Ini Persyaratan Calon Kepala Daerah Dibidang Perpajakan

6:40 PM
Mumpung lagi ramai berita tentang pemilihan kepala daerah serentak yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015, saya akan share tentang persyaratan calon kepala daerah yang akan mengikuti pilkada di bidang perpajakannya.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, bakal calon kepala daerah wajib menyerahkan dokumen persyaratan calon terkait pemenuhan kewajiban perpajakan yang meliputi:

  1. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  2. tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (SPT Tahunan PPh WP OP) atas nama bakal calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak; dan
  3. tanda bukti tidak mempunyai tungakan pajak dari KPP tempat bakal calon yang bersangkutan terdaftar.
Nah untuk para calon kepala daerah baik calon gubernur, bupati, ataupun walikota termasuk para wakilnya untuk mempersiapkan 3 dokumen di atas sebelum mendaftar ke KPUD masing-masing, agar jangan sampai ketika pemilihan sudah berjalan malah terkendala persyaratan administrasi...

Demikian persyaratan calon kepala daerah dibidang perpajakan yang harus disiapkan sebelum mendaftar ke KPUD..
Semoga dapat membantu...
Mohon Koreksi Bila ada salah...

Indahnya berbagi....
Previous
Next Post »
0 Komentar

Berkomentarlah sesuai dengan topik yang dibahas, komentar dengan menyertakan link aktif tidak akan diterbitkan..