Jenis-Jenis Pajak Pot Put

7:05 PM
Dalam sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia sering dikenal istilah Potong dan Pungut. Nah pajak apa saja yang termasuk kriteria pajak Potong dan Pajak Pungut itu?

Mungkin kita masih ingat bahwa sistem pemungutan pajak di Indonesia itu ada 3 macam, yaitu:
1. Official Assessment, dalam sistem ini pemerintah punya kewenangan dalam menentukan besarnya pajak terutang dari wajib pajak, yang termasuk pajak dengan sistem official assessment  itu adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

2. Self Assessment, menurut sistem pemungutan pajak ini wajib pajak memiliki kewenangan untuk menghitung, membayar dan melaporkan pajak terutangnya, misalnya Pajak Penghasilan (PPh)

3. Witholding System, sistem pemungutan pajak ini memberikan kewenangan kepada pihak ketiga untuk memotong dan memungut besarnya pajak terutang wajib pajak, yang masuk kategori ini misalnya PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dst.

Lalu sebenarnya istilah Potong dan Pungut dalam perpajakan di Indonesia ini  sama atau berbeda??Terkadang kita suka dibingungkan dengan kedua istilah tersebut, termasuk dalam pengaplikasiannya, kapan dan untuk objek pajak yang mana kita harus memotong juga kapan dan untuk objek pajak apa kita harus memungut??

Untuk memahami perbedaan Pemotongan dan Pemungutan dalam perpajakan dapat dilihat dari beberapa sisi, seperti yang dikemukakan di bawah ini:

 1. Dilihat dari sisi Jenis Pajak
     a. Isitilah Pemotongan digunakan untuk PPh Pasal 21, Pasal 23, Pasal 26 dan PPh final Pasal 4(2)
     b. Istilah Pemungutan digunakan untuk PPh Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai

 2. Dilihat dari sisi Objek Pajak
     a. Pemotongan umumnya dikenakan atas penghasilan yang memang akan menjadi penghasilan WP, misal gaji, deviden, bunga, dll.
     b. Pemungutan umumnya dikenakan atas penghasilan yang belum tentu akan menjadi penghasilan bagi penerima uang, karena objeknya bisa penjualan maupun pembelian, misal dikenakan atas impor barang  atau dikenakan atas pembelian BBM.

  3. Dilihat dari Subjek Pajak
      a. Pemotong umumnya subjek yang motong tidak spesifik, misal hanya disebut sebagai pemberi kerja atau penyelenggara kegiatan.
      b. Pemungut umumnya subjek yang mungut sudah ditentukan oleh peraturan, misal peraturan menteri keuangan, contohnya bendaharawan pemerintah, badan tertentu, dll.

  4. Dilihat dari sisi Pengisian SSP
      a. Pemotong, dalam pengisian SSP kolom NPWP diisi dengan NPWP pemotong.
      b. Pemungut, dalam pengisian SSP kolom NPWP diisi dengan NPWP yang dipungut pajaknya.

Lalu jenis pajak apa aja yang termasuk kriteria pajak yang dipotong dan pajak yang dipungut??
Pajak yang termasuk kriteria Pemotongan diantaranya:
1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
2. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23
3. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26
4. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15
5. Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 (2)

Sedangkan pajak yang termasuk kriteria Pemungutan diantaranya:
1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Demikian sedikit penjelasan tentang jenis-jenis pajak Potong & Pungut termasuk penjelasan perbedaan dari kedua istilah tersebut.


Indahnya berbagi..

Sekian yang bisa saya share..
Mohon koreksi bila ada salah...
Semoga membantu...



Previous
Next Post »
0 Komentar

Berkomentarlah sesuai dengan topik yang dibahas, komentar dengan menyertakan link aktif tidak akan diterbitkan..