Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, bakal calon kepala daerah wajib menyerahkan dokumen persyaratan calon terkait pemenuhan kewajiban perpajakan yang meliputi:
- fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (SPT Tahunan PPh WP OP) atas nama bakal calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak; dan
- tanda bukti tidak mempunyai tungakan pajak dari KPP tempat bakal calon yang bersangkutan terdaftar.
Demikian persyaratan calon kepala daerah dibidang perpajakan yang harus disiapkan sebelum mendaftar ke KPUD..
Semoga dapat membantu...
Mohon Koreksi Bila ada salah...
Indahnya berbagi....
0 Komentar
Berkomentarlah sesuai dengan topik yang dibahas, komentar dengan menyertakan link aktif tidak akan diterbitkan..