Salah satu kewajiban wajib pajak dalam bidang perpajakannya adalah melakukan penyetoran pajak terutangnya, media / formulir untuk menyetorkan pajak terutang adalah melalui Surat Setoran Pajak (SSP).
Lalu apa sich yang dimaksud dengan SSP itu??
Mungkin untuk teman-teman yang berkecimpung di dunia perpajakan baik itu mahasiswa, dosen, para praktisi, termasuk para wajib pajak itu sendiri sudah tidak asing lagi dengan formulir SSP. Dasar hukum yang mengatur tentang Bentuk Formulir SSP dan penjelasannya terdapat dalam PER DJP Nomor PER - 38/PJ/2009 yang telah diubah dengan PER DJP Nomor PER - 24/PJ/2013.
Menurut peraturan tersebut SSP adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
BENTUK FORMULIR SSP
Bentuk formulir SSP (seperti terlihat dalam gambar di atas) lazimnya dibuat dalam 4 lembar, dimana peruntukkan tiap lembar sebagai berikut:
Lembar ke 1 : Untuk arsip Wajib Pajak
Lembar ke 2 : Untuk Kantor Pelayanan & Perbendaharaan Negara (KPPN)
Lembar ke 3 : Untuk dilaporkan oleh WP ke KPP
Lembar ke 4 : Untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran / Bank
Tetapi bila diperlukan, SSP dapat dibuat dalam 5 lembar, yang mana lembar ke 5 diperuntukkan untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
TATA CARA PENGISIAN SSP
NPWP : diisi dengan nomor pokok wajib pajak yang dimiliki oleh Wajib Pajak
NAMA WP : diisi dengan nama Wajib Pajak
ALAMAT WP : diisi dgn alamat yang tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
Catatan :
A. Bagi WP yang belum memiliki NPWP
1. WP Badan, NPWP diisi 01.000.000.0 - XXX.000 (XXX diisi dengan nomor KPP domisili WP)
2. WP OP, NPWP diisi 04.000.000.0 - XXX.000 (XXX diisi dengan nomor KPP domisili WP)
B. Nama & alamat diisi dengan lengkap sesuai dengan KTP atau identitas lain yang sah.
NOP : diisi sesuai dengan Nomor Objek Pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
ALAMAT OP : diisi sesuai dengan alamat tempat Objek Pajak berada berdasarkan SPPT
Catatan: baris NOP dan Alamat OP diisi bila terdapat transaksi yang terkait dengan tanah dan/atau bangunan yaitu transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan kegiatan membangun sendiri (KMS)
Kode Akun Pajak : diisi dengan angka kode akun pajak untuk setiap jenis pajak yang akan dibayar yang tertera dalam Tabel Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran yang terdapat dalam Lampiran PER DJP Nomor PER-38/PJ/2009 sebagaimana diubah dengan PER-23/PJ/2010 dan terakhir diubah dengan PER-31/PJ/2013.
Kode Jenis Setoran : diisi dengan angka dalam kolom Kode Jenis Setoran untuk setiap jenis pajak yang akan dibayar yang tertera dalam Tabel Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran yang sesuai dengan penjelasan dalam kolom "keterangan" pada Tabel Kode Akun Pajak dan Jenis Setoran.
Uraian Pembayaran : diisi sesuai dengan uraian dalam kolom "Jenis Setoran" yang berkenaan dengan Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran.
Khusus untuk PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan, dilengkapi dengan nama pembeli.
Khusus untuk PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi Persewaan Tanah dan Bangunan yang disetor oleh yang menyewakan, dilengkapi dengan nama penyewa.
Masa Pajak : diisi dengan memberi tanda silang pada salah satu kolom Masa Pajak untuk masa pajak yang yang dibayar.
Untuk pembayaran lebih dari satu masa pajak dilakukan dengan menggunakan satu SSP untuk setiap masa pajak.
Untuk WP dengan kriteria tertentu dapat menyetorkan PPh Pasal 25 untuk beberapa masa pajak dalam satu SSP.
Tahun Pajak : diisi tahun terutangnya pajak.
Nomor Ketetapan : diisi nomor ketetapan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKPKB, SKPKBT) atau Surat Tagihan Pajak (STP) hanya apabila SSP digunakan untuk membayar pajak yang kurang dibayar berdasarkan Surat Ketetapan Pajak, STP, atau putusan lain.
Jumlah Pembayaran : diisi dengan angka jumlah pajak yang dibayar dalam rupiah penuh.
Bagi WP yang diwajibkan melakukan pembayaran pajak dalam mata uang Dollar Amerika Serikat, diisi secara lengkap sampai dengan sen.
Terbilang : diisi dengan jumlah pajak yang dibayar dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia.
Diterima Oleh Kantor Penerima Pembayaran : diisi tanggal penerimaan pembayaran oleh Kantor Penerima Pembayaran, tanda tangan, dan nama jelas petugas penerima pembayaran, serta cap/stempel Kantor Penerima Pembayaran.
Wajib Pajak/Penyetor : diisi tempat dan tanggal pembayaran, tanda tangan, dan nama jelas WP/Penyetor serta stempel usaha.
Ruang Validasi Kantor Penerima Pembayaran : diisi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Penerimaan Negara dan Nomor Transaksi Pos (NTP) oleh Kantor Penerima Pemybayaran.
Demikianlah cara pengisian SSP yang efektif dan benar sesuai dengan peraturannya, diharapkan dengan mengetahui cara pengisian SSP ini wajib pajak bisa lebih tertib dan benar lagi..
Baca juga contoh pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) terbaru...
Semoga dapat membantu...
Mohon koreksi bila ada salah...
Indahnya berbagi...
mau tanya untuk NOP yang belum pecah sertifikat untuk di SSP nya apakah tetap ditulis atau dikosongkan saja ?
ReplyDeleteapabila di tulis dengan NOP yang belum pecah sertifikat apakah nantinya akan repot urusannya di notarisnya pada saat AJB untuk verifikasi SSP nya