Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan kepada karyawannya merupakan hal yang lazim dalam dunia kerja, banyak alasan atau pertimbangan perusahaan melakukan PHK kepada karyawan diantaranya karena adanya perubahan status perusahaan, penggabungan, peleburan, perubahan kepemilikan perusahaan atau dikarenakan perusahaan yang mengalami pailit.
Pemerintah telah mengatur seluk beluk tentang hubungan kerja antara perusahaan dengan karyawan, termasuk diantaranya mengatur tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui Undang - Undang Nomor 13 tahun 2003, termasuk kewajiban perusahaan untuk memberikan pesangon kepada karyawan yang di PHK tersebut.
Sehubungan dengan pemberian pesangon atas PHK kepada karyawan, terdapat kewajiban perpajakan yang melekat atas pemberian pesangon tersebut, peraturan yang mengatur tentang kewajiban perpajakan atas pesangon ini diatur dalam :
Pertama, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Kedua, Peraturan Pemerintah No 68 tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus.
Ketiga, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, Dan Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus.
JENIS - JENIS PESANGON
Menurut kaca mata perpajakan melalui peraturan-peraturan perpajakan di atas, pesangon dapat dijabarkan sebagai berikut:
Pertama, Pesangon yang Dibayarkan Secara Sekaligus atau Dianggap Dibayarkan Sekaligus
Merupakan uang pesangon yang diterima oleh karyawan atau mantan karyawan yang pembayarannya dilakukan sekaligus atau uang pesangon yang pembayarannya dilakukan selama beberapa kali sepanjang dilakukan dalam waktu 2 tahun kalender sejak PHK dilakukan.
Atas jenis pesangon yang dibayarkan sekaligus ini dikenakan pajak penghasilan Pasal 21 dan bersifat Final.
Kedua, Pesangon yang dibayarkan secara bertahap
Merupakan uang pesangon yang diterima oleh karyawan atau mantan karyawan yang pembayarannya dilakukan pada tahun ketiga dan tahun - tahun berikutnya sejak PHK dilakukan.
Atas jenis pesangon ini dikenakan tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 tahun 2008, dan tidak bersifat Final / Dapat dikreditkan.
Ketiga, Pesangon yang dialihkan kepada pihak ketiga
Merupakan uang pesangon yang pembayarannya oleh pemberi kerja dialihkan kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja melalui pengalihan yang sekaligus atau secara bertahap atau berkala.
TARIF PAJAK ATAS PESANGON
Tarif pajak atas pesangon yang diterima oleh karyawan / mantan karyawan didasarkan atas jenis - jenis pesangon yang diberikan tersebut, dapat dijabarkan sebagai berikut:
Pertama, Tarif pajak atas pesangon yang dibayarkan sekaligus
Tarif pajak atas pesangon yang dibayarkan sekaligus dapat dilihat dalam tabel di bawah ini :
Lapisan PKP Tarif Pajak
Lapisan 1 0 - 50 Jt 0%
Lapisan 2 > 50 Jt - 100 Jt 5%
Lapisan 3 > 100Jt - 500 Jt 15%
Lapisan 4 > 500 Jt 25%
Baca : Contoh perhitungan pajak atas pesangon yang dibayarkan sekaligus
Kedua, Tarif pajak atas pesangon yang dibayarkan bertahap
Tarif pajak atas pesangon yang dibayarkan berkala dapat dilihat dalam tabel di bawah ini :
Lapisan PKP Tarif Pajak | |
---|---|
Lapisan 1 0 - 50 Jt 5% Lapisan 2 > 50 Jt - 250 Jt 15% Lapisan 3 > 250Jt - 500 Jt 25% Lapisan 4 > 500 Jt 30% | |
Baca : Contoh perhitungan pajak atas pesangon yang dibayarkan berkala | |
1. Untuk pesangon yang dialihkan kepada pihak ketiga yang pembayaran oleh pemberi kerja ke
Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja nya dilakukan secara SEKALIGUS, maka dikenakan tarif PPh Pasal 21 Final seperti tarif pada point pertama. dan yang memotong pajak atas pesangon ini adalah pemberi kerja.
2. Untuk pesangon yang dialihkan kepada pihak ketiga yang pembayaran oleh pemberi kerja ke
Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja nya dilakukan secara BERKALA, maka dikenakan tarif PPh Pasal 21 Final seperti tarif pada point pertama, dan yang memotong pajak atas pesangon ini adalah Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja.
Demikian hal-hal yang perlu diketahui seputar kewajiban perpajakan atas uang pesangon..
Semoga dapat membantu...
Mohon koreksi bila ada salah...
Indahnya berbagi...
0 Komentar
Berkomentarlah sesuai dengan topik yang dibahas, komentar dengan menyertakan link aktif tidak akan diterbitkan..