Untuk wajib pajak yang dalam satu tahun pajak peredaran bruto nya di atas 4.800.000.000 sampai dengan 50.000.000.000,-penghitungan pajak terutangnya seperti terlihat dalam contoh soal di bawah ini:
Contoh:
Peredaran Bruto PT. Bagas Farel tahun 2014 sebesar Rp. 5.275.500.000,- karena peredaran bruto untuk tahun 2014 ini melebihi Rp. 4.800.000.000,- maka untuk tahun pajak 2015 PT. Bagas Farel menggunakan perhitungan yang umum untuk menghitung pajak terutangnya.
Selama tahun 2015 peredaran bruto PT. Bagas Farel diketahui sebesar Rp. 6.355.875.000,- dengan laba sebelum pajak (Penghasilan Kena Pajak) sebesar Rp.953.400.000,-
Hitung berapa Pajak terutang PT. Bagas Farel untuk tahun pajak 2015?
Jawaban:
PKP Mendapat Fasilitas = 4.800.000.000 / 6.355.875.000 X 953.400.000
= 720.014.160,-
PKP Tidak Mendapat Fasilitas = 953.400.000 - 720.014.160
= 233.385.840,-
PPh Terutang:
Mendapat Fasilitas = 50% X 25% X 720.014.160
= 90.001.770,-
Tidak Mendapat Fasilitas = 25% X 233.385.840
= 58.348.460,-
Jadi Total PPh Terutang = 90.001.770,- + 58.348.460,-
= 148.350.230,-
Keterangan :
PPh Terutang Mendapat Fasilitas:
50% = Fasilitas pengurangan Tarif
25% = Tarif PPh WP Badan Sesuai Pasal 17 ayat (1) hururf B
Demikian contoh perhitungan PPh WP Badan yang peredaran brutonya di atas 4.800.000.000 s/d 50.000.000.000... Selanjutnya teman-teman bisa membaca contoh Penghitungan PPh Badan yang Peredaran Brutonya di atas Rp. 50.000.000.000,-
Semoga tulisan ini bisa membantu....
Mohon koreksi bila ada salah...
Indahnya berbagi.....
maaf sy tdk mengerti, kan Peredaran Bruto PT. Bagas Farel tahun 2014 sebesar Rp. 5.275.500.000,- karena peredaran bruto lalu kenapa perhitungannya jd yg tahun 2015 peredaran bruto PT. Bagas Farel diketahui sebesar Rp. 6.355.875.000,- dengan laba sebelum pajak (Penghasilan Kena Pajak) sebesar Rp.953.400.000,-
ReplyDeletePeredaran bruto tahun 2014 hanya dijadikan patokan untuk penghitungan pajak badan tahun 2015, jadi untuk menghitung pajak tahun 2015 harus diliat dulu apakah peredaran bruto tahun sebelumnya di atas atau di bawah 4,8 M...
DeleteKarena kalau tahun 2014 PT Bagas Farel memiliki penghasilan bruto di bawah 4,8M maka tahun 2105 PT Bagas Farel cukup membayar pajak sebesar Rp. 6.355.875.000,- X 1%
ReplyDelete25% x 233.385.840 = 58.346.460
ReplyDeleteMaaf saya ada pertanyaan,kalau misalkan PT Bagas Farel terdapat informasi lain seperti modal awal,beban dan lain-lain itu bagaimana?
ReplyDeleteMaaf saya ada pertanyaan,kalau misalkan PT Bagas Farel terdapat informasi lain seperti modal awal,beban dan lain-lain itu bagaimana?
ReplyDeleteKalau misalkan PT Bagas Farel mempunyai informasi seperti persediaan awal,pembelian,persediaan akhir itu bagaimana?
ReplyDeleteKalau misalkan PT Bagas Farel mempunyai informasi seperti persediaan awal,pembelian,persediaan akhir itu bagaimana?
ReplyDeleteBukanx tahun 2015 sdh pakai tarif tunggal 25% ya?
ReplyDeleteYang dimaksud mendapat fasilitas dan tidak mendapat fasilitas itu apa ya?
ReplyDelete