Upaya Dirjen Pajak dalam mengamankan dan meningkatkan penerimaan pajak salah satunya dengan cara penyanderaan (gijzeling) yang mana upaya ini diakomodir dalam Undang - Undang Nomor 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sehingga berimplikasi terhadap pertumbuhan / kenaikan realisasi penerimaan pajak sampai dengan 31 Juli 2015.
Pertumbuhan realisasi penerimaan pajak terdapat pada sektor Pajak Penghasilan Non Migas dapat dijadikan indikator peningkatan kesejahteraan dan ketaatan masyarakat dalam membayar pajak. Hal ini tidak terlepas dari upaya Dirjen Pajak yang mencanangkan tahun 2015 ini sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak yang memberikan kewenangan kepada wajib pajak untuk melakukan pembetulan SPT lima tahun terakhir dengan diberikan pembebasan sanksi administrasi.
Selain terjadi pertumbuhan di PPh Non Migas, akan tetapi terdapat penurunan realisasi penerimaan pajak bila dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak tahun 2014 untuk periode yang sama, penurunan tersebut terdapat pada sektor PPN dan PPN BM, PBB, Pajak Migas, dan Pajak Lainnya, dalam PPh Non Migas pun untuk PPh pasal 22 dan PPh pasal 22 impor terjadi penurunan.
Salah satu penyebab penurunan penerimaan pajak pada sektor-sektor di atas dikarenakan masih melambatnya pertumbuhan ekonomi indonesia hingga 31 Juli 2015 ini, hal ini ditandai dengan melemahnya kurs rupiah yang mencapai angkan Rp. 13.500,- per dolar Amerika, dan penurunan impor Indonesia dari awal tahun hingga akhir Juli 2015 ini.
Berikut saya share realisasi penerimaan pajak hingga 31 Juli 2015, yang bisa dilihat di tabel di bawah ini:
Nah itu teman-teman tabel realisasi penerimaan pajak hingga 31 Juli 2015 ini, dilihat dari tabel di atas untuk yang berwarna hijau artinya untuk pajak tersebut terjadi peningkatan realisasi dibandingkan dengan tahun 2014 untuk periode yang sama, sedangkan untuk yang berwarna merah artinya pajak tersebut terjadi penurunan realisasi penerimaan dibandingkan dengan tahun 2014 untuk periode yang sama.
Demikian informasi tentang realisasi penerimaan pajak per 31 juli 2015 ini saya sharing..
Semoga dapat membantu...
Mohon koreksi bila ada salah...
Indahnya berbagi...
0 Komentar
Berkomentarlah sesuai dengan topik yang dibahas, komentar dengan menyertakan link aktif tidak akan diterbitkan..