebagai bagian dari kas dan setara kas adalah:
1. deposito berjangka yang jatuh tempo lebih dari 3 bulan
2. cek kosong dan cek mundur
3. dana yang disisihkan untuk tujuan tertentu
4. rekening giro yang tidak dapat segera digunakan baik di dalam maupun di luar negeri, misalnya karena dibekukan.

Mengingat begitu pentingnya kas bagi aktivitas operasional perusahaan maka diperlukan pengendalian intern atas kas. Pengendalian intern atas kas bertujuan untuk menjamin bahwa:
1. kas yang tersedia cukup dan digunakan secara efektif untuk membiayai operasional perusahaan.
2. semua penerimaan kas telah dipertanggungjawabkan
3. semua pengeluaran kas hanya dilakukan untuk tujuan yang sah dan oleh orang yang ditunjuk
4. pencatatan telah dibuat jurnal untuk setiap pengeluaran
5. saldo kas dilindungi dari pencurian dan ketidakcocokan.

Salah satu bentuk pengendalian intern atas kas adalah penggunaan rekening giro bank sebagai alat pengawasan. Penggunaan rekening giro bank sebagai alat pengawasan menimbulkan aktivitas rekonsiliasi bank secara periodik. Pengetahuan dan keterampilan untuk melaksanakan aktivitas rekonsiliasi bank mutlak diperlukan untuk menyajikan kas yang tepat pada laporan posisi keuangan dan dasar pengujian yang sering kali dilakukan untuk memenuhi kewajiban pajak.

Rekonsiliasi bank adalah proses untuk menemukan sebab-sebab terjadinya perbedaan antara catatan perusahaan dengan laporan bank dan menentukan jumlah saldo rekening giro yang sesungguhnya pada suatu saat tertentu.

Beberapa penyebab perbedaan antara saldo menurut pembukuan perusahaan dengan laporan bank adalah sebagai berikut:

1. Bank belum mencatat transaksi :
    a. Setoran dalam perjalanan
        Perusahaan telah mencatat setoran ke bank, tetapi bank belum mencatatnya.
    b. Cek dalam perjalanan (cek masih beredar)
        Cek yang ditarik dan telah dibukukan oleh perusahaan, tetapi bank belum mencatatnya.


2. Perusahaan belum mencatat transaksi:
    a. Penerimaan kas melalui bank
        Bank terkadang melakukan penerimaan kas untuk dibukukan kedalam rekening perusahaan.
    b. Biaya administrasi bank
        Bank biasanya membebankan biaya untuk menangani transaksi yang dilakukan pemegang giro.
    c. Pendapatan bunga atau jasa giro
        Bunga yg menjadi pendapatan perusahan biasanya diketahui setelah perusahaan menerima laporan bank.
    d. Cek kosong dari konsumen atau kreditur
         Cek kosong adalah cek yang tidak cukup dananya.
    e. Cek dikembalikan kepada penyetor karena alasan lain (bukan cek kosong)
        Misal:
        1. Rekening penarik cek telah ditutup
        2. Cek telah kadaluarsa
        3. Tanda tangan yang tercantum pada cek tidak sah

Tahap-tahap penyusunan Rekonsiliasi Bank.
1. Mulailah dengan saldo yang tercantum dalam laporan bank dan saldo yang tercantum dalam rekening Kas Perusahaan.

2. Tambahkan atau kurangkan pada saldo perbank:
a. Tambahkan setoran dalam perjalanan saldo per Bank.
Setoran dalam perjalanan dapat diketahui dengan cara membandingkan antara setoran-setoran yang tercantum dalam laporan bank dengan daftar penerimaan kas yang terdapat dalam pembukuan perusahaan. Setoran dalam perjalanan adalah setoran yang tercantum dalam pembukuan perusahaan, tetapi tidak tercantum sebagai setoran dalam laporan bank pada bulan bersangkutan.

b. Kurangkan cek dalam perjalanan dari saldo per Bank.
Cek dalam perjalanan dapat diketahui dengan cara membandingkan antara cek-cek yang dituangkan di Bank seperti tercantum dalam laporan bank dengan cek-cek yang dikeluarkan perusahaan seperti tercantum dalam jurnal pengeluaran kas. Cek dalam perjalanan adalah cek yang telah dikeluarkan perusahaan tetapi tidak nampak dalam laporan bank.

3. Tambahkan atau kurangkan pada saldo perbuku.
a. Tambahkan pada saldo perbuku:
    - Penerimaan-penerimaan kas langsung melalui bank
    - Pendapatan bunga atas saldo giro di bank
    Kadang-kadang perusahaan belum mencatat kedua hal tersebut, tetapi bank sudah mencatatnya.

b. Kurangkan dari saldo per buku:
    - Biaya administrasi bank
    - Biaya pecetakan cek
    - Pengurangan yang telah dilakukan oleh bank lainnya.   



















PPh Pasal 22 Bagian Kedua

10:07 PM Add Comment

Dalam artikel PPh Pasal 22 bagian pertama telah saya uraikan tentang Pemungut dan objek PPh Pasal 22, Tarif PPh Pasal 22, dan transaksi yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22, selanjutnya saya akan uraikan tentang Saat Terutang PPh Pasal 22, Tata Cara Penyetoran PPh Pasal 22, Tata Cara Pelaporan PPh Pasal 22, PPh Pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah, dan ketentuan-ketentuan lainnya.

SAAT TERUTANG PPH PASAL 22

1. PPh Pasal 22 atas impor barang, terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk.

2. Dalam hal pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, maka PPh Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

3. PPh Pasal 22 atas pembelian barang, terutang dan dipungut pada saat pembayaran.

4. PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi industri semen, kertas, baja, dan otomotif, terutang dan dipungut pada saat penjualan.

5. PPh Pasal 22 atas penjualan hasil BBM, gas, dan pelumas,  terutang dan dipungut pada saat penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Barang (delivery order).

6. PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul, terutang dan dipungut pada saat pembelian.


TATA CARA PENYETORAN PPH PASAL 22 

1. Pemungutan PPh Pasal 22 atas impor barang yang dilaksanakan dengan cara penyetoran oleh importir yang bersangkutan atau Dirjen Bea dan Cukai ke kas negara melalui Kantor Pos, bank devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Penyetoran PPh Pasal 22 oleh importir, Dirjen Bea dan Cukai dan pemungut pajak menggunakan formulir Surat Setoran Pajak yang berlaku sebagai Bukti Pemungutan Pajak.

2. Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian barang oleh bendaharawan dan KPA, wajib disetor oleh pemungut ke kas negara melalui kantor pos, bank devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atan nama rekanana serta ditandatangani oleh pemungut pajak.

3. Pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan BBM, gas, dan pelumas, dan penjualan hasil produksi industri semen, kertas, baja, dan otomotif, wajib disetor oleh pemungut ke kas negara melalui kantor pos, bank devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.

4. Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan, wajib disetor oleh pemungut ke kas negara melalui kantor pos, bank devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.

Catatan:
Pemungut pajak wajib menerbitkan Bukti Pemungutan Pajak PPh Pasal 22 dalam rangkap 3 (tiga), yaitu:
1. lembar kesatu untuk Wajib Pajak (pembeli / pedagang pengumpul)
2. lembar kedua sebagai lampiran laporan bulanan kepada Kantor Pelayanan Pajak (dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22) dan
3. lembar ketiga sebagai arsip pemungut pajak yang bersangkutan.


TATA CARA PELAPORAN PPH PASAL 22

Pemungut pajak wajib melaporkan hasil pemungutannya dengan menggunakan Surata Pemberitahuan Masa (SPT Masa) ke Kantor Pelayanan Pajak, dengan batas waktu pelaporan sesuai dengan yang termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010.


PPH PASAL 22 ATAS PENJUALAN BARANG YANG TERGOLONG SANGAT MEWAH

Sesuai dengan PMK Nomor 253/PMK.03/2008, Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah, wajib memungut PPh Pasal 22 pada saat melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Besar PPh Pasal 22 adalah sebesar 5% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM. PPh Pasal 22 tersebut dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pajak penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

Barang yang tergolong sangat mewah adalah:
1. Pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp. 20.000.000.000,- (Dua Puluh Milyar Rupiah);

2. Kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah);

3. Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah) dan luas bangunan lebih dari 500m2 (lima ratus meter persegi);

4. Apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah) dan/atau luas bangunan lebih dari 400m2 (empat ratus meter persegi);

5. Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (SUV), multi prupose vehicle (MPV), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.


KETENTUAN LAIN-LAIN

Penyetoran dan pelaporan pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran, dan pelaporan pemungutan pajak.
Penyetoran PPh Pasal 22 dilakukan paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dengan menggunakan SSP.
Pelaporan PPh Pasal 22 dilakukan paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 22.

Pemungutan PPh Pasal 22 atas impor barang, pembelian barang oleh bendaharawan dan KPA, penjualan hasil produksi industri semen, kertas, baja, dan otomotif, dan pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor, bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembaaran pajak penghasilan dalam tahun berjalan bagi WP yang dipungut.

Pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan BBM, gas, dan pelumas kepada penyalur/agen bersifat final, sedangkan selain penyalur/agen bersifat tidak final.


Semoga bermanfaat....
Mohon koreksi bila ada salah...

Indahnya berbagi....







Hal-Hal Yang Perlu Diketahui Seputar PPh Pasal 22 Bagian Pertama

9:05 PM Add Comment

Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah bebearapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, diatur bahwa Menteri Keuangan dapat menetapkan :

Pertama,   bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang
Kedua, badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; dan
Ketiga, Wajiba Pajak Badan tertentu memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

Ketentuan mengenai dasar pemungutan, sifat dan besarnya pungutan, tata cara penyetoran, dan tata cara pelaporan pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tanggal 31 Agustus 2010.

Berbicara tentang PPh Pasal 22 tidak sefamiliar dan semudah PPh Pasal 21 maupun PPh Pasal 23, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), mungkin hal tersebut dikarenakan objek, pemungut, maupun tarifnya yang beragam.

Dalam artikel tentang PPh Pasal 22 ini, akan saya bagi menjadi 2 bagian, dimana dalam bagian pertama ini akan coba saya uraikan tentang : Pemungut dan Objek Pajak, Tarif Pajak, Pengecualian Pemungutan Pajak PPh Pasal 22.

Sedangkan dalam bagian kedua saya akan menguraikan tentang : Saat Terutang, Tata Cara Penyetoran, Tata Cara Pelaporan, PPh Pasal 22 atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah, dan Ketentuan Lain-Lain.


PEMUNGUT DAN OBJEK PAJAK

Yang dimaksud pemungut pajak dalam Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:
1. Bank Devisa dan Dirjen Bea dan Cukai, berkenaan dengan impor barang;
2. Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;
3. Bendahara Pengeluaran, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme Uang Persediaan (UP);
4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Penerbit Surat Perintah Membayar, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung;
5. Badan Usaha Milik Negara (BUMN), berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya.
6. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, kertas, baja, otomotif, dan farmasi, berkenaan dengan penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri;
7. Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM), Agen Pemegang Merk (APM), dan Importir Umum Kendaraan Bermotor, berkenaan dengan penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri;
8. Produsen atau importir bahan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, berkenaan dengan penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;
9. Industri atau ekportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, berkenaan dengan pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industrinya atau ekspornya.

Nah itu teman-teman wajib pajak (yang hurufnya ditulis warna biru) yang mempunyai kewengan untuk memungut PPh Pasal 22, jadi kalau kita melakukan transaksi sama mereka maka atas transaksi tersebut akan dipungut Pajak PPh Pasal 22 oleh mereka, jadi kita wajib meminta bukti potong PPh Pasal 22 nya.


TARIF PPH PASAL 22

A. Atas Impor:
1. barang-barang tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010, sebesar 7,5% dari nilai impor;
2. selain barang-barang tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 2,5% dari nilai impor, kecuali atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu, sebesar 0,5% dari nilai impor;
3. selain barang-barang tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, yang tidak menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 7,5% dari nilai impor; dan/atau
4. yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% dari harga jual lelang. 

Catatan:
Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yaitu Cost Insurance and Freight ditambah dengan Bea masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan kepabeanan di bidang impor. 

B. Atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usaha sebesar 1,5% dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

C. Atas penjualan BBM, BBG, dan Pelumas oleh produsen/importir BBM, BBG, dan Pelumas adalah sebagai berikut :

1. BBM sebesar:
    a) 0,25% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk penjualan kepada SPBU Pertamina;
    b) 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk penjualan kepada SPBU bukan Pertamina;
    c) 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk penjualan kepada pihak selain dimaksud huruf a) dan b).
2. BBG sebesar 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN;
3. Pelumas sebesar 0,3%  dari penjualan tidak termasuk PPN.

D. Atas penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, kertas, baja, otomotif, dan farmasi:
1. penjualan semua jenis semen sebesar 0,25%;
2. penjualan kertas sebesar 0,1%;
3. penjualan baja sebesar 0,3%;
4. penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih sebesar 0,45%; 
5. penjualan semua jenis obat sebesar 0,3% dari Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 

E. Atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merk (APM), dan Importir Umum Kendaraan Bermotor sebesar 0,45% dari Dasar Pengenaan PPN.

F. Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, sebesar 0,25% dari harga pembelian tidak termasuk PPN.

Catatan:
Besarnya tarif pemungutan diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, lebih tinggi 100% daripada tarif yang diterapkan terhadap WP yang memiliki NPWP dan berlaku untuk pemungutan PPh Pasal 22 yang bersifat tidak final.


DIKECUALIKAN DARI PEMUNGUTAN PPH PASAL 22  

Dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22:
a. Impor barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan; 
b. Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan/atau PPN;
c. Impor sementara, jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali;
d. Impor kembali, yang meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Dirjen Bea dan Cukai;
e. Emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor;
f. Pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Opeasional Sekolah (BOS);
g. Penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri yang dilakukan oleh industri otomotif, ATPM, APM, dan industri umum kendaraan bermotor, yang telah dikenai pemungutan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan;
h. Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak berkenaan dengan:
 1) pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak yang jumlahnya paling banyak Rp. 2.000.000,- dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
 2)
pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, pelumas, air minum/PDAM, dan benda-benda pos.

Catatan:
1. Pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 atas barang impor tetap berlaku dalam hal barang impor tersebut dikenakan tarif bea masuk 0%. Pengecualian dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak. Ketentuan ini dilaksanakan oleh Dirjen Bea dan Cukai yang tata caranya diatur oleh Dirjen Pajak/Dirjen Bea dan Cukai.

2. Pengecualian atas impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan dan pengecualian atas emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak.

3. Pengecualian atas impor kembali, pembayaran yang dilakukan oleh bendaharawan dan KPA, pembayaran untuk pembelian gabah dan/atau beras oleh BULOG, dan pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana BOS, dilakukan tanpa Surat Keterangan Bebas (SKB).

Bersambung...

Semoga dapat membantu...
Mohon koreksi bila ada salah...


Indahnya berbagi...