Hal-Hal Yang Perlu Diketahui Seputar PPh Pasal 22 Bagian Pertama

9:05 PM

Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana telah bebearapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, diatur bahwa Menteri Keuangan dapat menetapkan :

Pertama,   bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang
Kedua, badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain; dan
Ketiga, Wajiba Pajak Badan tertentu memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.

Ketentuan mengenai dasar pemungutan, sifat dan besarnya pungutan, tata cara penyetoran, dan tata cara pelaporan pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tanggal 31 Agustus 2010.

Berbicara tentang PPh Pasal 22 tidak sefamiliar dan semudah PPh Pasal 21 maupun PPh Pasal 23, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), mungkin hal tersebut dikarenakan objek, pemungut, maupun tarifnya yang beragam.

Dalam artikel tentang PPh Pasal 22 ini, akan saya bagi menjadi 2 bagian, dimana dalam bagian pertama ini akan coba saya uraikan tentang : Pemungut dan Objek Pajak, Tarif Pajak, Pengecualian Pemungutan Pajak PPh Pasal 22.

Sedangkan dalam bagian kedua saya akan menguraikan tentang : Saat Terutang, Tata Cara Penyetoran, Tata Cara Pelaporan, PPh Pasal 22 atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah, dan Ketentuan Lain-Lain.


PEMUNGUT DAN OBJEK PAJAK

Yang dimaksud pemungut pajak dalam Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:
1. Bank Devisa dan Dirjen Bea dan Cukai, berkenaan dengan impor barang;
2. Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;
3. Bendahara Pengeluaran, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme Uang Persediaan (UP);
4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Penerbit Surat Perintah Membayar, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung;
5. Badan Usaha Milik Negara (BUMN), berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya.
6. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, kertas, baja, otomotif, dan farmasi, berkenaan dengan penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri;
7. Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM), Agen Pemegang Merk (APM), dan Importir Umum Kendaraan Bermotor, berkenaan dengan penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri;
8. Produsen atau importir bahan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, berkenaan dengan penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;
9. Industri atau ekportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, berkenaan dengan pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industrinya atau ekspornya.

Nah itu teman-teman wajib pajak (yang hurufnya ditulis warna biru) yang mempunyai kewengan untuk memungut PPh Pasal 22, jadi kalau kita melakukan transaksi sama mereka maka atas transaksi tersebut akan dipungut Pajak PPh Pasal 22 oleh mereka, jadi kita wajib meminta bukti potong PPh Pasal 22 nya.


TARIF PPH PASAL 22

A. Atas Impor:
1. barang-barang tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010, sebesar 7,5% dari nilai impor;
2. selain barang-barang tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 2,5% dari nilai impor, kecuali atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu, sebesar 0,5% dari nilai impor;
3. selain barang-barang tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, yang tidak menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 7,5% dari nilai impor; dan/atau
4. yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% dari harga jual lelang. 

Catatan:
Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yaitu Cost Insurance and Freight ditambah dengan Bea masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan kepabeanan di bidang impor. 

B. Atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usaha sebesar 1,5% dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

C. Atas penjualan BBM, BBG, dan Pelumas oleh produsen/importir BBM, BBG, dan Pelumas adalah sebagai berikut :

1. BBM sebesar:
    a) 0,25% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk penjualan kepada SPBU Pertamina;
    b) 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk penjualan kepada SPBU bukan Pertamina;
    c) 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN untuk penjualan kepada pihak selain dimaksud huruf a) dan b).
2. BBG sebesar 0,3% dari penjualan tidak termasuk PPN;
3. Pelumas sebesar 0,3%  dari penjualan tidak termasuk PPN.

D. Atas penjualan hasil produksi kepada distributor di dalam negeri oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, kertas, baja, otomotif, dan farmasi:
1. penjualan semua jenis semen sebesar 0,25%;
2. penjualan kertas sebesar 0,1%;
3. penjualan baja sebesar 0,3%;
4. penjualan semua jenis kendaraan bermotor beroda dua atau lebih sebesar 0,45%; 
5. penjualan semua jenis obat sebesar 0,3% dari Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 

E. Atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merk (APM), dan Importir Umum Kendaraan Bermotor sebesar 0,45% dari Dasar Pengenaan PPN.

F. Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, sebesar 0,25% dari harga pembelian tidak termasuk PPN.

Catatan:
Besarnya tarif pemungutan diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP, lebih tinggi 100% daripada tarif yang diterapkan terhadap WP yang memiliki NPWP dan berlaku untuk pemungutan PPh Pasal 22 yang bersifat tidak final.


DIKECUALIKAN DARI PEMUNGUTAN PPH PASAL 22  

Dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22:
a. Impor barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan; 
b. Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan/atau PPN;
c. Impor sementara, jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali;
d. Impor kembali, yang meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Dirjen Bea dan Cukai;
e. Emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor;
f. Pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Opeasional Sekolah (BOS);
g. Penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri yang dilakukan oleh industri otomotif, ATPM, APM, dan industri umum kendaraan bermotor, yang telah dikenai pemungutan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan;
h. Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak berkenaan dengan:
 1) pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak yang jumlahnya paling banyak Rp. 2.000.000,- dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
 2)
pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, pelumas, air minum/PDAM, dan benda-benda pos.

Catatan:
1. Pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 atas barang impor tetap berlaku dalam hal barang impor tersebut dikenakan tarif bea masuk 0%. Pengecualian dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak. Ketentuan ini dilaksanakan oleh Dirjen Bea dan Cukai yang tata caranya diatur oleh Dirjen Pajak/Dirjen Bea dan Cukai.

2. Pengecualian atas impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan dan pengecualian atas emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak.

3. Pengecualian atas impor kembali, pembayaran yang dilakukan oleh bendaharawan dan KPA, pembayaran untuk pembelian gabah dan/atau beras oleh BULOG, dan pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana BOS, dilakukan tanpa Surat Keterangan Bebas (SKB).

Bersambung...

Semoga dapat membantu...
Mohon koreksi bila ada salah...


Indahnya berbagi...
 
 
 

 

 








Previous
Next Post »
0 Komentar

Berkomentarlah sesuai dengan topik yang dibahas, komentar dengan menyertakan link aktif tidak akan diterbitkan..