Cara Menghitung PPh WP Badan Terbaru

8:46 PM
Untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan baik itu yang berbentuk Perseroan, CV, maupun Yayasan terdapat 3 kriteria dalam menghitung pajak terutangnya.

Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013 yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2013, penghitungan pajak terutang wajib pajak badan sebagai berikut:

Pertama, untuk wajib pajak yang peredaran bruto dalam satu tahun pajak tidak melebihi Rp. 4.800.000.000,- (Empat Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah) maka tarif untuk perhitungan pajak terutang tahun berikutnya sebesar 1% dari peredaran bruto tiap bulannya, dan termasuk pajak final sehingga tidak bisa dikreditkan.

Contoh perhitungan PPh WP Badan yang Peredaran Brutonya tidak melebihi Rp. 4.800.000.000,-



Kedua, untuk wajib pajak yang peredaran bruto dalam satu tahun pajak diatas Rp. 4.800.000.000,-  s/d Rp. 50.000.000.000,- maka perhitungan pajak terutangnya sesuai dengan pasal 17 dan 31E Undang-Undang No 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan.
Cara menghitungnya sebagai berikut:
Mendapat Fasilitas = 4.800.000.000 / Peredaran Bruto x Penghasilan Kena Pajak
                                  =yyyyyyyyy
PPh yg mendapat Fasilitas = (50% X 25%) X  yyyyyyyyy
                                               = zzzzzzzz

Tidak Mendapat Fasilitas = Penghasilan Kena Pajak - yyyyyyyyy
                                             = aaaaaaaa
 PPh yg tidak mendapat Fasilitas = 25% X  aaaaaaaa
                                                         = bbbbbbbb

Total PPh Terutang = zzzzzzzz + bbbbbbbb
                                   = ccccccccc 

Contoh perhitungan PPh Badan yang Peredaran Brutonya di atas Rp. 4.800.000.000,- s/d Rp. 50.000.000.000,-



Ketiga, untuk wajib pajak yang peredaran bruto dalam satu tahun pajak diatas Rp. 50.000.000.000,- maka perhitungan pajak terutangnya sesuai dengan pasal 17 dan 31E Undang-Undang No 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan.
Cara menghitungnya sebagai berikut: Penghasilan Kena Pajak x 25%

Contoh perhitungan PPh Badan yang Peredaran Brutonya di atas Rp. 50.000.000.000,-





Previous
Next Post »
0 Komentar

Berkomentarlah sesuai dengan topik yang dibahas, komentar dengan menyertakan link aktif tidak akan diterbitkan..