Dasar hukum penghitungan pajak penghasilan untuk PNS, TNI, dan Polri adalah UU Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 Tarif Pemotongan Pemotongan dan Pengenaan PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN dan APBD, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pensiunannya atas Penghasilan Yang Menjadi Beban APBN atau APBD.
Pada dasarnya cara penghitungan PPh 21 untuk PNS, TNI, Polri sama dengan cara menghitung PPh 21 untuk karyawan yang bekerja di perusahaan swasta, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nya dihitung dari Penghasilan Kena Pajak (PKP), adapun PKP didapat dari Penghasilan Neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sedangkan Penghasilan Neto didapat dari Penghasilan Bruto dikurangi Biaya Jabatan dan Iuran Pensiun.
Secara garis besar rumus menghitung PPh 21 untuk PNS, TNI, dan Polri sebagai berikut :
Penghasilan Bruto xxxxx
Pengurangan :
Biaya Jabatan xxxxx
Iuran Pensiun xxxxx
Jumlah Pengurangan xxxxx
Penghasilan Neto xxxxx
PTKP :
Untuk WP xxxxx
Tambahan Istri xxxxx
Tambahan anak xxxxx
Jumlah PTKP xxxxx
Penghasilan Kena Pajak xxxxx
PPh 21 Terutang :
Tarif Pajak X PKP
Tarif pemotongan pajak untuk PPh Pasal 21 PNS, TNI, dan Polri sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) UU PPh dan dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak. Untuk perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap Masa Pajak, selain Masa Pajak Desember atau Masa Pajak Terakhir, tarif pajak tersebut diterapkan atas perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama 1 tahun, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama 1 (satu) tahun dikalikan 12 (dua belas);
b. Dalam hal terdapat pembayaran gaji ke-13, maka perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama 1 (satu) tahun tersebut adalah jumlah pada huruf a ditambah dengan gaji ke-13.
Sedangkan jumlah PPh pasal 21 yang harus dipotong setiap masa pajak selain masa pajak Desember adalah sebagai berikut :
1. Pajak terutang atas jumlah penghasilan pada huruf a di atas dibagi 12 (dua belas);
2. Pajak terutang atas pembayaran gaji ke-13 adalah selisih pajak terutang pada huruf a dengan pajak terutang atas penghasilan pada huruf b.
Contoh :
1. Contoh Penghitungan PPh 21 Untuk PNS, TNI, Polri Yang Bekerja dari Januari s/d Desember
2. Contoh Penghitungan PPh 21 atas Gaji dan Tunjangan Ke-13
3. Contoh Penghitungan PPh 21 Terutang Pada Masa Desember
Nah itu teman-teman cara menghitung dan contoh penghitungan PPh 21 untuk PNS, TNI, dan Polri terbaru, mudah-mudahan bisa dipahami baik oleh teman-teman yang bekerja sebagai PNS, TNI, ataupun Polri, maupun untuk para Bendahara dari instansi-instansi pemerintah tersebut. Pernah saya menemukan beberapa Bukti Potong (Form 1721 - A2) yang perhitungannya tidak sesuai dengan ketentuannya...
Semoga dapat membantu...
Mohon koreksi bila ada salah...
Indahnya berbagi...
36000000 itu dari mana ... sy ingin di hitungkan Gaji pokok 2724400,- Jml Klg 3, masa kerja 4 th. pphnya berapa cara merincinya bagai mana
ReplyDeleteSangat bermanfaat... terima kasih admin
ReplyDelete