Jenis-jenis Sanksi Yang Ada Di Perpajakan

8:25 PM
Seperti kita ketahui tahun 2015 ini pemerintah melalui Dirjen Pajak  mencanangkan Tahun Pembinaan Wajib Pajak dengan moto Reach the Unreachable, Touch the Untouchable.. Apa sich maksud Dirjen Pajak mencanangkan tahun 2015 ini sebagai tahun pembinaan wajib pajak?? Tahun Pembinaan Wajib Pajak (TPWP) ini dimaksukan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada  wajib pajak untuk melakukan pembetulan SPT beberapa tahun kebelakang dan kepadanya diberikan penghapusan sanksi administrasi dan sanksi bunga.

Emang sebenarnya di dalam perpajakan itu ada berapa jenis sanksi sich?? pada dasarnya sanksi di dalam perpajakan itu ada tiga macam, sanksi administrasi, sanksi bunga, dan sanksi kenaikan. Berikut saya share jenis-jenis sanksi yang ada di dalam perpajakan, mudah-mudahan dengan kita mengetahui jenis-jenis sanksi di dalam perpajakan, kita bisa menghindarinya dengan menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan umum yang berlaku..

Jenis-jenis sanksi yang akan saya share ini saya sadur dari situs Dirjen Pajak, dimana isinya menjelaskan tentang besaran prosentase atau besaran nominal sanksi yang diterapkan, jenis pelanggaran dilakukan, dan pasal yang mengcover aturan sanksi tersebut..

Berikut jenis-jenis sanksi yang terdapat dalam perpajakan, bisa dilihat dalam tabel di bawah ini:

Pertama, Sanksi Denda
Kedua, Sanksi Bunga
Ketiga, Sanksi Kenaikan
Sumber : Pajak.go.id

Nah itu jenis-jenis sanksi dibidang perpajakan yang saya sadur dari situs Dirjen Pajak, mudah-mudahan setelah mengetahuinya kita bisa menganalisa, apakah kita dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, ada peraturan / ketentuan perpajakan yang kita langgar yang mengakibatkan sanksi kepada kita..

Bila teman-teman telah menyadari adanya kesalahan atau adanya peraturan perpajakan yang telah kita langgar dalam rangka menjalankan kewajiban perpajakan kita, saya sarankan lakukanlah pembetulan SPT ditahun 2015 ini, karena ditahun ini Dirjen Pajak mencanangkan Tahun Pembinaan Wajib Pajak, dimana bila kita melakukan pembetulan SPT untuk tahun-tahun kebelakang (maksimal 5 tahun terakhir), maka Dirjen Pajak memberikan penghapusan sanksi..

Demikian artikel tentang jenis-jenis sanksi yang ada di perpajakan...
Semoga dapat membantu..
Mohon koreksi bila ada salah..

Indahnya berbagi..


Previous
Next Post »
0 Komentar

Berkomentarlah sesuai dengan topik yang dibahas, komentar dengan menyertakan link aktif tidak akan diterbitkan..