Contoh Penghitungan PPh WP Badan Yang Peredaran Brutonya Tidak Melebihi Rp. 4,8 Milyar (sesuai PP 46)

9:27 PM
Peraturan Pemerintan Nomor 46 Tahun 2013 mulai berlaku tanggal 1 Juli 2013, maka sejak berlakunya PP tersebut perhitungan pajak terutang wajib pajak badan yang peredaran brutonya tidak melebihi Rp. 4.800.000.000,- (Empat Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah) dalam satu tahun pajak maka dikenakan tarif 1%.

Peredaran bruto yang dimaksud dalam PP 46 tersebut di atas adalah peredaran bruto untuk tahun pajak sebelumnya, sehingga pengenaan tarif 1% tersebut untuk masa pajak berikutnya.

Misal:
PT. Bagas Farel berdasarkan SPT Tahunan tahun 2014 melaporkan Peredaran brutonya sebesar Rp. 3.650.750.000,- (Tiga Miliar Enam Ratus Lima Puluh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Karena Peredaran bruto tahun 2014 PT.Bagas Farel di bawah Rp. 4.800.000.000,- maka untuk tahun pajak 2015 PT. Bagas Farel harus melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai PP 46.
contoh untuk masa januari 2015 peredaran bruto PT. Bagas Farel sebesar Rp. 375.685.000,- maka pajak terutangnya = Rp. 375.685.000,- X 1% = Rp. 3.756.850,-

Pajak terutang sebesar Rp. 3.756.850,- disetorkan ke Bank persepsi pajak dengan menggunakan media Surat Setoran Pajak (SSP) dengan Kode Akun Pajak 4111128 dan Kode Jenis Setoran 420 dan disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya (Februari).

Demikian contoh perhitungan PPh WP badan yang peredaran brutonya dibawah Rp. 4.800.000.000,-
Semoga bisa membantu...
Mohon Koreksi bila ada salah...

Indahnya berbagi....
Previous
Next Post »

5 comments

  1. terimakasih... sangat membantu...

    ReplyDelete
  2. Boleh nanya,
    bagaimana cara pengisian pph badan bagi perusahaan yang peredaran brutonya tidak lebih 4,8 milyar ?
    terima kasih, dan apakah bila perusahaan masih untung, maka harus menyetorkan pajak penghasilan 25/29 nya.
    Achmad S. Lubis

    ReplyDelete
    Replies
    1. kalo maksud pertanyaan mas achmad cara pengisian SPT tahunan PPh Badan yang omsetnya dibawah 4,8 M, mas achmad bisa liat dipetunjuk pengisiannya. simple nya untuk pengisian SPT Tahunan PPh Badan (menurut PP 46) adalah pengisian di form 1771 - IV bagian a point 14, nah di point 14 itulah omset tahun berjalan dan pajak yang terutangnya dituliskan..
      kalau sudah bayar PPh Final (PP 46) maka tidak usah bayar lagi PPh Pasal 29 nya..

      terima kasih..

      Delete
  3. bole nanya pak
    sy punya cv terus omzet sy setahun tidak sampai 4,8 m terus sy mempunyai biaya biaya faktor pengurang terus cara menghitung laporan tersebut bg mana pak. dan apakah sy wajib menggunakan tarif 1% atau 25% pak

    ReplyDelete
  4. bagaimana perlakuan pajak bagi CV yang vacum dari kegiatan usaha selama 2 tahun?
    selama 2 tahun itu CV ini tidak pernah melaporkan SPT Masa dan Tahunan dan pada saat ini CV tersebut akan diaktifkan kembali, apakah terkena sanksi administrasi? mohon dijawab pak. terimakasih.

    ReplyDelete

Berkomentarlah sesuai dengan topik yang dibahas, komentar dengan menyertakan link aktif tidak akan diterbitkan..