Status perpajakan HB terjadi bila dan berefek :
1. suami istri yang telah hidup berpisah dengan putusan hakim / cerai,
2. begitupula dengan status untuk PTKP nya menjadi Tidak Kawin (TK),
3. tanggungan anak ditanggung oleh yang sebenarnya menanggung / anak tersebut ikut siapa, kalaulah anak tersebut ikut ibunya berarti untuk status PTKP ibunya ditambah dengan tanggungan anak.
4. masing-masing WP (suami dan/atau istri) melaporkan kewajiban perpajakannya masing-masing.
contoh penghitungan pajak terutang untuk status perpajakan HB bisa dibaca di bawah ini, dengan memodifikasi contoh soal / kasus yang pertama.
Contoh
Selama tahun 2015 Tn. Bagas Farel bekerja di PT. Maju Makmur Mandiri sebagai Direktur Keuangan dengan gaji sebesar Rp. 10.000.000,- per bulan, NPWP Tn. Bagas 72.799.843.7-443.000, Tn. Bagas telah bercerai lewat putusan hakim pengadilan agama pada Oktober 2014 dengan Ny. Imelda Susanti yang bekerja di PT. Jaya Sentosa sebagai Manajer Pemasaran dengan menerima gaji sebesar Rp. 8.000.000,- per bulan. Tn. Bagas memiliki 2 orang anak dan kedua anaknya tersebut ikut dengan ibunya (Ny. Imelda).
Pada awal tahun 2016 Tn. Bagas menerima bukti potong A1 dari perusahaan untuk tahun pajak 2015 dengan nilai Rp. 5.350.000,- sedangkan bukti potong yang diterima Ny. Imelda sebesar Rp. 2.460.000,-
Pada maret 2015 Ny. Imelda mengajukan pembuatan NPWP ke KPP, NPWP Ny. Imelda 73.801.853.7-443.000
Penghitungan pajak terutang Tn. Bagas Farel untuk tahun 2015:
Penghasilan:
Gaji sebulan Rp. 10.000.000,-
Pengurangan:
Biaya Jabatan (5% x Rp. 10.000.000,-) Rp. 500.000,-
Penghasilan neto sebulan Rp. 9.500.000,-
Penghasilan neto setahun
(12 x Rp. 9.500.000,-) Rp.114.000.000,-
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) :
WP Sendiri Rp. 36.000.000,-
Jumlah PTKP Rp. 36.000.000,-
Penghasilan Kena Pajak Rp. 78.000.000,-
PPh 21 Terutang :
5% x Rp. 50.000.000,- = Rp. 2.500.000,-
15% x Rp. 28.000.000,- = Rp. 4.200.000,-
Jumlah Rp. 6.700.000,-
Penghitungan pajak terutang Ny. Imelda Susanti untuk tahun 2015:
Penghasilan:
Gaji sebulan Rp. 8.000.000,-
Pengurangan:
Biaya Jabatan (5% x Rp. 8.000.000,-) Rp. 400.000,-
Penghasilan neto sebulan Rp. 7.600.000,-
Penghasilan neto setahun
(12 x Rp. 7.600.000,-) Rp. 91.200.000,-
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) :
WP Sendiri Rp. 36.000.000,-
Tanggungan Anak
(2 x Rp. 3.000.000) Rp. 6.000.000,-
Jumlah PTKP Rp. 42.000.000,-
Penghasilan Kena Pajak Rp. 49.200.000,-
PPh 21 Terutang :
5% x Rp. 49.200.000,- = Rp. 2.460.000,-
Penghitungan pajak terutang di atas, keduanya dimasukan dalam SPT masing-masing, berikut penampakan pengisian SPT untuk Tn. Bagas dan Ny. Imelda...
Form 1770 S Tn. Bagas
Form 1770 S Ny. Imelda
Nah itulah artikel tentang Contoh Pengitungan Pajak Terutang Dan Pengisian SPT Tahunan WP OP Yang Status Perpajakannya HB...
Semoga dapat membantu....
Mohon koreksi bila ada salah...
Indahnya berbagi...
0 Komentar
Berkomentarlah sesuai dengan topik yang dibahas, komentar dengan menyertakan link aktif tidak akan diterbitkan..