Untuk salinan Peraturan & Penjelasannya silahkan teman-teman googling aja.
Awal mula diberlakukannya peraturan ini banyak pegiat dibidang perpajakan dibuat bingung, termasuk saya sendiri, selain karena sosialisasi yang kurang dari Dirjen Pajak, penerapannya yang di pertengahan tahun, dan belum adanya juklak dan juknisnya. Namun setelah beberapa waktu berjalan dan seiring dengan banyaknya penjelasan dan sosialisasi oleh Dirjen Pajak termasuk telah keluarnya peraturan yang memperjelas PP ini, pelaksanaan dari PP ini sudah bisa dijalankan dengan lebih jelas.
Beberapa point penting yang ada dalam PP ini yang perlu kita ketahui, diantaranya:
Pertama, Pertimbangan diterbitkannya PP ini untuk mempermudah Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan dalam menghitung, menyetor dan melaporkan pajak penghasilan yang terutangnya.
Kedua, PP ini berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Ketiga, Yang dimaksud peredaran bruto tertentu adalah WP OP dan WP Badan tidak termasuk BUT yang menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Keempat, Yang tidak terkena PP ini bila:
Wajib Pajak Orang Pribadi, melakukan kegiatan usaha perdagangan / jasa yang:
a. menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun
tidak menetap; dan
b. menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan
bagi tempat usaha atau berjualan.
Wajib Pajak Badan,
a. Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial; atau
b. Wajib Pajak badan yang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah beroperasi secara komersial
memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta
rupiah).
Kelima, Besarnya tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final yang dimaksud dalam PP ini adalah sebesar 1%.
Keenam, Dasar pengenaan pajak untuk menghitung pajak penghasilan menurut PP ini adalah peredaran bruto setiap bulan.
Ketujuh, PPh terutang dihitung dengan mengkalikan tarif dengan DPP / Peredaran bruto tiap bulan.
Demikian beberapa point penting yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 ini, untuk teman-teman yang akan membaca dan mempelajari lebih lengkap bisa membaca langsung dari Lembaran PP nya yang telah saya sediakan link downloadnya di atas.
Semoga dapat membantu....
Indahnya berbagi....
0 Komentar
Berkomentarlah sesuai dengan topik yang dibahas, komentar dengan menyertakan link aktif tidak akan diterbitkan..