Langsung aja ke cara menghitung & contoh kasusnya.
Raffi bekerja pada PT. Arjuna bergerak dibidang penjualan industri kabel listrik & telepon, berikut data-data PT. Arjuna pada tahun 2014 yang perlu diketahui:
Nama : PT. Arjuna
Alamat : Jl. Gatot Subroto 50 Bandung
NPWP : 01.234.567.8-424.000
Jenis Usaha : Industri kabel listrik & telepon
Peredaran usaha : Rp. 5.250.000.000,-
Nama Pemimpin : Bagas Farel
Perusahaan telah masuk program BPJS tenaga kerja dengan data sebagai berikut:
1. Dibayar Perusahaan : Jaminan Kecelakaan Kerja 0.89%
Jaminan Kematian 0.30%
Iuran Pensiun 3.37%
2. Dibayar Sendiri : Iuran Pensiun 2.00%
3. Tunjangan Makan dari perusahaan sebesar 20% dari gaji pokok untuk semua pegawai tetap
Status Raffi telah menikah dan mempunyai 2 orang anak, NPWP Raffi 07.999.245.8.423.000... Sebagai Direktur Raffi memperoleh Gaji setiap bulan sebesar Rp. 9.000.000,- dan Telah Bekerja sejak bulan Januari 2015
Hitung berapa PPh pasal 21 yang harus dipotong dari penghasilan Raffi setiap bulannya!!
Jawab:
Penghasilan Bruto
Gaji Rp. 9.000.000,-
Tunjangan lainnya / Uang Makan (20% x Rp. 9.000.000 Rp. 1.800.000,-
Premi Asuransi dibayar perusahaan (0.89%+0.30%) x Rp. 9jt Rp. 107.100,-
Jumlah Rp.10.907.100,-
Pengurangan
Biaya Jabatan (5% x Rp. 9.000.000) Rp. 450.000,-
Biaya Jabatan (5% x Rp. 10.907.100) Rp. 545.355,-
Iuran Pensiun dibayar karyawan (2% x Rp. 9.000.000) Rp. 180.000,-
Jumlah Rp. 725.355,-
Penghasilan Neto (Rp. 10.907.100 - Rp. 725.355) Rp. 10.181.745,-
Penghasilan Neto Setahun (Rp. 10.181.745 x 12) Rp. 122.180.940,-
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP sebelum thn 2015)
K/2 Rp. 30.375.000,-
Penghasilan Kena Pajak (Rp. 122.180.940 - Rp. 30.375.000) Rp. 91.805.940,-
Dibulatkan Rp. 91.805.000,-
PPh 21 Terutang:
5% x Rp. 50.000.000 = Rp. 2.500.000,-
15% x Rp. 41.805.000 = Rp. 6.270.750,-
PPh 21 Setahun Rp. 8.770.750,-
PPh 21 Sebulan Rp. 730.895
Demikian cara menghitung PPh Pasal 21 atas karyawan.
Semoga dapat membantu...
Mohon koreksi bila ada salah...
Indahnya berbagi...
Biaya jabatan itu apa nggak dikalikan dengan brutonya (5% x Rp.10.907.100,-) ?
ReplyDeletesalam mas ahmad, terima kasih atas kunjungannya... betul mas seharusnya biaya jabatan itu dikali dengan penghasilan bruto bukan hanya dari penghasilan gaji aja...
Deleteterima kasih mas ahmad atas koreksinya.. salam...
Salam mas Andre terima buat ilmunya mas mau tanya aja bukannya biaya jabatan max sebulan bukannya Rp 500.000 itu contoh perhitungan yang mas Andre posting koq Rp 545.355
ReplyDeleteMas biaya jabatan bukannya max 500.000/bln ???
ReplyDeleteTerima kasih atas kunjungan nya mba dan terima kasih atas koreksinya, betul sekali mba untuk biaya jabatan itu maksimal 500.000 per bulan...
Delete