Buat teman-teman yang sudah mengetahuinya, alhamdulillah berarti tinggal melaksanakan / menerima hak dan kewajiban perpajakan tersebut, untuk teman-teman yang belum mengetahui hak dan kewajiban perpajakan yang memiliki atau menggunakan rumah kos / kontrakan, saya akan mencoba untuk sharing disini.
DEFINISI
Yang dimaksud pemilik rumah indekos / kontrakan itu siapa sich??
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Pemilik rumah indekos / kontrakan adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kamar, rumah, bangunan, yang disewakan kepada pihak lain sebagai tempat tinggal / pemondokan dan mengenakan pembayaran sebagai imbalan dalam jumlah tertentu..
OBJEK PAJAK
Pemilik rumah indekos / kontrakan berkewajiban untuk membayar pajak, pajak jenis ini termasuk objek pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) yang bersifat final.
TARIF PAJAK
Tarif pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) untuk persewaan rumah indekos / kontrakan adalah sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tersebut, jumlah bruto disini termasuk biaya yang diterima untuk perawatan, pemeliharaan, keamanan, dan fasilitas lainnya.
Jadi rumusnya sebagai berikut:
PPh Pasal 4 ayat (2) = 10% X Jumlah Bruto Nilai Persewaan
KEWAJIBAN PERPAKAJAKAN
Terdapat 2 kewajiban perpajakan yang berhubungan dengan persewaan rumah indekos / kontrakan ini, yaitu Penyetoran dan Pelaporan.
Terdapat perbedaan perlakuan kewajiban perpajakan dalam persewaan rumah indekos / kontrakan ini, perbedaan tersebut berdasarkan atau dilihat dari tipe orang penyewanya. Terdapat 2 tipe penyewa rumah indekos / kontrakan ini dilihat dari kewajiban perpajakannya, yaitu Penyewa Orang Pribadi dan Penyewa Orang Pribadi atau Badan yang ditunjuk sebagai pemotong PPh.
Penjelasannya sebagai berikut:
Pertama, Penyewa Orang Pribadi
Penyetoran (menggunakan SSP), disetorkan oleh pemilik rumah indekos / kontrakan, jangka waktu penyetoran paling lama tanggal 15 bulan berikutnya.
Pelaporan (menggunakan SPT masa PPh Pasal 4 ayat (2), dilaporkan oleh pemilik rumah indekos / kontrakan, jangka waktu pelaporan paling lama tanggal 20 bulan berikutnya.
Kedua, Penyewa OP atau Badan yang ditunjuk sebagai pemotong PPh
Penyetoran (menggunakan SSP), dipotong (dari pembayarn sewa) dan disetorkan oleh penyewa (penyewa membuat bukti potong dan diserahkan kepada pemilik rumah indekos / kontrakan), jangka waktu penyetoran paling lama tanggal 10 bulan berikutnya.
Pelaporan (menggunakan SPT masa PPh Pasal 4 ayat (2), dilaporkan oleh penyewa rumah indekos / kontrakan, jangka waktu pelaporan paling lama tanggal 20 bulan berikutnya.
Baca juga : Contoh perhitungan pajak pemilik kos / kontrakan.
Demikian penjelasan tentang hak dan kewajiban perpajakan dalam hal persewaan rumah indekos / kontrakan.
Semoga bisa membantu...
Mohon koreksi bila ada salah...
Indahnya berbagi....
0 Komentar
Berkomentarlah sesuai dengan topik yang dibahas, komentar dengan menyertakan link aktif tidak akan diterbitkan..