Untuk teman-teman yang membutuhkan PER DJP berserta lampirannya, silahkan googling saja.
Point-point perbedaan yang terdapat dalam PER DJP Nomor 17/PJ/2015 ini dibandingkan dengan KEP - 536/PJ/2000 dapat dilihat dalam penjabaran di bawah ini:
Pertama dalam Pasal 1
PER DJP Nomor 17/PJ/2015, batasan nominal peredaran bruto yang wajib menyelenggarakan pembukuan dan yang wajib menyelenggarakan pencatatan adalah sebesar Rp. 4.800.000.000,- (Empat Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah),
Sedangkan dalam KEP-536/PJ/2000, batasan nominal peredaran bruto yang wajib menyelenggarakan pembukuan dan yang wajib menyelenggarakan pencatatan adalah sebesar Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah).
Kedua dalam Pasal 3
Dalam PER DJP Nomor 17/PJ/2015, sanksi yang dikenakan terhadap WP OP dan WP Badan yang tidak menyelenggarakan pembukuan tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya, tidak dijelaskan secara spesifik,
Sedangkan dalam KEP-536/PJ/2000, sanksi atas WP OP dan WP Badan yang tidak menyelenggarakan pembukuan tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya dikenakan sanksi sebesar 50% kenaikan dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam tahun pajak yang bersangkutan.
Ketiga dalam Pasal 4
Dalam PER DJP Nomor 17/PJ/2015, daftar prosentase norma penghitungan penghasilan neto dijabarkan dalam 3 lampiran yang peruntukkannya berbeda-beda,
Sedangkan dalam KEP-536/PJ/2000, daftar prosentase norma penghitungan penghasilan netnya dibuat dalam 1 lampiran saja.
Demikianlah teman-teman beberapa point penting perbedaan yang terdapat dalam PER DJP Nomor 17/PJ/2015 bila dibandingkan dengan KEP-536/PJ/2000 yang digantikannya, perlu saya ingatkan sekali lagi bahwa PER DJP Nomor 17/PJ/2015 ini mulai berlakunya untuk tahun pajak 2016, jadi kita bisa mempelajari dulu PER DJP nya tersebut.
Semoga dapat membantu...
Mohon koreksi bila ada salah...
Indahnya berbagi...
mohon di bantu jawab...siapa atau kapan gunakan per 17 atau pp 46 ? karena keduanya mengatakan peredaraan usaha < 4,8 M ?
ReplyDelete