Dalam sistem pelaporan perpajakan yang dianut di Indonesia adalah self assessment, dimana dengan sistem ini wajib pajak diberikan kewenangan untuk menghitung, menyetor dan melaporkan kewajiban perpajakannya.
Salah satu pelaporan perpajakan yang harus dilaksanakan oleh wajib pajak baik wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan adalah laporan tahunan yang jangka waktu maksimalnya berbeda, dimana untuk wajib pajak orang pribadi maksimal 3 bulan setelah tahun pajak berakhir dan untuk wajib pajak badan maksimal 4 bulan setelah tahun pajak berakhir.
Media untuk melaporkan kewajiban perpajakan wajib pajak adalah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, formulir SPT Tahunan memiliki beberapa jenis yang mana tiap jenis diperuntukkan untuk kriteria wajib pajak tertentu, peraturan terbaru yang mengatur tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan adalah Peraturan DJP Nomor PER - 19/PJ/2014.
JENIS-JENIS FORMULIR SPT TAHUNAN
Berikut saya sampaikan point penting peraturan tersebut tentang peruntukan masing-masing form SPT Tahunan, silahkan teman-teman analisa SPT Tahunan mana yang tepat buat pelaporan SPT Tahunan teman-teman untuk pelaporan pajaknya.
Formulir SPT Tahuan Untuk WP OP
Pertama, Formulir 1770
Form ini diperuntukan bagi WPOP yang mempunyai penghasilan dari:
1. Dari usaha / pekerjaan bebas;
2. Dari satu atau lebih pemberi kerja;
3. Yang dikenakan pph final dan/atau bersifat final; dan/atau
4. Dalam negeri lainnya/luar negeri.
Kedua, Formulir 1770 S
Form ini diperuntukan bagi WPOP yang mempunyai penghasilan dari:
1. Dari satu atau lebih pemberi kerja; dalam negeri lainnya; dan/atau
2. Yang dikenakan pph final dan/atau bersifat final.
Ketiga, Formulir 1770 SS
Form ini diperuntukan bagi WPOP yang mempunyai penghasilan dari:
1. Mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas;
2. Jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setahun.
Formulir SPT Tahuan Untuk WP Badan
Pertama, Formulir 1771
Form ini diperuntukan buat Wajib Pajak Badan dalam negeri baik berbentuk CV, PT, Firma, dan yang berbentuk badan hukum lainnya.
Kedua, Formulir 1771 $
Form ini diperuntukan bagi Wajib Pajak Badan yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat.
Nah sedikit uraian untuk jenis-jenis formulir SPT Tahunan dan peruntukannya sesuai dengan PER DJP Nomor PER - 19/PJ/2014. Untuk cara pengisian masing-masing SPT tersebut bisa diliat dilampiran peraturan tersebut.
Semoga bisa membantu....
Mohon Koreksi bila ada salah...
Indahnya berbagi....
0 Komentar
Berkomentarlah sesuai dengan topik yang dibahas, komentar dengan menyertakan link aktif tidak akan diterbitkan..