PPh Pasal 23 Tarif 2%

4:49 AM
Sebelumnya kita telah berbagi tentang PPh pasal 23 part 1 yang menjelaskan tentang tarif pajak PPh pasal 23 yang 15%, selanjutnya kita akan berbagi tentang tarif & objek pajak yang 2%.

TARIF 2%, adalah sebagai berikut:
Untuk objek PPh pasal 23 yang dikenakan tarif 2% ada 2 jenis penghasilan:

A. Sewa
Penghasilan sewa yang menjadi objek PPh pasal 23 adalah penghasilan sewa dari yang selain dipotong PPh pasal 4(2), penghasilan sewa yang dipotong PPh  pasal 4(2) adalah penghasilan sewa dari tanah atau bangunan.

Jadi kalau kita menyewakan rumah, maka penghasilan dari sewa rumah tersebut adalah objek PPh pasal 4(2), tapi kalo sewa selain tanah dan bangunan adalah objek PPh pasal 23, misal sewa mesin ataupun sewa mobil, pokoknya selain tanah dan bangunan.

Misal:
PT. AAA menyewa mesin produksi dari PT. BBB seharga Rp. 100.000.000,- maka PT. AAA harus potong pajak PPh pasal 23 sebesar 2% x Rp.100.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Jadi uang sewa yang dibayarkan PT. AAA kepada PT. BBB sebesar Rp. 100.000.000 - Rp. 2.000.000,- = Rp. 98.000.000,- dan bukti potong PPh pasal 23 beserta SSP nya.

B. Jasa
Jasa yang menjadi objek PPh pasal 23 menurut UU PPH yang terdapat dalam Pasal 23 ayat 1 adalah sebagai berikut:
1. Jasa Teknik
2. Jasa Manajemen
3. Jasa Konstruksi
4. Jasa Konsultan
5. Jasa Lainnya

Perlu menjadi perhatian kita untuk jasa konstruksi, karena saat ini para praktisi pajak berpendapat bahwa jasa konstruksi ini bukan menjadi objek PPh pasal 23, melainkan PPh pasal 4(2) sebab jasa konstruksi ini diatur secara khusus dalam PP No 51 tahun 2008.

Selain itu yang dimaksud dengan jasa lainnya bisa teman-teman lihat di PMK No 244/PMK.03/2008, di dalam peraturan tersebut dijabarkan yang termasuk jasa lainnya itu apa saja.

Hal yang perlu menjadi perhatian kita lagi adalah kalau jasa-jasa tersebut di atas diterima oleh WP OP maka penghasilan jasa tersebut termasuk objek PPh pasal 21, sedangkan bila diterima WP Badan maka termasuk objek PPh pasal 23.

Demikian sambungan pembahasan PPh pasal 23 yang memiliki tarif 2%..

Indahnya Berbagi....
Mohon koreksi bila salah..
Semoga bisa membantu.....
Previous
Next Post »

1 comment

Berkomentarlah sesuai dengan topik yang dibahas, komentar dengan menyertakan link aktif tidak akan diterbitkan..