Untuk Teman-teman yang membutuhkan PP tersebut silahkan digoogling saja.
Beberapa point penting yang terdapat dalam PP tersebut sebagai berikut:
Pertama, Penghasilan yang diterima oleh pegawai berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, jaminan hari tua yang pembayarannya dalam jangka waktu tidak lebih / paling lama 2 tahun kalender dianggap pembayaran yang sekaligus, atas penghasilan ini wajib dipotong PPh Pasal 21 dan bersifat Final.
Kedua, Tarif atas penghasilan yang dibayarkan sekaligus seperti pada point pertama di atas sebagai berikut:
0 - 50 Juta 0%
> 50 Juta - 100 Juta 5%
> 100 Juta - 500 Juta 15%
> 500 Juta 25%
Ketiga, Dalam hal penghasilan yang dimaksud dalam point pertama di atas dibayarkan oleh pemberi kerja pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya dianggap sebagai pembayaran yang bertahap, atas penghasilan yang pembayarannya dilakukan bertahap ini dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, pemotongan atas penghasilan ini bersifat tidak final dan dapat dikreditkan.
Keempat, Tarif atas penghasilan yang dibayarkan sekaligus seperti pada point pertama di atas sebagai berikut:
0 - 50 Juta 5%
> 50 Juta - 250 Juta 15%
> 250 Juta - 500 Juta 25%
> 500 Juta 30%
Demikian beberapa point penting yang terdapat dalam PP Nomor 68 Tahun 2009 ini, untuk penjelasan lebih lengkapnya teman-teman bisa baca langsung peraturannya tersebut.
Semoga dapat membantu....
Indahnya berbagi....
0 Komentar
Berkomentarlah sesuai dengan topik yang dibahas, komentar dengan menyertakan link aktif tidak akan diterbitkan..