Keliru Menuliskan NPWP Dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan, Apa Yang Harus Dilakukan?? (Pengalaman Pribadi)

9:29 PM Add Comment

Manusia sebagai mahluk tuhan tempatnya lupa dan salah, lupa dan salah tersebut pasti pernah dialami oleh siapapun termasuk oleh saya.. hehehe..

Beberapa waktu lalu ketika saya sedang membantu teman dalam menjalankan kewajiban perpajakannya (hitung, setor, lapor), ternyata saya telah salah memasukan NPWP dalam SSP nya, kesalahan tersebut baru diketahui ketika saya melakukan analisa terhadap arsip-arsip pajak tersebut.

Ceritanya begini:
Saya punya teman yang mana teman saya tersebut mendirikan sebuah Yayasan yang bergerak dalam bidang kesehatan. Teman dan Yayasannnya memiliki NPWP masing-masing, kewajiban perpajakan keduanya suka saya bantu dalam melaksanakannya.

Suatu ketika teman saya itu dikonfirmasi oleh kantor pajak untuk membayar PPN KMS atas bangunan yang dia bangun (bangunan tersebut IMB nya atas nama teman saya), lalu saya bantulah teman tersebut untuk menghitung, menyetor dan melaporkan kewajiban PPN KMS nya. Dan setelah dilakukan konsultasi ke kantor pajak maka disepakati oleh WP dan KPP tersebut akan dibayar dengan cara dicicil setiap bulan..

Pada 2 bulan pertama saya menuliskan NPWP dalam SSP yang akan dibayarnya memakai NPWP teman (bukan NPWP Yayasan), akan tetapi pada pembayaran bulan ke 3 sampai ke 7 saya menuliskan NPWP Yayasan dalam SSP PPN KMS nya...

Awal mula mengetahui kesalahan ini saya cukup kaget dan bingung apa yang harus saya lakukan, apa harus Pemindahbukuan (Pbk)?? waktu itu pemahaman saya Pbk hanya digunakan untuk meralat kesalahan dalam penulisan kode pajak, kode jenis setoran, maupun masa pajak.

Setelah berselancar di Dumay, bertanya ke mbah Guugel, dan konsultasi ke KPP didapatlah pencerahan atas masalah yang saya hadapi di atas. Adapun solusi untuk meralat kesalahan pencatatan NPWP dalam SSP yang dibayarkan adalah dengan Pemindahbukuan (Pbk)..

Dasar hukumnya adalah PMK Nomor 242/PMK.03/2014, dalam PMK tersebut disebutkan bahwa hal yang dapat dilakukan Pbk diantaranya karena adanya kesalahan dalam pengisian formulir SSP, SSPCP, baik menyangkut WP sendiri maupun WP lain..

Adapun tata cara melakukan Pbk kurang lebih sebagai berikut :
1. mengajukan surat permohonan ke kantor pajak, tidak ada bentuk baku surat permohonan tersebut seperti apa, contoh surat permohonan Pbk yang saya terima dari kantor pajak sebagai berikut:



2. Melengkapi surat permohonan tersebut dengan lampiran-lampirannya, diantaranya SSP asli, BPN asli, dll..

Untuk lebih lengkapnya tata cara pengajuan Pbk, silahkan baca di PMK Nomor 242/PMK.03/2014, ooch iyach teman-teman 1 surat hanya berlaku untuk 1 permohonan Pbk, seperti dalam contoh kasus teman saya di atas, karena kesalahan penulisan NPWP itu selama 5 bulan, maka saya harus membuat 5 surat permoohonan..

Sekian teman-teman sedikit share pengalaman pribadi saya dalam meralat kesalahan penulisan NPWP dalam SSP yang telah dibayarkan..Mudah-mudahan bermanfaat...

Mohon koreksi bila ada salah...
Indahnya berbagi..
Semoga dapat membantu..

















Akuntansi Aset (Kas dan Setara Kas)

6:35 PM Add Comment

Penyajian Kas dan Setara Kas dalam Laporan Posisi Keuangan (Neraca) sangat penting untuk tujuan pajak karena pengujian-pengujian yang dilakukan oleh fiskus sering kali bermula dari kas dan menggunakan informasi arus kas. Kas dan Setara Kas merupakan salah satu bagian dari aset yang paling likuid (paling lancar) yang dimiliki oleh perusahaan, yang bisa dipergunakan segera untuk memenuhi kewajiban finansial perusahaan. Kas yang dibutuhkan perusahaan baik digunakan untuk membiayai operasi perusahaan sehari-hari (dalam bentuk modal kerja) maupun pembelian aset tetap, memiliki sifat kontinyu (untuk pembelian bahan baku, membayar upah dan gaji, membayar supplies kantor habis pakai, dll) dan tidak kontinyu (untuk pembayaran deviden, pajak, angsuran hutang, dsb).

Contoh dari perkiraan yang biasa digolongkan sebagai kas dan setara kas adalah:
1. kas kecil
2. saldo rekening giro di bank
3. bon sementara
4. bon-bon kas kecil yang belum di-reimbursed
5. cek tunai yang akan didepositokan.

Sementara yang tidak dapat digolongkan sebagai bagian dari kas dan setara kas adalah:
1. deposito berjangka yang jatuh tempo lebih dari 3 bulan
2. cek kosong dan cek mundur
3. dana yang disisihkan untuk tujuan tertentu
4. rekening giro yang tidak dapat segera digunakan baik di dalam maupun di luar negeri, misalnya karena dibekukan.

Mengingat begitu pentingnya kas bagi aktivitas operasional perusahaan maka diperlukan pengendalian intern atas kas. Pengendalian intern atas kas bertujuan untuk menjamin bahwa:
1. kas yang tersedia cukup dan digunakan secara efektif untuk membiayai operasional perusahaan.
2. semua penerimaan kas telah dipertanggungjawabkan
3. semua pengeluaran kas hanya dilakukan untuk tujuan yang sah dan oleh orang yang ditunjuk
4. pencatatan telah dibuat jurnal untuk setiap pengeluaran
5. saldo kas dilindungi dari pencurian dan ketidakcocokan.

Salah satu bentuk pengendalian intern atas kas adalah penggunaan rekening giro bank sebagai alat pengawasan. Penggunaan rekening giro bank sebagai alat pengawasan menimbulkan aktivitas rekonsiliasi bank secara periodik. Pengetahuan dan keterampilan untuk melaksanakan aktivitas rekonsiliasi bank mutlak diperlukan untuk menyajikan kas yang tepat pada laporan posisi keuangan dan dasar pengujian yang sering kali dilakukan untuk memenuhi kewajiban pajak.

Rekonsiliasi bank adalah proses untuk menemukan sebab-sebab terjadinya perbedaan antara catatan perusahaan dengan laporan bank dan menentukan jumlah saldo rekening giro yang sesungguhnya pada suatu saat tertentu.

Beberapa penyebab perbedaan antara saldo menurut pembukuan perusahaan dengan laporan bank adalah sebagai berikut:

1. Bank belum mencatat transaksi :
    a. Setoran dalam perjalanan
        Perusahaan telah mencatat setoran ke bank, tetapi bank belum mencatatnya.
    b. Cek dalam perjalanan (cek masih beredar)
        Cek yang ditarik dan telah dibukukan oleh perusahaan, tetapi bank belum mencatatnya.


2. Perusahaan belum mencatat transaksi:
    a. Penerimaan kas melalui bank
        Bank terkadang melakukan penerimaan kas untuk dibukukan kedalam rekening perusahaan.
    b. Biaya administrasi bank
        Bank biasanya membebankan biaya untuk menangani transaksi yang dilakukan pemegang giro.
    c. Pendapatan bunga atau jasa giro
        Bunga yg menjadi pendapatan perusahan biasanya diketahui setelah perusahaan menerima laporan bank.
    d. Cek kosong dari konsumen atau kreditur
         Cek kosong adalah cek yang tidak cukup dananya.
    e. Cek dikembalikan kepada penyetor karena alasan lain (bukan cek kosong)
        Misal:
        1. Rekening penarik cek telah ditutup
        2. Cek telah kadaluarsa
        3. Tanda tangan yang tercantum pada cek tidak sah

Tahap-tahap penyusunan Rekonsiliasi Bank.
1. Mulailah dengan saldo yang tercantum dalam laporan bank dan saldo yang tercantum dalam rekening Kas Perusahaan.

2. Tambahkan atau kurangkan pada saldo perbank:
a. Tambahkan setoran dalam perjalanan saldo per Bank.
Setoran dalam perjalanan dapat diketahui dengan cara membandingkan antara setoran-setoran yang tercantum dalam laporan bank dengan daftar penerimaan kas yang terdapat dalam pembukuan perusahaan. Setoran dalam perjalanan adalah setoran yang tercantum dalam pembukuan perusahaan, tetapi tidak tercantum sebagai setoran dalam laporan bank pada bulan bersangkutan.

b. Kurangkan cek dalam perjalanan dari saldo per Bank.
Cek dalam perjalanan dapat diketahui dengan cara membandingkan antara cek-cek yang dituangkan di Bank seperti tercantum dalam laporan bank dengan cek-cek yang dikeluarkan perusahaan seperti tercantum dalam jurnal pengeluaran kas. Cek dalam perjalanan adalah cek yang telah dikeluarkan perusahaan tetapi tidak nampak dalam laporan bank.

3. Tambahkan atau kurangkan pada saldo perbuku.
a. Tambahkan pada saldo perbuku:
    - Penerimaan-penerimaan kas langsung melalui bank
    - Pendapatan bunga atas saldo giro di bank
    Kadang-kadang perusahaan belum mencatat kedua hal tersebut, tetapi bank sudah mencatatnya.

b. Kurangkan dari saldo per buku:
    - Biaya administrasi bank
    - Biaya pecetakan cek
    - Pengurangan yang telah dilakukan oleh bank lainnya.