Bonus ataupun THR dan penghasilan lainnya yang sejenis itu yang sifatnya tidak tetap dan biasanya dibayarkan sekali dalam setahun yang diberikan kepada pegawai tetap dikategorikan sebagai Penghasilan Tidak Teratur.
Cara menghitung PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tidak Teratur bagi Pegawai Tetap dihitung sebagai berikut:
1. Hitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan ditambah dengan penghasilan tidak teratur.
2. Hitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan tanpa ditambah penghasilan tidak teratur.
3. Selisih antara PPh Pasal 21 menurut penghitungan angka 1 dan angka 2 adalah PPh Pasal 21 atas penghasilan tidak teratur.
Contoh...
Tn. Bagas (TK) bekerja di PT. Anju Jaya Sejahtera dengan memperoleh gaji sebulan Rp. 5.000.000,- dengan tidak memperoleh tunjangan lainnya. Jabatan Tn. Bagas sebagai supervisor pemasaran. Pada bulan Maret 2015 Tn. Bagas menerima Bonus atas penjualan PT. AJS tahun 2014 yang melampaui target yang telah ditetapkan sebesar Rp. 6.500.000,- dan pada bulan Juni 2015 Tn. Bagas menerima THR sebesar Rp. 5.000.000,- Setiap bulan Tn. Bagas membayar Iuran pensiun sebesar Rp. 100.000,-
Hitung PPh 21 Tn Bagas untuk bulan Maret dan bulan Juni!!
Jawab
A. PPh 21 Bonus
1. PPh Pasal 21 Gaji & Bonus
Penghasilan
Gaji Per Tahun (Rp. 5.000.000 x 12) Rp. 60.000.000,-
Bonus Rp. 6.500.000,-
Penghasilan Bruto Setahun Rp. 66.500.000,-
Pengurangan:
Biaya Jabatan Rp. 3.325.000,- ----------------------------------> 5% x 66.500.000
Iuran Pensiun Rp. 1.200.000,- ----------------------------------> 12 x 100.000
Jumlah Pengurangan Rp. 4.525.000,-
Penghasilan Neto Setahun Rp. 61.975.000,-
PTKP:
Untuk WP Sendiri Rp. 24.300.000,-
Penghasilan Kena Pajak Rp. 37.675.000,-
PPh Pasal 21 Terutang (5% x Rp. 37.675.000,-) Rp. 1.883.750,-
2. PPh Pasal 21 Gaji
Gaji Per Tahun (Rp. 5.000.000 x 12) Rp. 60.000.000,-
Pengurangan:
Biaya Jabatan Rp. 3.000.000,- --------------------------------> 5% x 60.000.000
Iuran Pensiun Rp. 1.200.000,- --------------------------------> 12 x 100.000
Jumlah Pengurangan Rp. 4.200.000,-
Penghasilan Neto Setahun Rp. 55.800.000,-
PTKP:
Untuk WP Sendiri Rp. 24.300.000,-
Penghasilan Kena Pajak Rp. 31.500.000,-
PPh Pasal 21 Terutang (5% x Rp. 31.500.000,-) Rp. 1.575.000,-
3. PPh Pasal 21 Bonus
PPh Pasal 21 Gaji & Bonus Rp. 1.883.750,-
PPh Pasal 21 Gaji Rp. 1.575.000,-
PPh Pasal 21 atas Bonus Rp. 308.750,-
B. PPh 21 THR
1. PPh Pasal 21 Gaji & THR
Penghasilan
Gaji Per Tahun (Rp. 5.000.000 x 12) Rp. 60.000.000,-
THR Rp. 5.000.000,-
Penghasilan Bruto Setahun Rp. 65.000.000,-
Pengurangan:
Biaya Jabatan Rp. 3.250.000,- -------------------------------> 5% x 65.000.000
Iuran Pensiun Rp. 1.200.000,- -------------------------------> 12 x 100.000
Jumlah Pengurangan Rp. 4.450.000,-
Penghasilan Neto Setahun Rp. 60.550.000,-
PTKP:
Untuk WP Sendiri Rp. 24.300.000,-
Penghasilan Kena Pajak Rp. 36.250.000,-
PPh Pasal 21 Terutang (5% x Rp. 36.250.000,-) Rp. 1.812.500,-
2. PPh Pasal 21 Gaji
Gaji Per Tahun (Rp. 5.000.000 x 12) Rp. 60.000.000,-
Pengurangan:
Biaya Jabatan Rp. 3.000.000,- -----------------------------> 5% x 60.000.000
Iuran Pensiun Rp. 1.200.000,- -----------------------------> 12 x 100.000
Jumlah Pengurangan Rp. 4.200.000,-
Penghasilan Neto Setahun Rp. 55.800.000,-
PTKP:
Untuk WP Sendiri Rp. 24.300.000,-
Penghasilan Kena Pajak Rp. 31.500.000,-
PPh Pasal 21 Terutang (5% x Rp. 31.500.000,-) Rp. 1.575.000,-
3. PPh Pasal 21 atas Bonus
PPh Pasal 21 Gaji & Bonus Rp. 1.812.500,-
PPh Pasal 21 Gaji Rp. 1.575.000,-
PPh Pasal 21 atas Bonus Rp. 237.500,-
Indahnya Berbagi..
Sekian yang bisa saya share..
Mohon koreksi bila ada salah..
Semoga membantu..
Nice info gan, mungkin bisa bermanfaat untuk saya dikemudian hari..thanks atas infonya...keep blogging
ReplyDeleteTerima kasih gan atas kunjunganya.... keep blogging...
DeleteNice info...
ReplyDeleteTerima kasih akan kunjungannya...
Deletegaji saya 3 juta dan THR saya 6 juta serta PTKP 45 juta...brapa pph 21 yang harus saya bayarkan ?
ReplyDeleteGaji 3 juta x 12 36.000.000
DeleteTHR 6.000.000
Ph Bruto 42.000.000
Biaya Jabatan (2.100.000)
Ph Neto 39.900.000
PTKP 45.000.000
Ph Kena Pajak (5.100.000) =====> Minus berarti Nihil..
Jadi PPh Pasal 21 yang dibayarkan Nol (Nihil)..
Bagaimana dengan perhitungan pajak pegawai tidak tetap yang mendapatkan thr ?
ReplyDeletedengan gaji sebesar Rp. 2.710.000,- di terima setiap bulan dan menerima thr juga di bulan yang sama Rp. 2.710.000,-.
Istilah THR sepemahaman saya diberikan kepada pegawai tetap, kalau untuk pegawai tidat tetap mungkin istilahnya bukan THR tapi fee, honor, atau sejenisnya.
Deleteuntuk penghitungan pajak atas fee atau honor pegawai tidak tetap dihitung dengan cara 50% X Tarif X Penghasilan Bruto...
terima kasih atas kunjungannya...
yg PKP sama juga tidak perhitungannya?
ReplyDelete"PKP" = Pengusaha Kena Pajak??
Deletesama aza mba kalo PKP sebagai pemotong pajak (witholding) cara penghitungan pph atas THR seperti telah saya uraikan di atas...
tulisannya bagus.. salam kenal :)
ReplyDeleteSalam kenal juga gan... keep blogging..
Deleteterima kasih atas kunjungannya...
Mau tanya dong :
ReplyDeleteGaji 12jt
Insentif 2,5jt
Thr 15jt
Tunjangan premi 330.000rb
Iuran jabatan 5%
Iuran pesiun 0,35%
Iuran jht 0,80%
Ditanyakan : brp pph 21 utk bulan juli 2015, baik utk gaji dan thr ? Dan brp pph utk thr nya saja ?
Tolong dibantu ya gan
Thanks
Jadi PPh 21 yang dibayarkan pada bulan maret dan juni apakah sebesar pph bonus dan pph thr? atau pph yang dibayar di maret sebesar pph bonus ditambah pph rutin, dan pph di juni sebesar pph thr ditambah pph rutin?
ReplyDeletemau tanya..
ReplyDeletegmn penginputan penghasilan bruto pada eSPT PPh 21 nya?
memakai Bruto atas bonus atau gaji saja?
dan apakah bruto setahun atau bukan?
terima kasih
Butuh aplikasi pph 21 untuk menghitung gaji karyawan & support impor csv E-SPT PPh 21. Serta printout slip gaji & 1721 A1 karyawan dengan cepat. Support hingga 4000 karyawan. hub. 081807098075.
ReplyDeletePak, saya mau bertanya terkait SPT PPh pasal 21 masa Desember 2015.
ReplyDeleteKaryawan A (K/3): gaji Januari 5.000.000; Biaya Jabatan 250.000; pajaknya 37.500. Gaji Februari-Desember naik jadi 5.425.000; biaya jabatan 271.250; pajaknya 57.688. Di bulan Desember mendapatkan bonus diluar gaji senilai 46.293.150. Pajak yang harus dibayar di bulan Desember berapa ya pak?
Karyawan B (TK/0): gaji Januari 4.500.000; Biaya Jabatan 225.000; pajaknya 63.750. Gaji Februari-Desember naik jadi 4.882.500; biaya jabatan 244.125; pajaknya 81.917. Di bulan Desember mendapatkan bonus diluar gaji senilai 25.316.575. Pajak yang harus dibayar di bulan Desember berapa ya pak?
Butuh aplikasi PPh 21 support impor csv e-spt pph 21, slig gaji, 1721 A1 tahunan. Bisa di support hingga 4000 karyawan. Hub. 081807098075 atau faishal.abd@gmail.com.
ReplyDeleteButuh aplikasi PPh 21 support impor csv e-spt pph 21, slig gaji, 1721 A1 tahunan. Bisa di support hingga 4000 karyawan. Hub. 081807098075 atau faishal.abd@gmail.com.
ReplyDeleteTahun 2016, PTKP sudah naik menjadi 54 juta per tahun untuk TK/0
ReplyDelete