PPh Pasal 23 Tarif 2%

4:49 AM 1 Comment
Sebelumnya kita telah berbagi tentang PPh pasal 23 part 1 yang menjelaskan tentang tarif pajak PPh pasal 23 yang 15%, selanjutnya kita akan berbagi tentang tarif & objek pajak yang 2%.

TARIF 2%, adalah sebagai berikut:
Untuk objek PPh pasal 23 yang dikenakan tarif 2% ada 2 jenis penghasilan:

A. Sewa
Penghasilan sewa yang menjadi objek PPh pasal 23 adalah penghasilan sewa dari yang selain dipotong PPh pasal 4(2), penghasilan sewa yang dipotong PPh  pasal 4(2) adalah penghasilan sewa dari tanah atau bangunan.

Jadi kalau kita menyewakan rumah, maka penghasilan dari sewa rumah tersebut adalah objek PPh pasal 4(2), tapi kalo sewa selain tanah dan bangunan adalah objek PPh pasal 23, misal sewa mesin ataupun sewa mobil, pokoknya selain tanah dan bangunan.

Misal:
PT. AAA menyewa mesin produksi dari PT. BBB seharga Rp. 100.000.000,- maka PT. AAA harus potong pajak PPh pasal 23 sebesar 2% x Rp.100.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Jadi uang sewa yang dibayarkan PT. AAA kepada PT. BBB sebesar Rp. 100.000.000 - Rp. 2.000.000,- = Rp. 98.000.000,- dan bukti potong PPh pasal 23 beserta SSP nya.

B. Jasa
Jasa yang menjadi objek PPh pasal 23 menurut UU PPH yang terdapat dalam Pasal 23 ayat 1 adalah sebagai berikut:
1. Jasa Teknik
2. Jasa Manajemen
3. Jasa Konstruksi
4. Jasa Konsultan
5. Jasa Lainnya

Perlu menjadi perhatian kita untuk jasa konstruksi, karena saat ini para praktisi pajak berpendapat bahwa jasa konstruksi ini bukan menjadi objek PPh pasal 23, melainkan PPh pasal 4(2) sebab jasa konstruksi ini diatur secara khusus dalam PP No 51 tahun 2008.

Selain itu yang dimaksud dengan jasa lainnya bisa teman-teman lihat di PMK No 244/PMK.03/2008, di dalam peraturan tersebut dijabarkan yang termasuk jasa lainnya itu apa saja.

Hal yang perlu menjadi perhatian kita lagi adalah kalau jasa-jasa tersebut di atas diterima oleh WP OP maka penghasilan jasa tersebut termasuk objek PPh pasal 21, sedangkan bila diterima WP Badan maka termasuk objek PPh pasal 23.

Demikian sambungan pembahasan PPh pasal 23 yang memiliki tarif 2%..

Indahnya Berbagi....
Mohon koreksi bila salah..
Semoga bisa membantu.....

PPh Pasal 23 Tarif 15%

3:31 AM 1 Comment
OBJEK & TARIF

TARIF 15%, sebagai berikut:
Objek pajak PPh pasal 23 yang dikenakan tarif 15% pada umumnya dikenakan atas penghasilan-penghasilan berikut:

A. Dividen
Tidak semua dividen yang diterima oleh wajib pajak dipotoh PPh pasal 23, untuk lebih memahami dividen apa saja yang dipotong PPh pasal 23, kita lihat dari contoh di bawah ini:

Misal PT. Angin Ribut akan membagikan Dividen sebesar RP. 100.000.000,- kepada :

a. Tn Bagas, atas kepemilikan saham di PT Angin Ribut sebanyak 60%, dividen yang akan diterima Tn. Bagas sebesar Rp. 60.000.000,-

Atas penerimaan penghasilan dividen dari PT. Angin Ribut sebesar Rp. 60.000.000,-  bukan dipotong PPh Pasal 23, akan tetapi dipotong dengan Pajak final yaitu PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10%, jadi pajak yang harus dipotong atas dividen yang diterima Tn. Bagas adalah 10% x Rp. 60.000.000,- = Rp. 6.000.000,-

Dividen yang diterima Tn. Bagas dipotong pajak final karena penerimanya WP OP, sehingga hal ini dianggap tidak satu kesatuan karena wajib pajaknya beda, yang satu wajib pajak orang pribadi sedangkan yang satu lagi wajib pajak badan.

b. PT. Cipta Selaras, atas kepemilikian saham di PT. Angin Ribut sebanyak 25%, dividen yang akan diterima PT. Cipta Selaras sebesar Rp. 25.000.000,-

Atas penerimaan penghasilan dividen dari PT. Angin Ribut tersebut TIDAK DIPOTONG pajak apapun termasuk bukan sebagai objek pajak PPh pasal 23.

Hal ini dikarenakan kepemilikan saham PT. Cipta Selaras di PT. Angin Ribut sebesar 25%, sehingga dianggap ada hubungan istimewa, sehingga dividen yang diterima bukan objek pajak.

c. PT. Dadali, atas kepemilikan saham di PT. Angin Ribut sebanyak 15%, dividen yang akan diterima PT. Dadali sebesar Rp. 15.000.000,-

Atas penerimaan dividen ini PT. Angin Ribut harus memotong PPh pasal 23 sebesar 15%, jadi pajak yang dipotongnya sebesar 15% x Rp. 15.000.000,- = Rp. 2.250.000,-

Dividen yang dibagikan kepada wajib pajak badan yang kepemilikan sahamnya di bawah 25% termasuk objek pajak PPh pasal 23.

B. Bunga
Penghasilan berupa bunga yang diterima wajib pajak, tidak semuanya harus dipotong pajak. Untuk memahami penghasilan bunga yang mana yang harus dipotong pajak, kita lihat dalam contoh di bawah ini:

a. Bank XXX membayar bunga atas simpanan PT. AAA sebesar Rp. 10.000.000,-
Atas bunga yang dibayarkan Bank XXX kepada PT. AAA harus dipotong pajak final yaitu PPh pasal 4(2) sebesar 2%, jadi pajaknya 2% x Rp. 10.000.000,- = Rp. 200.000,-

b. PT. BBB membayar bunga atas pinjaman yang diberikan oleh Bank XXX sebesar Rp. 10.000.000,-
Atas pembayaran bunga ini tidak dipotong pajak PPh pasal 23, karena dari sisi Bank XXX penerimaan bunga tersebut dicatat sebagai peredaran usaha.

c. PT. BBB membayar bunga ke PT. CCC atas pinjaman yang diberikannya sebesar Rp. 10.000.000,-
Atas pembayaran bunga ini PT. BBB harus memotong PPh Pasal 23 sebesar 15%, jadi pajak yang dipotong adalah 15% x Rp. 10.000.000,- = Rp. 1.500.000,- 
Disis PT. CCC pemotongan pajak ini bisa dikreditkan.

C. Royalti
Penghasilan berupa royalti yang menjadi obejk PPh pasal 23 adalah sebagai berikut:
a. Hak atas harta tak berwujud
Misal hak pengarang, paten, merk dagang, formula, atau rahasia  perusahaan;

b. Hak atas harta berwujud
Misal hak atas alat-alat industri, komersial, dan ilmu penggetahuan maksudnya  setiap peralatan yang mempunyai nilai intelektual, contohnya peralatan-peralatan yang digunakan di anjungan pengeboran minyak (drilling rig)

c. Informasi
Yaitu informasi yang belum diungkapkan secara umum, walaupun belum dipatenkan, misalnya pengalaman dibidang industri. Ciri dari informasi ini adalah informasi tersebut telah tersedia sehingga pemiliknya  tidak perlu lagi melakukan riset untuk menghasilkan informasi tersebut. Akan tetapi tidak termasuk kedalam pengertian informasi ini adalah informasi yang diberikan oleh akuntan publik, ahli hukum, atau ahli teknik sesuai dengan bidang keahliannya, yang dapat diberikan oleh setiap orang yang mempunyai latar belakang disiplin ilmu yang sama.

D. Hadiah
Yang dimaksud hadiah disini adalah penghargaan atau bonus dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh pasal 21. Tidak semua hadiah yang diterima dipotong PPh pasal 23, untuk lebih memahaminya kita lihat contoh di bawah ini:
a. Hadiah yang diterima dari undian, 
Kalau hadiah yang diterima dari undian maka menjadi objek PPh Final atau PPh pasal 4 (2) dengan tarif sebesar 25%.

b. Hadiah yang diterima dari perlombaan / penghargaan,
Kalau hadiah dari perlombaan/penghargaan yang diterima oleh WPOP maka menjadi objek pajak PPh pasal 21 dengan tarif sesuai dengan pasal 17 UU PPH.
Kalau hadiah dari perlombaan/penghargaan diterima oleh WP Badan, maka menjadi objek PPh pasal 23 dengan tarif 15%.

Itulah teman-teman yang menjadi objek PPh pasal 23 yang tarifnya 15%, Selanjutnya teman-teman bisa membaca PPh Pasal 23 yang tarifnya 2%

Indahnya Berbagi...
Mohon koreksi bila salah...
Semoga dapat membantu...

Cara Menghitung & Contoh Penghitungan PPh Pasal 21

3:21 PM 5 Comments
Sebelumnya saya telah berbagi tentang hal-hal yang patut diketahui dalam PPh pasal 21, selanjutnya saya akan berbagi cara menghitung & contoh perhitungan PPh pasal 21.

Langsung aja ke cara menghitung & contoh kasusnya.

Raffi bekerja pada PT. Arjuna bergerak dibidang penjualan industri kabel listrik & telepon, berikut data-data PT. Arjuna pada tahun 2014 yang perlu diketahui:
    Nama                                 : PT. Arjuna
    Alamat                                : Jl. Gatot Subroto 50 Bandung
    NPWP                               : 01.234.567.8-424.000
    Jenis Usaha                        : Industri kabel listrik & telepon
    Peredaran usaha                 : Rp. 5.250.000.000,-
    Nama Pemimpin                 : Bagas Farel

Perusahaan telah masuk program BPJS tenaga kerja dengan data sebagai berikut:
1. Dibayar Perusahaan        : Jaminan Kecelakaan Kerja 0.89%
                                            Jaminan Kematian 0.30%
                                            Iuran Pensiun 3.37%
2. Dibayar Sendiri               : Iuran Pensiun 2.00%
3. Tunjangan Makan dari perusahaan sebesar 20% dari gaji pokok untuk semua pegawai tetap

Status Raffi telah menikah dan mempunyai 2 orang anak, NPWP Raffi 07.999.245.8.423.000... Sebagai Direktur Raffi memperoleh Gaji setiap bulan sebesar Rp. 9.000.000,- dan Telah Bekerja sejak bulan Januari 2015

Hitung berapa PPh pasal 21 yang harus dipotong dari penghasilan Raffi setiap bulannya!!

Jawab:
Penghasilan Bruto
Gaji                                                                                               Rp.  9.000.000,-
Tunjangan lainnya / Uang Makan (20% x Rp. 9.000.000            Rp.  1.800.000,-
Premi Asuransi dibayar perusahaan (0.89%+0.30%) x Rp. 9jt    Rp.     107.100,-
                    Jumlah                                                                     Rp.10.907.100,-

Pengurangan
Biaya Jabatan (5% x Rp. 9.000.000)                                            Rp.     450.000,-
Biaya Jabatan (5% x Rp. 10.907.100)                                          Rp.     545.355,-
Iuran Pensiun dibayar karyawan (2% x Rp. 9.000.000)               Rp.     180.000,-
                    Jumlah                                                                    Rp.      725.355,-

Penghasilan Neto (Rp. 10.907.100 - Rp. 725.355)                     Rp.   10.181.745,-
Penghasilan Neto Setahun (Rp. 10.181.745 x 12)                   Rp. 122.180.940,-

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP sebelum thn 2015)
K/2                                                                                                Rp.  30.375.000,-

Penghasilan Kena Pajak (Rp. 122.180.940 - Rp. 30.375.000) Rp.  91.805.940,-
Dibulatkan                                                                                   Rp.  91.805.000,-
 

PPh 21 Terutang:
5%    x Rp. 50.000.000 = Rp. 2.500.000,-
15%  x Rp. 41.805.000 = Rp. 6.270.750,-
  PPh 21 Setahun              Rp. 8.770.750,-
PPh 21 Sebulan                Rp. 730.895

Demikian cara menghitung PPh Pasal 21 atas karyawan.
Semoga dapat membantu...
Mohon koreksi bila ada salah...

Indahnya berbagi...




 

Hal-Hal Yang Patut Diketahui Seputan Pajak Penghasilan Pasal 21

5:56 AM Add Comment
PENGANTAR

Pada kesempatan saat ini saya akan berbagi sama temen-temen sekalian tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 (selanjutnya disingkat dengan PPh pasal 21). Selama ini saya memahami PPh pasal 21 hanyalah untuk penghasilan yang diterima oleh karyawan / pegawai saja dengan kata lain objek dari PPh pasal 21 adalah penghasilan yang diterima oleh pegawai.

Setelah membaca-baca literatur dan diskusi sama temen-temen yang lain ternyata objek PPh pasal 21 bukan hanya penghasilan yang diterima oleh pegawai saja. Kalau begitu apa aja sich objek PPh pasal 21 itu??

Untuk menjawab pertanyaan itu kita lihat dari pengertian PPh pasal 21 yang tersurat dalam pasal 21 UU PPh sebagai berikut: "PPh pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri" 

Dari pengertian di atas tersurat jelas bahwa PPh pasal 21 mengatur tentang pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak atas penghasilan sehubungan dengan: 
1. Pekerjaan
2. Jasa 
3. Kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
4. Yang diterima oleh WP Orang Pribadi

Salah satu objek PPh pasal 21 di atas adalah Jasa, lalu bagaimana membedakan jasa yang menjadi objek PPh pasal 21 dan mana jasa yang menjadi objek PPh pasal 23??
Untuk membedakan jasa yang menjadi objek PPh pasal 21 dan PPh pasal 23, perhatikan ilustrasi berikut:

       Penerima Penghasilan                              Jenis WP                          Jenis PPh yang dipotong
1. KKP Bagas                                                Orang Pribadi                              PPh Pasal 21
2. KAP Farel & Rekan                                        Badan                                    PPh Pasal 23
3. Kantor Pengacara Bambang, SH               Orang Pribadi                             PPh Pasal 21

Walaupun ketiga profesional di atas memiliki kantor, atas penghasilan KKP Bagas dan Kantor Pengacara Bambang, SH tetap dipotong PPh Pasal 21 karena kedua wajib pajak tersebut merupakan orang pribadi. Sementara  KAP Farel & Rekan merupakan WP badan sehingga penghasilan yang dipotong adalah PPh Pasal 23.

Kesimpulannya penghasilan atas jasa yang diberikan kepada wajib pajak orang pribadi harus dipotong PPh pasal 21 sedangkan bila penghasilan atas jasa yang diberikan kepada wajib pajak badan harus dipotong PPh pasal 23.

RUMUS MENGHITUNG PPh Pasal 21

Untuk menghitung besarnya pajak terutang PPh Pasal 21 adalah sebagai beriktu:
       Penghasilan                                xxxxxxxx
       Pengurang                                  xxxxxxxx -
            Penghasilan Neto                  xxxxxxxx
       PTKP                                         xxxxxxxx -
           Penghasilan Kena Pajak        xxxxxxxx
       Pajak Terutang (tarif x PKP)     xxxxxxxx

Nah selain harus memahami rumus menghitung PPh pasal 21 di atas, teman-teman juga harus bisa memahami pengertian dan jenis-jenis dari rumus di atas.

Penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 adalah:
1. Penghasilan yang diterima Pegawai Tetap baik penghasilan Teratur maupun Tidak Teratur;
2. Penghasilan yang diterima Penerima Pensiun secara Teratur berupa uang pensiun;
3. Penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, yang pembayarannya melewati jangka waktu 2 tahun sejak pegawai  berhenti bekerja;
4. Penghasilan Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas, berupa upah harian, mingguan, satuan, borongan, atau upah yang dibayarkan secara bulanan;
5. Imbalan kepada Bukan Pegawai, berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan jasa yang dilakukan;
6. Imabalan kepada Peserta Kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah, atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun;
7. Penghasilan berupa honorarium atau imbalan yang tidak teratur yang diterima oleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang lama;
8. Penghasilan berupa Jasa Produksi, Tantiem, Gratifikasi, Bonus, atau imbalan lain yang tidak teratur yang diterima mantan pegawai;
9. Penghasilan berupa penarikan dana pensiun oleh peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai, dan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

Pengurangan Yang Diperbolehkan
Pengurangan yang diperbolehkan untuk penghasilan bruto pegawai tetap sebagai berikut:
1. Biaya Jabatan, sebesar 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp. 6.000.000 (enam juta) setahun atau Rp. 500.000 (lima ratus ribu) sebulan.
2. Iuran Pensiun/Jaminan Hari Tua, iuran-iuran yang terkait dengan gaji yang dibayar oleh pegawai kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

Untuk penerima pensiun, pengurang yang diperbolehkan:
Biaya pensiun, sebesar 5% dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp. 2.400.000 (dua juta empat ratus ribu) setahun atau Rp. 200.000 (dua ratus ribu) sebulan.


PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP)

PTKP adalah penghasilan yang tidak boleh dipotong pajak, filosopi PTKP adalah standar kebutuhan hidup minimal yang besarannya ditentukan oleh pemerintah.
Jumlah PTKP per 1 Januari 2013 sesuai dengan PMK Nomor 62/PMK.03/2012 adalah sebagai berikut:
1. Rp. 24.300.000,- untuk diri WP Orang Pribadi;
2. Rp. 2.025.000,- tambahan untuk WP yang kawin;
3. Rp.2.025.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

catatan:
1. Jumlah PTKP di atas untuk perhitungan setahun
2. Besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender
3. Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus adalah anak kandung dan orang tua kandung
4. Keluarga semenda dalam garis keturunan lurus adalah mertua dan anak tiri.


TARIF PPh

Tarif umum PPh pasal 21 sebagaimana diatur dalam pasal 17 UU PPh, adalah sebagai berikut:
     
                                LAPISAN PKP                                  TARIF
                                           0 - Rp. 50.000.000,-                      5%
                  >Rp. 50.000.000,- s/d Rp. 250.000.000,-             15%
                 >Rp. 250.000.000,- s/d Rp. 500.000.000,-            25%
                 >Rp. 500.000.000,-                                                30%

catatan:
1. Jumlah Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar pengenaan tarif dibulatkan ke bawah hingga ribuan penuh.
2. Untuk perhitungan PPh pasal 21 yang harus dipotong setiap masa pajak, kecuali masa pajak terakhir, tarif diterapkan atas perkiraan penghasilan yang akan diperoleh selama 1 (satu) tahun, yaitu jumlah penghasilan teratur dalam 1 (satu) bulan dikalikan 12 (dua belas). Jumlah PPh pasal 21 yang harus dipotong untuk setiap masa pajak adalah sebesa pajak penghasilan terutang atas perkiraan jumlah penghasilan tersebut dibagi 12 (dua belas).

Sekian teman-teman hal-hal yang patut diketahui tentang Pajak Penghasilan Pasal 21, teman-teman juga bisa membaca cara dan contoh perhitungan PPh Pasal 21.
Semoga dapat membantu.
Mohon koreksi bila ada salah.


Indahnya berbagi...