Untuk memenuhi kebutuhan akan tempat tinggal ataupun tempat untuk menjalankan usahanya, orang akan memenuhinya dengan cara membeli atau membangun sendiri. Untuk orang atau badan usaha yang mendirikan bangunan dengan jalan membangun sendiri, selain harus memperhitungkan biaya-biaya yang harus dikeluarkan yang meliputi biaya bahan dan biaya upah perlu diperhitungkan juga aspek perpajakannya.
Mungkin sebagian orang bertanya, kenapa kita harus membayar pajak kalau kita membangun sendiri rumah atau tempat usaha kita, tanah yang akan dibangun tanah miliki kita, uang yang akan dikeluarkan juga uang kita, trus ketika kita membeli bahan-bahan juga pasti sudah termasuk PPN nya, lalu kenapa harus membayar pajak lagi?? mungkin banyak juga diantara teman-teman yang memiliki pertanyaan yang sama, termasuk saya juga memiliki pertanyaan yang sama.
Jawaban yang bisa saya kemukakan disini atas pertanyaan di atas karena Undang-undang atau peraturan mengamanatkan demikian.
Dasar hukum yang mengatur pajak atas kegiatan membangun sendiri adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Beberapa hal yang perlu kita ketahui tentang Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membagun Sendiri (PPN KMS) ini, diantaranya:
1. Bangunan yang dimaksud dalam PMK ini beruapa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan, dengan kriteria sebagai berikut:
a. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
b. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
c. Luas keseluruhan paling sedikit 200M2 (dua ratus meter persegi).
2. Tarif PPN KMS adalah 10% dari DPP.
3. DPP dalam PPN KMS ini sebesar 20% dari Jumlah biaya yang dikeluarkan, tidak termasuk pembelian tanah.
4. PPN terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri ini dihitung dengan cara Tarif x DPP x Jumlah Pengeluaran (10% x 20% x Jumlah Pengeluaran).
5. Batas waktu penyetoran PPN terutang atas KMS ini paling lama tanggal 15 bulan berikutnya.
6. Penyetoran PPN KMS dilakukan dengan menggunakan SSP dengan Mata Akun Penerimaan : 411211 dan Kode Jenis Setoran : 103
7. Batas waktu pelaporan PPN KMS ini paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
8. Cara pengisian kolom NPWP dalam SSP dimana alamat bangunan yang didirikan tersebut sama dengan alamat OP dan Badan yang membangun tersebut berada (misal alamat OP/Badan di Garut, dan bangunan yang dibangunnya juga di Garut), maka kolom NPWP dalam SSP diisi dengan NPWP milik OP atau Badan tersebut.
9. Sedangkan apabila alamat bangunan yang dibangun tersebut berbeda dengan alamat OP atau Badan yang membangunnya (misal alamat OP/Badan di Garut, dan mendirikan bangunan di Tasikmalaya), maka kolom NPWP dalam SSP diisi dengan cara:
a. 9 digit pertama diisi angka 0 (nol)
b. 3 digit selanjutnya diisi kode KPP tempat bangunan itu didirikan (dalam contoh di atas KPP Tasikmalaya, kode KPP nya 425)
c. 3 digit terakhir diisi dengan angka 0 (nol)
d. Pada kolom "wajib pajak/penyetor" diisi nama dan NPWP OP / Badan yang melakukan KMS
10. Bila OP / Badan yang melakukan KMS tersebut belum memilik NPWP, maka pengisian kolom NPWP dalam SSP dilakukan sama dengan point 9 huruf a, b, c, di atas, kecuali untuk huruf d diisi dengan nama dan alamat OP / Badan tersebut berada.
11. Pajak masukan yang didapat oleh OP / Badan yang melakukan KMS tidak dapat dikreditkan.
12. Untuk OP / Badan yang telah dikukuhkan sebagai PKP, pembayaran PPN KMS ini dilaporkan dalam SPT masa bulan terjadinya pembayaran.
13. Untuk OP / Badan yang belum dikukuhkan sebagai PKP, pembayarn PPN KMS ini dilaporkan dengan menggunakan SSP lembar ke 3.
Contoh Perhitungan PPN KMS:
Nama WP : Ny. Anita
Alamat : Jl. A Yani 65 Garut
NPWP : 72.799.843.7-443.000
Pada bulan April 2015 melakukan pembelian tanah seluas 240M2 (240 Meter Persegi) dengan harga Rp. 600.000.000,- pada bulan yang sama Ny Anita langsung membangun rumah di tanah tersebut dengan rencana rumah yang akan dibangun seluas 300M2 (300 Meter Persegi), pada bulan april biaya yang dikeluarkan untuk membeli bahan-bahan sebesar Rp. 120.000.000,- dan untuk biaya upah sebesar Rp. 10.000.000,- Berapakan Pajak terutang atas PPN KMS yang harus dibayar oleh Ny. Anita??
Besarnya Pajak Terutang atas PPN KMS masa April adalah sebagai berikut:
Biaya Bahan Rp. 120.000.000,-
Biaya Upah Rp. 10.000.000,-
Jumlah biaya yang dikeluarkan Rp. 130.000.000,-
PPN Terutang = 10% x 20% x Rp. 130.000.000,-
= Rp. 2.600.000,-
Ket:
Pengeluaran untuk pembelian tanah sebesar Rp. 600.000.000,- tidak dimasukan dalam perhitungan karena bukan Dasar Perhitungan PPN KMS.
Berdasarkan perhitungan di atas, maka Ny. Anita harus membayarkan pajak terutang sebesar Rp. 2.600.000,- ke Kantor Pos atau Bank Persepsi lainnya paling lama tanggal 15 bulan Mei 2015 dan melaporkan pembayaran PPN KMS tersebut ke KPP Garut dengan menggunakan lembar ke 3 SSP.
Sekian yang bisa saya sharing kepada teman-teman tentang PPN KMS...
Mohon dikoreksi bila ada salah...
Semoga Bermanfaat..
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Tulisan yang menarik dan informasi yang bermanfaat.
ReplyDelete