Ada beberapa perubahan yang tercantum dalam PER DJP No 17 tanun 2015 ini, diantaranya:
Pertama, batasan peredaran bruto dalam satu tahun untuk WPOP yang melakukan perkerjaan bebas ataupun usahawan yang wajib menyelenggarakan pembukuan adalah sebesar Rp. 4.800.000.000,- (Empat Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah) atau lebih, sedangkan dalam peraturan sebelumnya sebesar Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) seperti yang tercantum dalam Pasal 1 Ayat 1.
Kedua, batasan peredaran bruto dalam satu tahun untuk WPOP yang melakukan perkerjaan bebas ataupun usahawan yang wajib menyelenggarakan pencatatan adalah kurang dari Rp. 4.800.000.000,- (Empat Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah), sedangkan dalam peraturan sebelumnya sebesar Rp. 600.000.000,-(Enam Ratus Juta Rupiah) seperti yang tercantum dalam Pasal 1 Ayat 2.
Ketiga, besaran prosentase norma penghitungannya yang tercantum dalam lampiran masing masing peraturan ini, bisa teman-teman lihat di lampirannya...
Cara menghitung pajak penghasilan yang memakai norma menurut PER No 17 tahun 2015 ini, langkah-langkahnya sama seperti perhitungan yang sebelumnya, yaitu:
Pertama, tentukan Penghasilan Neto dengan cara Peredaran Bruto x Prosentase Norma.
Kedua, Tentukan Penghasilan Kena Pajak dengan cara Penghasilan Neto - PTKP.
Ketiga, Hitung Pajak Terutang dengan cara Penghasilan Kena Pajak x Tarif Pajak sesuai pasal 17 UU PPh.
Contoh:
Tn. Bagas Farel seorang Akuntan Publik, menikah dengan tanggungan anak sebanyak 2 orang, Kantor Akuntan Publik Tn. Bagas Farel berada di kota Bandung, dan peredaran bruto selama tahun 2016 sebesar Rp. 1.300.000.000,- selain itu Tn. Bagas Farel juga memiliki sebuah restoran di kota yang sama, dan peredaran bruto restoran itu selama tahun 2016 sebesar Rp. 850.000.000,- Tn. Bagas Farel telah menyampaikan pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan ke DJP 3 bulan sejak awal tahun 2016
Jawab:
Penghasilan Neto:
1. Jasa Kantor Akuntan Publik (69200) Rp. 1.300.000.000,- x 50% = Rp. 650.000.000,-
2. Restoran (56101) Rp. 850.000.000,- X 25% = Rp. 145.000.000,-
Jumlah Penghasilan Neto = Rp. 795.000.000,-
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP terbaru)
WP Sendiri = 36.000.000,-
Istri = 3.000.000,-
Tanggunan Anak (2) = 6.000.000,-
Jumlah PTKP = Rp. 45.000.000,-
Penghasilan Kena Pajak = Rp. 750.000.000,-
Pajak Terutang:
5% X Rp. 50.000.000,- = Rp. 2.500.000,-
15% X Rp. 200.000.000,- = Rp. 30.000.000,-
25% X Rp. 250.000.000,- = Rp. 62.500.000,-
30% X Rp. 250.000.000,- = Rp. 75.000.000,-
Jumlah = Rp. 170.000.000,-
PPh Terutang / Kurang Bayar Rp. 170.000.000,-
Sekian sedikit penjelasan tentang PER DJP No PER-17/PJ/2015 dan contoh perhitungannya...
Semoga bisa membantu....
Mohon koreksi bila ada salah....
Indahnya Berbagi...
mo nanya klo untuk tarif pasal 17 yang 15% itu bener ya 200 juta??
ReplyDelete15% 200 juta??
ReplyDeleteCara Menghitunga PPh OP Dengan Noram Terbaru (Menurut Per DJP Nomor : PER-17/PJ/2015
ReplyDeleteapakah 15% 200 juta??
halo mbak anita, trims atas sharing blog ini, sangat membantu.
ReplyDeleteutk contoh kasus di atas, saya punya pertanyaan utk penghitungan PPh Terutang.
kenapa tidak seperti berikut ya?
5% x Rp. 50.000.000 = Rp. 2.500.000
15% x Rp. 250.000.000 = Rp. 37.500.000
25% x Rp. 450.000.000 = Rp. 112.500.000
----------------- +
Jumlah PPh Terutang = Rp. 152.500.000
Mohon pencerahannya, trims ya mbak.
Terima kasih atas penjelasan Anda mengenai penggunaan Norma.
ReplyDeleteKalau boleh, saya ingin bertanya:
1. Apakah usaha makanan di rumah pribadi termasuk pada pekerjaan bebas? Sesuai dengan kode 56102 (Rumah makan)
2. Apakah pelaporan SPT Tahunan untuk WP yang menggunakan norma harus menggunakan pembukuan?
3. Bagaimana membedakan usaha Rumah makan yang dapat menggunakan Norma atau dikenakan pajak final 1%? (Omset tahunan sekitar 100juta)
Terima kasih banyak atas tanggapan Anda.