Cara Menghitung PPh 21 Atas Bonus dan THR

9:36 PM
Dalam artikel sebelumnya saya telah nge share tentang cara menghitung dan contoh perhitungan PPh 21 untuk karyawan tetap. Pada umumnya setiap perusahaan yang suka memberikan bonus kepada karyawan bagian pemasaran apabila target penjualannya tercapai, atau juga setiap menjelang hari raya biasanya perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 1x gaji per bulannya.
Bonus ataupun THR dan penghasilan lainnya yang sejenis itu yang sifatnya tidak tetap dan biasanya dibayarkan sekali dalam setahun yang diberikan kepada pegawai tetap dikategorikan sebagai Penghasilan Tidak Teratur.

 Cara menghitung PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tidak Teratur bagi Pegawai Tetap dihitung sebagai berikut:
1. Hitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan ditambah dengan penghasilan tidak teratur.
2. Hitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan tanpa ditambah penghasilan tidak teratur.
3. Selisih antara PPh Pasal 21 menurut penghitungan angka 1 dan angka 2 adalah PPh Pasal 21 atas penghasilan tidak teratur.

Contoh...
Tn. Bagas (TK) bekerja di PT. Anju Jaya Sejahtera dengan memperoleh gaji sebulan Rp. 5.000.000,- dengan tidak memperoleh tunjangan lainnya. Jabatan Tn. Bagas sebagai supervisor pemasaran. Pada bulan Maret 2015 Tn. Bagas menerima Bonus atas penjualan PT. AJS tahun 2014 yang melampaui target yang telah ditetapkan sebesar Rp. 6.500.000,- dan pada bulan Juni 2015 Tn. Bagas menerima THR sebesar Rp. 5.000.000,- Setiap bulan Tn. Bagas membayar Iuran pensiun sebesar Rp. 100.000,-
Hitung PPh 21 Tn Bagas untuk bulan Maret dan bulan Juni!!

Jawab
A. PPh 21 Bonus
1. PPh Pasal 21 Gaji & Bonus
 Penghasilan
Gaji Per Tahun (Rp. 5.000.000 x 12)   Rp. 60.000.000,-                                                
Bonus                                                    Rp.   6.500.000,-
                Penghasilan Bruto Setahun   Rp. 66.500.000,-

Pengurangan:
Biaya Jabatan            Rp. 3.325.000,- ----------------------------------> 5% x 66.500.000
Iuran Pensiun            Rp. 1.200.000,- ----------------------------------> 12 x 100.000
                 Jumlah Pengurangan            Rp.   4.525.000,-
                 Penghasilan Neto Setahun   Rp. 61.975.000,-

PTKP:
Untuk WP Sendiri                                 Rp. 24.300.000,-

                Penghasilan Kena Pajak        Rp. 37.675.000,-

PPh Pasal 21 Terutang (5% x Rp. 37.675.000,-)       Rp.   1.883.750,-


2. PPh Pasal 21 Gaji

Gaji Per Tahun (Rp. 5.000.000 x 12)   Rp. 60.000.000,-

Pengurangan:
Biaya Jabatan             Rp. 3.000.000,- --------------------------------> 5% x 60.000.000
Iuran Pensiun             Rp. 1.200.000,- -------------------------------->  12 x 100.000
                 Jumlah Pengurangan           Rp.   4.200.000,-
                 Penghasilan Neto Setahun   Rp. 55.800.000,-
PTKP:
Untuk WP Sendiri                                Rp. 24.300.000,-
      Penghasilan Kena Pajak                 Rp. 31.500.000,-

PPh Pasal 21 Terutang (5% x Rp. 31.500.000,-)       Rp.   1.575.000,-

 
3. PPh Pasal 21 Bonus

PPh Pasal 21 Gaji & Bonus     Rp. 1.883.750,-
PPh Pasal 21 Gaji                    Rp. 1.575.000,-
   PPh Pasal 21 atas Bonus   Rp.    308.750,-




B. PPh 21 THR


1. PPh Pasal 21 Gaji & THR
 Penghasilan
Gaji Per Tahun (Rp. 5.000.000 x 12)   Rp. 60.000.000,-                                                
THR                                                      Rp.   5.000.000,-
                Penghasilan Bruto Setahun  Rp.  65.000.000,-

Pengurangan:
Biaya Jabatan              Rp. 3.250.000,- -------------------------------> 5% x 65.000.000
Iuran Pensiun              Rp. 1.200.000,- -------------------------------> 12 x 100.000
                 Jumlah Pengurangan            Rp.   4.450.000,-
                 Penghasilan Neto Setahun   Rp. 60.550.000,-

PTKP:
Untuk WP Sendiri                                 Rp. 24.300.000,-

                Penghasilan Kena Pajak        Rp. 36.250.000,-

PPh Pasal 21 Terutang (5% x Rp. 36.250.000,-)       Rp.   1.812.500,-


2. PPh Pasal 21 Gaji

Gaji Per Tahun (Rp. 5.000.000 x 12)    Rp. 60.000.000,-

Pengurangan:
Biaya Jabatan               Rp. 3.000.000,- -----------------------------> 5% x 60.000.000
Iuran Pensiun               Rp. 1.200.000,- ----------------------------->  12 x 100.000
                 Jumlah Pengurangan            Rp.   4.200.000,-
                 Penghasilan Neto Setahun   Rp. 55.800.000,-
PTKP:
Untuk WP Sendiri                                Rp. 24.300.000,-
      Penghasilan Kena Pajak                 Rp. 31.500.000,-

PPh Pasal 21 Terutang (5% x Rp. 31.500.000,-)      Rp.   1.575.000,-

 
3. PPh Pasal 21 atas Bonus

PPh Pasal 21 Gaji & Bonus     Rp. 1.812.500,-
PPh Pasal 21 Gaji                     Rp. 1.575.000,-
   PPh Pasal 21 atas Bonus     Rp.    237.500,-


Indahnya Berbagi..

Sekian yang bisa saya share..
Mohon koreksi bila ada salah..
Semoga membantu.. 










Previous
Next Post »

20 comments

  1. Nice info gan, mungkin bisa bermanfaat untuk saya dikemudian hari..thanks atas infonya...keep blogging

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terima kasih gan atas kunjunganya.... keep blogging...

      Delete
  2. gaji saya 3 juta dan THR saya 6 juta serta PTKP 45 juta...brapa pph 21 yang harus saya bayarkan ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Gaji 3 juta x 12 36.000.000
      THR 6.000.000
      Ph Bruto 42.000.000
      Biaya Jabatan (2.100.000)
      Ph Neto 39.900.000
      PTKP 45.000.000
      Ph Kena Pajak (5.100.000) =====> Minus berarti Nihil..

      Jadi PPh Pasal 21 yang dibayarkan Nol (Nihil)..

      Delete
  3. Bagaimana dengan perhitungan pajak pegawai tidak tetap yang mendapatkan thr ?
    dengan gaji sebesar Rp. 2.710.000,- di terima setiap bulan dan menerima thr juga di bulan yang sama Rp. 2.710.000,-.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Istilah THR sepemahaman saya diberikan kepada pegawai tetap, kalau untuk pegawai tidat tetap mungkin istilahnya bukan THR tapi fee, honor, atau sejenisnya.
      untuk penghitungan pajak atas fee atau honor pegawai tidak tetap dihitung dengan cara 50% X Tarif X Penghasilan Bruto...
      terima kasih atas kunjungannya...

      Delete
  4. yg PKP sama juga tidak perhitungannya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. "PKP" = Pengusaha Kena Pajak??
      sama aza mba kalo PKP sebagai pemotong pajak (witholding) cara penghitungan pph atas THR seperti telah saya uraikan di atas...

      Delete
  5. Replies
    1. Salam kenal juga gan... keep blogging..

      terima kasih atas kunjungannya...

      Delete
  6. Mau tanya dong :
    Gaji 12jt
    Insentif 2,5jt
    Thr 15jt
    Tunjangan premi 330.000rb
    Iuran jabatan 5%
    Iuran pesiun 0,35%
    Iuran jht 0,80%
    Ditanyakan : brp pph 21 utk bulan juli 2015, baik utk gaji dan thr ? Dan brp pph utk thr nya saja ?
    Tolong dibantu ya gan
    Thanks

    ReplyDelete
  7. Jadi PPh 21 yang dibayarkan pada bulan maret dan juni apakah sebesar pph bonus dan pph thr? atau pph yang dibayar di maret sebesar pph bonus ditambah pph rutin, dan pph di juni sebesar pph thr ditambah pph rutin?

    ReplyDelete
  8. mau tanya..
    gmn penginputan penghasilan bruto pada eSPT PPh 21 nya?
    memakai Bruto atas bonus atau gaji saja?
    dan apakah bruto setahun atau bukan?
    terima kasih

    ReplyDelete
  9. Butuh aplikasi pph 21 untuk menghitung gaji karyawan & support impor csv E-SPT PPh 21. Serta printout slip gaji & 1721 A1 karyawan dengan cepat. Support hingga 4000 karyawan. hub. 081807098075.

    ReplyDelete
  10. Pak, saya mau bertanya terkait SPT PPh pasal 21 masa Desember 2015.
    Karyawan A (K/3): gaji Januari 5.000.000; Biaya Jabatan 250.000; pajaknya 37.500. Gaji Februari-Desember naik jadi 5.425.000; biaya jabatan 271.250; pajaknya 57.688. Di bulan Desember mendapatkan bonus diluar gaji senilai 46.293.150. Pajak yang harus dibayar di bulan Desember berapa ya pak?


    Karyawan B (TK/0): gaji Januari 4.500.000; Biaya Jabatan 225.000; pajaknya 63.750. Gaji Februari-Desember naik jadi 4.882.500; biaya jabatan 244.125; pajaknya 81.917. Di bulan Desember mendapatkan bonus diluar gaji senilai 25.316.575. Pajak yang harus dibayar di bulan Desember berapa ya pak?

    ReplyDelete
  11. Butuh aplikasi PPh 21 support impor csv e-spt pph 21, slig gaji, 1721 A1 tahunan. Bisa di support hingga 4000 karyawan. Hub. 081807098075 atau faishal.abd@gmail.com.

    ReplyDelete
  12. Butuh aplikasi PPh 21 support impor csv e-spt pph 21, slig gaji, 1721 A1 tahunan. Bisa di support hingga 4000 karyawan. Hub. 081807098075 atau faishal.abd@gmail.com.

    ReplyDelete
  13. Tahun 2016, PTKP sudah naik menjadi 54 juta per tahun untuk TK/0

    ReplyDelete

Berkomentarlah sesuai dengan topik yang dibahas, komentar dengan menyertakan link aktif tidak akan diterbitkan..