Contoh Penghitungan PPh WP Badan Yang Peredaran Brutonya Di atas Rp. 50 Milyar

1:02 AM 2 Comments
Sebelumnya saya telah sharing contoh perhitungan PPh WP Badan yang peredaran brutonya tidak melebihi Rp. 4.800.000.000,- dan contoh perhitungan PPh WP Badan yang peredaran brutonya di atas 4.800.000.000,- s/d 50.000.000.000,- sekarang saya akan sharing contoh perhitungan PPh WP Badan yang peredaran brutonya di atas 50.000.000.000,- untuk wajib pajak yang sesuai dengan kriteria ini maka perhitungan pajaknya sesuai dengan yang berlaku umum / sesuai dengan pasal 17 ayat (1) huruf B Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan.

Untuk wajib pajak yang dalam satu tahun pajak peredaran bruto nya di atas 50.000.000.000,- contoh penghitngan pajak terutangnya bisa dilihat dibawah ini.

Contoh :
Peredaran Bruto PT. Bagas Farel tahun 2014 sebesar Rp. 45.275.500.000,- karena peredaran bruto untuk tahun 2014 ini melebihi Rp. 4.800.000.000,- maka untuk tahun pajak 2015 PT. Bagas Farel menggunakan perhitungan yang umum untuk menghitung pajak terutangnya.

Selama tahun 2015 peredaran bruto PT. Bagas Farel diketahui sebesar Rp. 67.850.000.000,- dengan laba sebelum pajak (Penghasilan Kena Pajak) sebesar Rp.15.750.500.000,-

Hitung berapa Pajak terutang PT. Bagas Farel untuk tahun pajak 2015? 

Jawaban:
Untuk menghitung pajak terutang WP Badan yang peredaran brutonya di atas 50.000.000.000,- sangatlah mudah, setelah diketahui laba sebelum pajak (Penghasilan Kena Pajak) tinggal dikalikan dengan tarif pajak pasal 17 ayat (1) huruf B yaitu sebesar 25%.

PPh Terutang = 25% X 15.750.500.000,-
                       = 3.937.625.000,-

Demikian contoh perhitungan PPh Terutang WP Badan yang peredaran brutonya di atas 50.000.000.000,-
Semoga bisa membantu.....
Mohon Koreksi Bila ada salah....

Indahnya Berbagi.....




Contoh Penghitungan PPh WP Badan Yang Peredaran Brutonya Di Atas Rp. 4,8 Milyar s/d Rp. 50 Milyar

12:46 AM 10 Comments
Sebelumnya saya telah sharing contoh perhitungan PPh WP Badan yang peredaran brutonya tidak melebihi Rp. 4.800.000.000,- sekarang saya akan sharing contoh menghitung PPh WP Badan yang peredaran brutonya di atas 4.800.000.000,- s/d 50.000.000.000,- untuk wajib pajak yang sesuai dengan kriteria ini maka perhitungan pajaknya sesuai dengan yang berlaku umum / sesuai dengan pasal 17 ayat (1) huruf B dan pasal 31E Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan.

Untuk wajib pajak yang dalam satu tahun pajak peredaran bruto nya di atas 4.800.000.000 sampai dengan 50.000.000.000,-penghitungan pajak terutangnya seperti terlihat dalam contoh soal di bawah ini:

Contoh:
Peredaran Bruto PT. Bagas Farel tahun 2014 sebesar Rp. 5.275.500.000,- karena peredaran bruto untuk tahun 2014 ini melebihi Rp. 4.800.000.000,- maka untuk tahun pajak 2015 PT. Bagas Farel menggunakan perhitungan yang umum untuk menghitung pajak terutangnya.
Selama tahun 2015 peredaran bruto PT. Bagas Farel diketahui sebesar Rp. 6.355.875.000,- dengan laba sebelum pajak (Penghasilan Kena Pajak) sebesar Rp.953.400.000,-

Hitung berapa Pajak terutang PT. Bagas Farel untuk tahun pajak 2015?

Jawaban:
PKP Mendapat Fasilitas = 4.800.000.000 /  6.355.875.000 X 953.400.000
                                        = 720.014.160,-
PKP Tidak Mendapat Fasilitas = 953.400.000 - 720.014.160
                                                  = 233.385.840,-

PPh Terutang:
Mendapat Fasilitas = 50% X 25% X 720.014.160
                               = 90.001.770,-

Tidak Mendapat Fasilitas = 25% X 233.385.840
                                         = 58.348.460,-

Jadi Total PPh Terutang = 90.001.770,- + 58.348.460,-
                                       = 148.350.230,-

Keterangan :
PPh Terutang Mendapat Fasilitas:
50% = Fasilitas pengurangan Tarif
25% = Tarif PPh WP Badan Sesuai Pasal 17 ayat (1) hururf B

Demikian contoh perhitungan PPh WP Badan yang peredaran brutonya di atas 4.800.000.000 s/d 50.000.000.000... Selanjutnya teman-teman bisa membaca contoh Penghitungan PPh Badan yang Peredaran Brutonya di atas Rp. 50.000.000.000,-
Semoga tulisan ini bisa membantu....
Mohon koreksi bila ada salah...

Indahnya berbagi..... 









Contoh Penghitungan PPh WP Badan Yang Peredaran Brutonya Tidak Melebihi Rp. 4,8 Milyar (sesuai PP 46)

9:27 PM 5 Comments
Peraturan Pemerintan Nomor 46 Tahun 2013 mulai berlaku tanggal 1 Juli 2013, maka sejak berlakunya PP tersebut perhitungan pajak terutang wajib pajak badan yang peredaran brutonya tidak melebihi Rp. 4.800.000.000,- (Empat Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah) dalam satu tahun pajak maka dikenakan tarif 1%.

Peredaran bruto yang dimaksud dalam PP 46 tersebut di atas adalah peredaran bruto untuk tahun pajak sebelumnya, sehingga pengenaan tarif 1% tersebut untuk masa pajak berikutnya.

Misal:
PT. Bagas Farel berdasarkan SPT Tahunan tahun 2014 melaporkan Peredaran brutonya sebesar Rp. 3.650.750.000,- (Tiga Miliar Enam Ratus Lima Puluh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Karena Peredaran bruto tahun 2014 PT.Bagas Farel di bawah Rp. 4.800.000.000,- maka untuk tahun pajak 2015 PT. Bagas Farel harus melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai PP 46.
contoh untuk masa januari 2015 peredaran bruto PT. Bagas Farel sebesar Rp. 375.685.000,- maka pajak terutangnya = Rp. 375.685.000,- X 1% = Rp. 3.756.850,-

Pajak terutang sebesar Rp. 3.756.850,- disetorkan ke Bank persepsi pajak dengan menggunakan media Surat Setoran Pajak (SSP) dengan Kode Akun Pajak 4111128 dan Kode Jenis Setoran 420 dan disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya (Februari).

Demikian contoh perhitungan PPh WP badan yang peredaran brutonya dibawah Rp. 4.800.000.000,-
Semoga bisa membantu...
Mohon Koreksi bila ada salah...

Indahnya berbagi....

Cara Menghitung PPh WP Badan Terbaru

8:46 PM Add Comment
Untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan baik itu yang berbentuk Perseroan, CV, maupun Yayasan terdapat 3 kriteria dalam menghitung pajak terutangnya.

Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013 yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2013, penghitungan pajak terutang wajib pajak badan sebagai berikut:

Pertama, untuk wajib pajak yang peredaran bruto dalam satu tahun pajak tidak melebihi Rp. 4.800.000.000,- (Empat Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah) maka tarif untuk perhitungan pajak terutang tahun berikutnya sebesar 1% dari peredaran bruto tiap bulannya, dan termasuk pajak final sehingga tidak bisa dikreditkan.

Contoh perhitungan PPh WP Badan yang Peredaran Brutonya tidak melebihi Rp. 4.800.000.000,-



Kedua, untuk wajib pajak yang peredaran bruto dalam satu tahun pajak diatas Rp. 4.800.000.000,-  s/d Rp. 50.000.000.000,- maka perhitungan pajak terutangnya sesuai dengan pasal 17 dan 31E Undang-Undang No 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan.
Cara menghitungnya sebagai berikut:
Mendapat Fasilitas = 4.800.000.000 / Peredaran Bruto x Penghasilan Kena Pajak
                                  =yyyyyyyyy
PPh yg mendapat Fasilitas = (50% X 25%) X  yyyyyyyyy
                                               = zzzzzzzz

Tidak Mendapat Fasilitas = Penghasilan Kena Pajak - yyyyyyyyy
                                             = aaaaaaaa
 PPh yg tidak mendapat Fasilitas = 25% X  aaaaaaaa
                                                         = bbbbbbbb

Total PPh Terutang = zzzzzzzz + bbbbbbbb
                                   = ccccccccc 

Contoh perhitungan PPh Badan yang Peredaran Brutonya di atas Rp. 4.800.000.000,- s/d Rp. 50.000.000.000,-



Ketiga, untuk wajib pajak yang peredaran bruto dalam satu tahun pajak diatas Rp. 50.000.000.000,- maka perhitungan pajak terutangnya sesuai dengan pasal 17 dan 31E Undang-Undang No 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan.
Cara menghitungnya sebagai berikut: Penghasilan Kena Pajak x 25%

Contoh perhitungan PPh Badan yang Peredaran Brutonya di atas Rp. 50.000.000.000,-





Ciri-ciri Meterai Tempel Baru Menurut PMK Nomor : 65/PMK.03/2014

6:51 PM Add Comment

Pada tanggal 17 Agustus 2014 Direktur Jenderal Pajak menerbitkan meterai tempel baru desain tahun 2014 untuk menggantikan meterai tempel lama desain tahun 2009. Penerbitan meterai tempel yang baru ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2014 tentang Bentuk Ukuran dan Warna Benda Meterai.

PMK Nomor 65/PMK.03/2014 ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 April 2014 dan mulai berlaku sejak tanggal 17 Agustus 2014, PMK Nomor 65/PMK.03/2014 menggantikan PMK Nomor 55/PMK.03/2009 yang sudah tidak berlaku lagi.

Berikut ini ciri-ciri meterai desain baru yang asli (lihat gambar di atas). Berdasarkan PMK nomor 65/PMK.03/2014 antara lain :
  1. Meterai tempel desain baru dengan nominal Rp 3.000,00 memiliki warna biru, sedangkan nominal Rp 6.000,00 memiliki warna hijau;
  2. Gambar garuda lambang Negara Republik Indonesia berada di pojok kanan atas dengan warna ungu;
  3. Teks “METERAI”, “TEMPEL” disebelah kiri gambar Garuda dengan warna ungu;
  4. Mikroteks “DITJEN PAJAK”, dibawah teks “TEMPEL”;
  5. Teks “TGL” dan angka “20” dibawah mikroteks “DITJEN PAJAK”;
  6. Teks nominal “3000” dan “6000” di pojok kiri bawah berwarna ungu;
  7. Teks “TIGA RIBU RUPIAH” DIBAWAH TEKS NOMINAL “3000” dengan warna ungu, teks “ENAM RIBU RUPIAH” DIBAWAH TEKS NOMINAL “6000” dengan warna ungu;
  8. Motif Roset blok berupa bunga berada di sebelah kanan bawah. Motif tersebut dapat berubah warna bila dimiringkan. Untuk nominal Rp. 3000,00 perubahan dari hijau ke biru, dan untuk nominal Rp. 6000,00 perubahannya dari magenta ke hijau;
  9. Memiliki 17 digit nomor seri berwarna hitam;
  10. Terhadap hologram di bagian kiri meterai tempel;
  11. Memiliki perforasi bentuk bintang pada bagian tengah di sisi kiri;
  12.  bentuk oval di sisi kanan dan kiri, dan bentuk bulat di semua sisi meterai.
Setelah mengetahui ciri-ciri meterai tempel desain baru tahun 2014 itu bila teman-teman akan membeli meterai tempel, perhatikanlah ciri-cirinya seperti yang sudah dituliskan di atas...

 Demikian ciri-ciri meterai tempel desain baru tahun 2014 sesuai dengan PMK Nomor 65/PMK.03/2014...
Semoga bisa membantu...
Mohon koreksi bila ada salah...

Indahnya Berbagi....







Peraturan DJP Nomor : 17/PJ/2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto

10:24 PM 1 Comment
Peraturan Dirjen Pajak Nomor 17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto ini menggantikan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-536/PJ/2000, Peraturan DJP Nomor 17 tahun 2015 ini mulai berlaku untuk tahun pajak 2016.

Untuk teman-teman yang membutuhkan PER DJP berserta lampirannya, silahkan googling saja.

Point-point perbedaan yang terdapat dalam PER DJP Nomor 17/PJ/2015 ini dibandingkan dengan KEP - 536/PJ/2000 dapat dilihat dalam penjabaran di bawah ini:

Pertama dalam Pasal 1
PER DJP Nomor 17/PJ/2015, batasan nominal peredaran bruto yang wajib menyelenggarakan pembukuan dan yang wajib menyelenggarakan pencatatan adalah sebesar Rp. 4.800.000.000,- (Empat Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah),
Sedangkan dalam KEP-536/PJ/2000, batasan nominal peredaran bruto yang wajib menyelenggarakan pembukuan dan yang wajib menyelenggarakan pencatatan adalah sebesar Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah).

Kedua dalam Pasal 3
Dalam PER DJP Nomor 17/PJ/2015, sanksi yang dikenakan terhadap WP OP dan WP Badan yang tidak menyelenggarakan pembukuan tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya, tidak dijelaskan secara spesifik,
Sedangkan dalam KEP-536/PJ/2000, sanksi atas WP OP dan WP Badan yang tidak menyelenggarakan pembukuan tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau tidak bersedia memperlihatkan pembukuan atau pencatatan atau bukti-bukti pendukungnya dikenakan sanksi sebesar 50% kenaikan dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam tahun pajak yang bersangkutan.

Ketiga dalam Pasal 4
Dalam PER DJP Nomor 17/PJ/2015, daftar prosentase norma penghitungan penghasilan neto dijabarkan dalam 3 lampiran yang peruntukkannya berbeda-beda,
Sedangkan dalam KEP-536/PJ/2000, daftar prosentase norma penghitungan penghasilan netnya dibuat dalam 1 lampiran saja.

Demikianlah teman-teman beberapa point penting perbedaan yang terdapat dalam PER DJP Nomor 17/PJ/2015 bila dibandingkan dengan KEP-536/PJ/2000 yang digantikannya, perlu saya ingatkan sekali lagi bahwa PER DJP Nomor 17/PJ/2015 ini mulai berlakunya untuk tahun pajak 2016, jadi kita bisa mempelajari dulu PER DJP nya tersebut.

Semoga dapat membantu...
Mohon koreksi bila ada salah...

Indahnya berbagi...







Cara Menghitunga PPh OP Dengan Noram Terbaru (Menurut Per DJP Nomor : PER-17/PJ/2015

10:07 PM 5 Comments
Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto ini menggantikan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-536/PJ/2000, PER DJP No 17 tahun 2015 ini ditetapkan tanggal 10 April 2015 dan mulai berlakunya untuk tahun pajak 2016.

Ada beberapa perubahan yang tercantum dalam PER DJP No 17 tanun 2015 ini, diantaranya:
Pertama, batasan peredaran bruto dalam satu tahun untuk WPOP yang melakukan perkerjaan bebas ataupun usahawan yang wajib menyelenggarakan pembukuan adalah sebesar Rp. 4.800.000.000,- (Empat Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah) atau lebih, sedangkan dalam peraturan sebelumnya sebesar Rp. 600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah) seperti yang tercantum dalam Pasal 1 Ayat 1.
Kedua, batasan peredaran bruto dalam satu tahun untuk WPOP yang melakukan perkerjaan bebas ataupun usahawan yang wajib menyelenggarakan pencatatan adalah kurang dari Rp. 4.800.000.000,- (Empat Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah), sedangkan dalam peraturan sebelumnya sebesar Rp. 600.000.000,-(Enam Ratus Juta Rupiah) seperti yang tercantum dalam Pasal 1 Ayat 2.
Ketiga, besaran prosentase norma penghitungannya yang tercantum dalam lampiran masing masing peraturan ini, bisa teman-teman lihat di lampirannya...

Cara menghitung pajak penghasilan yang memakai norma menurut PER No 17 tahun 2015 ini, langkah-langkahnya sama seperti perhitungan yang sebelumnya, yaitu:
Pertama, tentukan Penghasilan Neto dengan cara Peredaran Bruto x Prosentase Norma.
Kedua, Tentukan Penghasilan Kena Pajak dengan cara  Penghasilan Neto - PTKP.
Ketiga, Hitung Pajak Terutang dengan cara Penghasilan Kena Pajak x Tarif Pajak sesuai pasal 17 UU PPh.

Contoh:
Tn. Bagas Farel seorang Akuntan Publik, menikah dengan tanggungan anak sebanyak 2 orang, Kantor Akuntan Publik Tn. Bagas Farel berada di kota Bandung, dan peredaran bruto selama tahun 2016 sebesar Rp. 1.300.000.000,- selain itu Tn. Bagas Farel juga memiliki sebuah restoran di kota yang sama, dan peredaran bruto restoran itu selama tahun 2016 sebesar Rp. 850.000.000,- Tn. Bagas Farel telah menyampaikan pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan ke DJP 3 bulan sejak awal tahun 2016

Jawab:
Penghasilan Neto:
1. Jasa Kantor Akuntan Publik (69200)  Rp. 1.300.000.000,- x 50% = Rp. 650.000.000,-
2. Restoran (56101) Rp. 850.000.000,- X 25%                                   = Rp. 145.000.000,-
          Jumlah Penghasilan Neto                                                          = Rp. 795.000.000,-

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP terbaru)
WP Sendiri                                     = 36.000.000,-
Istri                                                 =   3.000.000,-
Tanggunan Anak (2)                      =   6.000.000,-
       Jumlah PTKP                                                                               = Rp.   45.000.000,-

Penghasilan Kena Pajak                                                                  = Rp. 750.000.000,-

Pajak Terutang:
5%     X Rp.   50.000.000,-   = Rp.     2.500.000,-
15%   X Rp. 200.000.000,-   = Rp.   30.000.000,-
25%   X Rp. 250.000.000,-   = Rp.   62.500.000,-
30%   X Rp. 250.000.000,-   = Rp.   75.000.000,-
     Jumlah                              = Rp. 170.000.000,-

PPh Terutang / Kurang Bayar Rp. 170.000.000,-

Sekian sedikit penjelasan tentang PER DJP No PER-17/PJ/2015 dan contoh perhitungannya...
Semoga bisa membantu....
Mohon koreksi bila ada salah....

Indahnya Berbagi...
 









Cara Menghitung PPh Dengan PTKP Baru dan Penyesuaian Bulan-Bulan Sebelumnya

10:11 PM 84 Comments
Seperti kita ketahui pada tahun 2015 ini  terbit PMK No 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diterbitkan tanggal 29 Juni 2015 dan berlaku untuk tahun pajak 2015, artinya walaupun PMK ini terbit pada akhir bulan Juni 2015 akan tetapi penerapannya berlaku surut (diterapkan dari bulan Januari 2015).

Lalu bagaimana menghitung PPh pasal 21 dengan menggunakan PTKP yang baru dan menyesuaikan perhitungan untuk bulan bulan sebelumnya?

Bagi wajib pajak (WP) yang sudah bayar pajak bulan sebelum terbitnya PMK ini, berarti akan ada kelebihan pembayaran. Ditjen Pajak akan melimpahkan kelebihan tersebut ke bulan bulan berikutnya. Artinya, ada pengurangan pembayaran pajak yang ditutupi dari kelebihan bayar tersebut.

Tidak ada pengembalian uang, jadi di adjust (sesuaikan) saja ke depan. Bila masih ada kelebihan pembayaran, maka akan digeser ke tahun pajak 2016. Sehingga pajak yang akan dibayarkan nantinya hanya berupa sisa tambahan.

Akibat dari kenaikan PTKP ini (lebih bayar atas PPh 21) akan dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Bila pada akhir tahun 2015 masih terdapat lebih bayar, dapat dikompensasikan sampai tahun 2016.

Contoh 1 (Lebih Bayar):

Penghitungan PPh 21 menggunakan PTKP yang lama (selama bulan Januari – Juni 2015):

Tn. Bagas Farel pada tahun 2015 bekerja pada perusahaan PT Maju Makmur Mandiri dengan memperoleh gaji sebulan Rp 4.500.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00. Status Tn Bagas K/0. Penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :
Gaji sebulan                                                                                                     Rp 4.500.000,00
Pengurangan :
  1. Biaya Jabatan : 5% x Rp 4.500.000,00     Rp 225.000,00
  2. Iuran pensiun                                             Rp 100.000,00 (+)               Rp    325.000,00 (-)
Penghasilan neto sebulan                                                                                 Rp 4.175.000,00

Penghasilan neto setahun adalah 12 x Rp 4.175.000,00 =                              Rp 50.100.000,00

PTKP setahun
– untuk WP sendiri                                          Rp 24.300.000,00
– tambahan WP kawin                                     Rp   2.025.000,00 (+)              Rp 26.325.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak setahun                                                                      Rp 23.775.000,00

PPh Pasal 21 terutang :
5% x Rp 23.775.000,00 = Rp 1.188.750,00
PPh Pasal 21 sebulan :
Rp 1.188.750,00 : 12 = Rp 99.063,00


Penghitungan PPh 21 menggunakan PTKP yang baru (selama tahun 2015):

Tn. Bagas Farel pada tahun 2015 bekerja pada perusahaan PT Maju Makmur Mandiri dengan memperoleh gaji sebulan Rp 4.500.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00. Status Tn. Bagas K/0. Penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :
Gaji sebulan                                                                                                     Rp 4.500.000,00
Pengurangan :
  1. Biaya Jabatan : 5% x Rp 4.500.000,00       Rp 225.000,00
  2. Iuran pensiun                                              Rp 100.000,00 (+)              Rp     325.000,00 (-)
Penghasilan neto sebulan                                                                                 Rp  4.175.000,00

Penghasilan neto setahun adalah 12 x Rp 4.175.000,00 =                              Rp 50.100.000,00

PTKP setahun
– untuk WP sendiri                                           Rp 36.000.000,00
– tambahan WP kawin                                      Rp   3.000.000,00 (+)           Rp 39.000.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak setahun                                                                    Rp 11.100.000,00

PPh Pasal 21 terutang :
5% x Rp 11.100.000,00 = Rp 555.000,00
PPh Pasal 21 sebulan :
Rp 555.000,00 : 12 = Rp 46.250,00

PPh 21 Masa Januari – Desember 2015 terutang =                            Rp. 555.000,-
(menggunakan PTKP baru)

PPh 21 Masa Januari – Juni 2015 yang telah disetor =                      Rp. 594.378,-
(6 bln x Rp. 99.063,-)
                            Lebih Bayar                                                            Rp.   39.378,-

Terdapat Lebih bayar PPh 21 tahun 2015 sebesar Rp. 39.378,00, dapat dikompensasikan pada masa pajak berikutnya / tahun 2016.



Contoh 2 (Kurang Bayar):

Penghitungan PPh 21 menggunakan PTKP yang lama (selama bulan Januari – Juni 2015):

Tn. Bagas Farel pada tahun 2015 bekerja pada perusahaan PT Maju Makmur Mandiri dengan memperoleh gaji sebulan Rp 5.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00. Status Tn. Bagas K/0. Penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :
Gaji sebulan                                                                                                     Rp 5.000.000,00
Pengurangan :
  1. Biaya Jabatan : 5% x Rp 5.000.000,00  Rp 250.000,00
  2. Iuran pensiun                                          Rp 100.000,00 (+)                 Rp    350.000,00 (-)
Penghasilan neto sebulan                                                                                Rp  4.650.000,00

Penghasilan neto setahun adalah 12 x Rp 4.650.000,00 =                              Rp 55.800.000,00

PTKP setahun
– untuk WP sendiri                                           Rp 24.300.000,00
– tambahan WP kawin                                      Rp   2.025.000,00 (+)            Rp 26.325.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak setahun                                                                     Rp 29.475.000,00

PPh Pasal 21 terutang :
5% x Rp 29.475.000,00 = Rp 1.473.750,00
PPh Pasal 21 sebulan :
Rp 1.473.750,00 : 12 = Rp 122.813,00



Penghitungan PPh 21 menggunakan PTKP yang baru (selama tahun 2015):

Tn. Bagas Farel pada tahun 2015 bekerja pada perusahaan PT Maju Makmur Mandiri dengan memperoleh gaji sebulan Rp 5.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00. Status Tn. Bagas K/0. Penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :
Gaji sebulan                                                                                                     Rp 5.000.000,00
Pengurangan :
  1. Biaya Jabatan : 5% x Rp 5.000.000,00  Rp 250.000,00
  2. Iuran pensiun                                          Rp 100.000,00 (+)                 Rp     350.000,00 (-)
Penghasilan neto sebulan                                                                                 Rp 4.650.000,00

Penghasilan neto setahun adalah 12 x Rp 4.650.000,00 =                              Rp 55.800.000,00

PTKP setahun
– untuk WP sendiri                                            Rp 36.000.000,00
– tambahan WP kawin                                       Rp   3.000.000,00 (+)         Rp 39.000.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak setahun                                                                    Rp 16.800.000,00

PPh Pasal 21 terutang :
5% x Rp 16.800.000,00 = Rp 840.000,00
PPh Pasal 21 sebulan :
Rp 840.000,00 : 12 = Rp 70.000,00

PPh 21 Masa Januari – Desember 2015 terutang =                            Rp. 840.000,-
(menggunakan PTKP baru)

PPh 21 Masa Januari – Juni 2015 yang telah disetor =                       Rp. 736.878,-
(6 x Rp. 122.813,-)
             Kurang Bayar                                                                       Rp. 103.122,-

Terdapat kurang bayar PPh 21 tahun 2015 sebesar Rp. 103.122,00, dapat dibayarkan pada masa pajak berikutnya.

Sekian contoh perhitungan PPh 21 dengan menggunakan PTKP yang baru, semoga bermanfaat dan bisa membantu teman-teman....
Setelah dilakukan penghitungan ulang ini, selanjutnya teman-teman lakukan pembetulan SPT PPh 21 masa Januari - Juni.

Mohon koreksi bila ada salah...


Indahnya Berbagi

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Terbaru Tahun 2015

9:57 PM 3 Comments
Pada tahun 2015 ini ada kabar yang cukup menggembirakan buat wajib pajak orang pribadi (WPOP) baik yang berstatus karyawan maupun usahawan, kabar yang menggembirakan tersebut yaitu diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 pada tanggal 29 Juni 2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak. PMK No 122/PMK.010/2015 ini menggantikan PMK No 162/PMK.011/2012 yang sudah tidak berlaku lagi.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengungkapkan pertimbangan penyesuaian besaran PTKP di tahun ini, diantaranya:
Pertama, untuk menjaga daya beli masyarakat. Sebagaimana diketahui dalam beberapa tahun terakhir, terjadi pergerakan harga  kebutuhan pokok yang cukup signifikan, khususnya di tahun 2013 dan 2014 sebagai dampak dari kebijakan penyesuaian harga BBM.
Kedua, dalam beberapa tahun terakhir terjadi penyesuaian Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di hampir semua daerah.
Ketiga, terkait kondisi perekonomian terakhir yang menunjukkan tren perlambatan ekonomi, khususnya terlihat pada Q1 2015 yang hanya tumbuh sebesar 4,7%, terutama akibat dampak perlambatan ekonomi global, khususnya mitra dagang utama Indonesia.

Pemerintah berharap dengan dinaikannya besaran PTKP ini dapat menaikan kembali laju pertumbuhan ekonomi di paruh kedua tahun ini melalui naiknya permintaan domestik dengan tetap mendorong daya beli masyarakat. Pemerintah menyadari bahwa saat ini kita tidak bisa mengandalkan sisi eksternal untuk mendorong kinerja ekonomi, sehingga Pemerintah mencoba mendorong permintaan domestik melalui investasi maupun konsumsi masyarakat.

Dengan pertimbangan sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Keuangan setelah berkonsultasi dengan DPR RI, telah menetapkan penyesuaian besarnya PTKP yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2015. Besarnya PTKP sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 /PMK.010/2015adalah sebagaimana pada Tabel I di bawah ini.

PTKP Mulai Tahun Pajak 2015

 Diri WP Orang Pribadi                                                                   Rp. 36.000.000,-
Tambahan Untuk WP Kawin                                                          Rp.   3.000.000,-
Tambahan Utk Istri Yg Penghasilannya digabung suami            Rp. 36.000.000,-
Tambahan Untuk Setiap Tanggungan                                            Rp.   3.000.000,-

PMK No 122/PMK.010/2015 ini berlaku untuk tahun pajak 2015, artinya berlaku surut untuk perhitungan pajak pada bulan januari 2015. mungkin akan ada yang bertanya untuk perhitungan PPh bulan-bulan sebelum adanya PMK ini bagaimana?

Bagi wajib pajak (WP) yang sudah bayar pajak untuk masa bulan sebelum terbitnya PMK ini, berarti akan ada kelebihan pembayaran. Ditjen Pajak akan melimpahkan kelebihan tersebut ke bulan - bulan berikutnya. Artinya, ada pengurangan pembayaran pajak yang ditutupi dari kelebihan bayar tersebut.
(Baca juga Petunjuk Teknis Penyesuaian PTKP yang baru)

Tidak ada pengembalian uang, jadi di adjust (sesuaikan) saja ke depan. Bila masih ada kelebihan pembayaran, maka akan digeser ke tahun pajak 2016. Sehingga pajak yang akan dibayarkan nantinya hanya berupa sisa tambahan.

Akibat dari kenaikan PTKP ini (lebih bayar atas PPh 21) akan dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Bila pada akhir tahun 2015 masih terdapat lebih bayar, dapat dikompensasikan sampai tahun 2016.
(Baca Cara Pembetulan SPT dan Kompensasi LB)


Sekian informasi tentang penyesuaian PTKP tahun 2015 ini, semoga bisa membantu...
Mohon koreksi bila ada salah...

Indahnya berbagi