Peraturan DJP Nomor : 17/PJ/2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto

10:24 PM
Peraturan Dirjen Pajak Nomor 17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto ini menggantikan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-536/PJ/2000, Peraturan DJP Nomor 17 tahun 2015 ini mulai berlaku untuk tahun pajak 2016.

Untuk teman-teman yang membutuhkan PER DJP berserta lampirannya, silahkan googling saja.

Point-point perbedaan yang terdapat dalam PER DJP Nomor 17/PJ/2015 ini dibandingkan dengan KEP - 536/PJ/2000 dapat dilihat dalam penjabaran di bawah ini:

Pertama dalam Pasal 1
PER DJP Nomor 17/PJ/2015, batasan nominal peredaran bruto yang wajib menyelenggarakan pembukuan dan yang wajib menyelenggarakan pencatatan adalah sebesar Rp. 4.800.000.000,- (Empat Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah),
Sedangkan dalam KEP-536/PJ/2000, batasan nominal peredaran bruto yang wajib menyelenggarakan pembukuan dan yang wajib menyelenggarakan pencatatan adalah sebesar Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah).

Kedua dalam Pasal 3
Dalam PER DJP Nomor 17/PJ/2015, sanksi yang dikenakan terhadap WP OP dan WP Badan yang tidak menyelenggarakan pembukuan tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya, tidak dijelaskan secara spesifik,
Sedangkan dalam KEP-536/PJ/2000, sanksi atas WP OP dan WP Badan yang tidak menyelenggarakan pembukuan tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya dikenakan sanksi sebesar 50% kenaikan dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam tahun pajak yang bersangkutan.

Ketiga dalam Pasal 4
Dalam PER DJP Nomor 17/PJ/2015, daftar prosentase norma penghitungan penghasilan neto dijabarkan dalam 3 lampiran yang peruntukkannya berbeda-beda,
Sedangkan dalam KEP-536/PJ/2000, daftar prosentase norma penghitungan penghasilan netnya dibuat dalam 1 lampiran saja.

Demikianlah teman-teman beberapa point penting perbedaan yang terdapat dalam PER DJP Nomor 17/PJ/2015 bila dibandingkan dengan KEP-536/PJ/2000 yang digantikannya, perlu saya ingatkan sekali lagi bahwa PER DJP Nomor 17/PJ/2015 ini mulai berlakunya untuk tahun pajak 2016, jadi kita bisa mempelajari dulu PER DJP nya tersebut.

Semoga dapat membantu...
Mohon koreksi bila ada salah...

Indahnya berbagi...







Previous
Next Post »

1 comment

  1. mohon di bantu jawab...siapa atau kapan gunakan per 17 atau pp 46 ? karena keduanya mengatakan peredaraan usaha < 4,8 M ?

    ReplyDelete

Berkomentarlah sesuai dengan topik yang dibahas, komentar dengan menyertakan link aktif tidak akan diterbitkan..