Contoh Penghitungan Pajak Pemilik Kos / Kontrakan

4:40 AM
Sebelumnya saya telah sharing tentang hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban perpajakan bagi pemilik rumah indekos / kontrakan.

Sekarang saya akan share contoh perhitungannya.

Contoh:
Penyewa Orang Pribadi
Tn. Bagas memiliki rumah kos  yang suka disewa oleh para mahasiswa dan pelajar, untuk yang akan menyewa rumah kos tersebut pembayarannya dilaksanakan setiap awal bulan.
Farel seorang mahasiswa menyewa kamar milik Tn. Bagas seharga Rp. 6.000.000,- untuk satu tahun, Farel membayar kepada Tn. Bagas pada tanggal 5 Agustus 2015.

Jawab.
Karena yang menyewa kamar Tn. Bagas adalah orang pribadi yang bukan ditunjuk sebagai pemotong PPh, maka atas transaksi persewaan ini Tn Bagas wajib menyetorkan pajaknya.

Pajak Penghasilan persewaan yang harus disetor oleh Tn. Bagas adalah:
    10% X Rp. 6.000.000,- = Rp.600.000,-

Maka dari itu kewajiban Tn. Bagas adalah :
Pertama, Menyetorkan PPh Terutang sebesar Rp. 600.000,- tersebut di atas ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dengan menggunakan SSP paling lambat tanggal 15 September 2015.

Kedua, Melaporkan pembayaran PPh Terutang tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) masa pajak September paling lambat tanggal 20 September 2015. 

Penyewa OP atau Badan yang ditunjuk sebagai pemotong PPh
Tn. Bagas Farel memiliki ruko didaerah Jakarta Pusat yang pada bulan Juli 2015 disewa oleh PT. Maju Makmur Mandiri sebesar Rp. 100.000.000,- untuk masa sewa 5 tahun.
PT. Maju Makmur Mandiri adalah wajib pajak badan yang ditunjuk sebagai pemotong PPh juga (witholding).

Jawab.
Karena yang menyewa ruko Tn. Bagas Farel adalah wajib pajak badan yang juga sebagai pemotong PPh, maka atas transaksi ini Tn. Bagas Farel tidak berkewajiban untuk menyetorkan dan melaporkan pajak atas transaksi persewaan ini.

Melainkan PT. Maju Makmur Mandiri lah yang memotong dari jumlah persewaan yang dibayarkan tersebut dan menyetorkan nya ke Bank Persepsi / Kantor Pos dan melaporkannya ke Kantor Pajak, selain itu PT. Maju Makmur Mandiri harus membuat bukti potong atas pemotongan transaksi persewaan tersebut.

Pajak Penghasilan persewaan yang harus dipotong oleh PT. Maju Makmur Mandiri adalah:
    10% X Rp. 100.000.000,- = Rp.10.000.000,-

Jadi kewajiban PT. Maju Makmur Mandiri adalah sebagai berikut:
Pertama, menyetorkan pajak yang telah dipotong tersebut paling lama tanggal 10 Agustus 2015 dengan menggunakan SSP.

Kedua, membuat bukti potong PPh Pasal 4 ayat (2) dan diserahkan kepada Tn. Bagas Farel sebagai pemilik ruko.

Ketiga, melaporkan pemotongan dan penyetoran pajak persewaan tersebut paling lama tanggal 20 bulan Agustus 2015 dengan SPT masa PPh Pasal 4 ayat (2).

Demikian contoh perhitungan pajak atas transaksi persewaan rumah kos / kontrakan.
Semoga bisa membantu...
Mohon koreksi bila ada salah...


Indahnya berbagi....









Previous
Next Post »

1 comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik yang dibahas, komentar dengan menyertakan link aktif tidak akan diterbitkan..