Dalam artikel PPh Pasal 22 bagian pertama telah saya uraikan tentang Pemungut dan objek PPh Pasal 22, Tarif PPh Pasal 22, dan transaksi yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22, selanjutnya saya akan uraikan tentang Saat Terutang PPh Pasal 22, Tata Cara Penyetoran PPh Pasal 22, Tata Cara Pelaporan PPh Pasal 22, PPh Pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah, dan ketentuan-ketentuan lainnya.
SAAT TERUTANG PPH PASAL 22
1. PPh Pasal 22 atas impor barang, terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk.
2. Dalam hal pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, maka PPh Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
3. PPh Pasal 22 atas pembelian barang, terutang dan dipungut pada saat pembayaran.
4. PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi industri semen, kertas, baja, dan otomotif, terutang dan dipungut pada saat penjualan.
5. PPh Pasal 22 atas penjualan hasil BBM, gas, dan pelumas, terutang dan dipungut pada saat penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Barang (delivery order).
6. PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul, terutang dan dipungut pada saat pembelian.
TATA CARA PENYETORAN PPH PASAL 22
1. Pemungutan PPh Pasal 22 atas impor barang yang dilaksanakan dengan cara penyetoran oleh importir yang bersangkutan atau Dirjen Bea dan Cukai ke kas negara melalui Kantor Pos, bank devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Penyetoran PPh Pasal 22 oleh importir, Dirjen Bea dan Cukai dan pemungut pajak menggunakan formulir Surat Setoran Pajak yang berlaku sebagai Bukti Pemungutan Pajak.
2. Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian barang oleh bendaharawan dan KPA, wajib disetor oleh pemungut ke kas negara melalui kantor pos, bank devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atan nama rekanana serta ditandatangani oleh pemungut pajak.
3. Pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan BBM, gas, dan pelumas, dan penjualan hasil produksi industri semen, kertas, baja, dan otomotif, wajib disetor oleh pemungut ke kas negara melalui kantor pos, bank devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.
4. Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan, wajib disetor oleh pemungut ke kas negara melalui kantor pos, bank devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.
Catatan:
Pemungut pajak wajib menerbitkan Bukti Pemungutan Pajak PPh Pasal 22 dalam rangkap 3 (tiga), yaitu:
1. lembar kesatu untuk Wajib Pajak (pembeli / pedagang pengumpul)
2. lembar kedua sebagai lampiran laporan bulanan kepada Kantor Pelayanan Pajak (dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22) dan
3. lembar ketiga sebagai arsip pemungut pajak yang bersangkutan.
TATA CARA PELAPORAN PPH PASAL 22
Pemungut pajak wajib melaporkan hasil pemungutannya dengan menggunakan Surata Pemberitahuan Masa (SPT Masa) ke Kantor Pelayanan Pajak, dengan batas waktu pelaporan sesuai dengan yang termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2010.
PPH PASAL 22 ATAS PENJUALAN BARANG YANG TERGOLONG SANGAT MEWAH
Sesuai dengan PMK Nomor 253/PMK.03/2008, Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah, wajib memungut PPh Pasal 22 pada saat melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Besar PPh Pasal 22 adalah sebesar 5% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM. PPh Pasal 22 tersebut dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pajak penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Barang yang tergolong sangat mewah adalah:
1. Pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp. 20.000.000.000,- (Dua Puluh Milyar Rupiah);
2. Kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah);
3. Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah) dan luas bangunan lebih dari 500m2 (lima ratus meter persegi);
4. Apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah) dan/atau luas bangunan lebih dari 400m2 (empat ratus meter persegi);
5. Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (SUV), multi prupose vehicle (MPV), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Penyetoran dan pelaporan pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran, dan pelaporan pemungutan pajak.
Penyetoran PPh Pasal 22 dilakukan paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dengan menggunakan SSP.
Pelaporan PPh Pasal 22 dilakukan paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 22.
Pemungutan PPh Pasal 22 atas impor barang, pembelian barang oleh bendaharawan dan KPA, penjualan hasil produksi industri semen, kertas, baja, dan otomotif, dan pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor, bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembaaran pajak penghasilan dalam tahun berjalan bagi WP yang dipungut.
Pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan BBM, gas, dan pelumas kepada penyalur/agen bersifat final, sedangkan selain penyalur/agen bersifat tidak final.
Semoga bermanfaat....
Mohon koreksi bila ada salah...
Indahnya berbagi....
0 Komentar
Berkomentarlah sesuai dengan topik yang dibahas, komentar dengan menyertakan link aktif tidak akan diterbitkan..