Contoh Penghitungan Pajak Terutang Dan Pengisian SPT Tahunan WP OP Yang Status Perpajakannya PH & MT

4:39 PM Add Comment
Untuk menghitung pajak terutang yang status perpajakannya Pisah Harta & Penghasilan (PH) ataupun Manajemen Terpisah (MT) penghitungan pajak terutangnya sama metodenya, yaitu dihitung berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami dan istri yang kemudian dihitung secara proporsional sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.

Sebelum membaca artikel ini selanjutnya, saya sarankan untuk membaca artikel yang berhubungan dengan artikel ini diantaranya tentang pemahaman status perpajakan, status perpajakan KK, status perpajakan HB.

Agar teman-teman lebih memahaminya kita aplikasikan langsung dengan contoh soal dan kasusnya, masih dengan soal yang sebelumnya dengan di modifikasi....

Contoh
Selama tahun 2015 Tn. Bagas Farel bekerja di PT. Maju Makmur Mandiri sebagai Direktur Keuangan dengan gaji sebesar Rp. 10.000.000,- per bulan, NPWP Tn. Bagas 72.799.843.7-443.000, Tn. Bagas menikah dengan Ny. Imelda Susanti yang bekerja di PT. Jaya Sentosa sebagai Manajer Pemasaran dengan menerima gaji sebesar Rp. 8.000.000,- per bulan. Tn. Bagas memiliki 2 orang anak.
Pada awal tahun 2016 Tn. Bagas menerima bukti potong A1 dari perusahaan untuk tahun pajak 2015 dengan nilai Rp. 5.350.000,- sedangkan bukti potong yang diterima Ny. Imelda sebesar Rp. 3.280.000,-
Tn. Bagas dan Ny. Imelda melakukan perjanjian pemisahan harta  & penghasilan (PH) dan/atau Ny. Imelda menginginkan menjalankan kewajiban perpajakannya sendiri (MT), maka dari itu Ny. Imelda memiliki NPWP sendiri dengan nomor 73.801.853.7-443.000.

Penghitungan pajak terutang Tn. Bagas Farel dan Ny. Imelda Susanti untuk tahun 2015:

Penghasilan Tn. Bagas:
Penghasilan Sebulan            Rp. 10.000.000,-
Biaya Jabatan
(5% x Rp. 10.000.000,-)       Rp.      500.000,-
Ph Neto Sebulan                  Rp.   9.500.000,-

Ph Neto Setahun (12 x Rp. 9.500.000,-)                                         Rp.114.000.000,- 


Penghasilan Ny. Imelda:
Penghasilan Sebulan            Rp. 8.000.000,-
Biaya Jabatan
(5% x Rp. 8.000.000,-)          Rp.   400.000,-
Ph Neto Sebulan                   Rp.7.600.000,-

Ph Neto Setahun (12 x Rp. 7.600.000,-)                                        Rp.  91.200.000,-

Ph Neto Gabungan (suami + istri)                                                  Rp. 205.200.000,- 


Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 
Wajip Pajak Sendiri                                 Rp. 36.000.000,-
Istri                                                          Rp.    3.000.000,-
Tanggungan Anak                                  Rp.    6.000.000,-
Penghasilan Istri Digabung                    Rp.  36.000.000,-
   Jumlah PTKP                                                                              Rp.   81.000.000,-

Penghasilan Kena Pajak                                                                Rp. 124.200.000,-

PPh 21 Terutang Gabungan:
5%   x Rp. 50.000.000,-   = Rp.   2.500.000,-
15% x Rp. 74.200.000,-   = Rp. 11.130.000,-
Jumlah PPh Gabungan = Rp. 13.630.000,-


Perhitungan pajak terutang masing-masing porsi :




Dalam pengisian SPT untuk WP OP yang status pajaknya PH & MT, penghitungan pajak di atas diisikan dalam lampiran tersendiri form 1770 S, untuk lampiran SPT nya baik lampiran I maupun lamiran II tidak saya tampilkan di sini, saya anggap teman-teman sudah menguasainya, tampilan pengisian SPT nya seperti di bawah ini:

SPT Tn. Bagas 




SPT Ny. Imelda


                       
Perhitungan PPh Terutang



Sekian artikel tentang contoh penghitungan pajak terutang dan pengisian SPT Tahunan WP OP yang status perpajakannya PH & MT...

Semoga dapat membantu...
Mohon koreksi bila ada salah...


Indahnya berbagi....






Contoh Pengitungan Pajak Terutang Dan Pengisian SPT Tahunan WP OP Yang Status Perpajakannya HB

12:04 AM Add Comment
Dalam artikel sebelumnya saya telah berbagi tentang contoh penghitungan pajak terutang dan pengisian SPT Tahunan WP OP yang statu perpajakannya KK, agar teman-teman bisa memahami artikel ini, alangkah baiknya teman-teman membaca juga artikel saya yang berjudul memahami status perpajakan suami istri (KK, PH, MT, HB).

Status perpajakan HB terjadi bila dan berefek :
1. suami istri yang telah hidup berpisah dengan putusan hakim / cerai,
2. begitupula dengan status untuk PTKP nya menjadi Tidak Kawin (TK),
3. tanggungan anak ditanggung oleh yang sebenarnya menanggung / anak tersebut ikut siapa, kalaulah anak tersebut ikut ibunya berarti untuk status PTKP ibunya ditambah dengan tanggungan anak.
4. masing-masing WP (suami dan/atau istri) melaporkan kewajiban perpajakannya masing-masing.

contoh penghitungan pajak terutang untuk status perpajakan HB bisa dibaca di bawah ini, dengan memodifikasi contoh soal / kasus yang pertama.

Contoh
Selama tahun 2015 Tn. Bagas Farel bekerja di PT. Maju Makmur Mandiri sebagai Direktur Keuangan dengan gaji sebesar Rp. 10.000.000,- per bulan, NPWP Tn. Bagas 72.799.843.7-443.000, Tn. Bagas telah bercerai lewat putusan hakim pengadilan agama pada Oktober 2014 dengan Ny. Imelda Susanti yang bekerja di PT. Jaya Sentosa sebagai Manajer Pemasaran dengan menerima gaji sebesar Rp. 8.000.000,- per bulan. Tn. Bagas memiliki 2 orang anak dan kedua anaknya tersebut ikut dengan ibunya (Ny. Imelda).
Pada awal tahun 2016 Tn. Bagas menerima bukti potong A1 dari perusahaan untuk tahun pajak 2015 dengan nilai Rp. 5.350.000,- sedangkan bukti potong yang diterima Ny. Imelda sebesar Rp. 2.460.000,-
Pada maret 2015 Ny. Imelda mengajukan pembuatan NPWP ke KPP, NPWP Ny. Imelda 73.801.853.7-443.000

Penghitungan pajak terutang Tn. Bagas Farel untuk tahun 2015:

Penghasilan:
Gaji sebulan                                                 Rp.  10.000.000,-              

Pengurangan:
Biaya Jabatan (5% x Rp. 10.000.000,-)       Rp.      500.000,-

Penghasilan neto sebulan                             Rp.   9.500.000,-

Penghasilan neto setahun
(12 x Rp. 9.500.000,-)                                  Rp.114.000.000,-

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) :
WP Sendiri                 Rp. 36.000.000,-
    
   Jumlah PTKP                                       Rp.  36.000.000,-

Penghasilan Kena Pajak                              Rp.  78.000.000,-

PPh 21 Terutang :
5% x Rp. 50.000.000,-      = Rp. 2.500.000,-
15% x Rp. 28.000.000,-    = Rp. 4.200.000,-
    Jumlah                             Rp. 6.700.000,- 



Penghitungan pajak terutang Ny. Imelda Susanti untuk tahun 2015:

Penghasilan:
Gaji sebulan                                                 Rp.  8.000.000,-              

Pengurangan:
Biaya Jabatan (5% x Rp. 8.000.000,-)        Rp.      400.000,-

Penghasilan neto sebulan                             Rp. 7.600.000,-

Penghasilan neto setahun
(12 x Rp. 7.600.000,-)                                  Rp. 91.200.000,-

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) :
WP Sendiri                 Rp. 36.000.000,-
Tanggungan Anak
(2 x Rp. 3.000.000)    Rp.  6.000.000,-
    
   Jumlah PTKP                                       Rp.  42.000.000,-

Penghasilan Kena Pajak                              Rp.  49.200.000,-

PPh 21 Terutang :
5% x Rp. 49.200.000,-      = Rp. 2.460.000,-





Penghitungan pajak terutang di atas, keduanya dimasukan dalam SPT masing-masing, berikut penampakan pengisian SPT untuk Tn. Bagas dan Ny. Imelda...


Form 1770 S Tn. Bagas
 


Form 1770 S Ny. Imelda

Nah itulah artikel tentang Contoh Pengitungan Pajak Terutang Dan Pengisian SPT Tahunan WP OP Yang Status Perpajakannya HB...

Semoga dapat membantu....
Mohon koreksi bila ada salah...

Indahnya berbagi...


Contoh Penghitungan Pajak Terutang Dan Pengisian Dalam SPT Tahunan WP OP Yang Status Perpajakannya KK Terbaru

8:52 PM 1 Comment
Sebelumnya dalam artikel Memahami Status Perpajakan Suami Istri (KK, PH, MT, HB) telah saya uraikan pengertian, kondisi dan ketentuan dari masing-masing status perpajakan suami istri tersebut, selanjutnya saya akan memberikan contoh penghitungan  pajak terutang untuk masing-masing status perpajakannya.

Dalam kesempatan pertama ini saya akan sharing penghitungan pajak terutang dengan status perpajakan KK.

Contoh
Selama tahun 2015 Tn. Bagas Farel bekerja di PT. Maju Makmur Mandiri sebagai Direktur Keuangan dengan gaji sebesar Rp. 10.000.000,- per bulan, NPWP Tn. Bagas 72.799.843.7-443.000, Tn. Bagas menikah dengan Ny. Imelda Susanti yang bekerja di PT. Jaya Sentosa sebagai Manajer Pemasaran dengan menerima gaji sebesar Rp. 8.000.000,- per bulan. Tn. Bagas memiliki 2 orang anak.
Pada awal tahun 2016 Tn. Bagas menerima bukti potong A1 dari perusahaan untuk tahun pajak 2015 dengan nilai Rp. 5.350.000,- sedangkan bukti potong yang diterima Ny. Imelda sebesar Rp. 3.280.000,-
Ny. Imelda tidak memiliki NPWP sendiri, selama ini untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya, Ny. Imelda memakai NPWP suami.

Penghitungan pajak terutang Tn. Bagas Farel untuk tahun 2015:

Penghasilan:
Gaji sebulan                                                 Rp.  10.000.000,-              

Pengurangan:
Biaya Jabatan (5% x Rp. 10.000.000,-)       Rp.      500.000,-

Penghasilan neto sebulan                             Rp.   9.500.000,-

Penghasilan neto setahun
(12 x Rp. 9.500.000,-)                                  Rp.114.000.000,-

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) :
WP Sendiri                 Rp. 36.000.000,-
Tanggungan istri         Rp.   3.000.000,-
Tanggungan anak
(2 x Rp. 3.000.000,-)  Rp.   3.000.000,-
       Jumlah PTKP                                       Rp.  45.000.000,-

Penghasilan Kena Pajak                              Rp.  69.000.000,-

PPh 21 Terutang :
5% x Rp. 50.000.000,-      = Rp. 2.500.000,-
15% x Rp. 19.000.000,-    = Rp. 2.850.000,-
    Jumlah                              Rp. 5.350.000,-


Penghitungan pajak ini dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh WP OP, dengan menggunakan formulir 1770 S, karena status perpajakannya KK maka penghasilan istri dalam SPT ini diisikan dilampiran 2 bagian A nomor 13.

Pengisian penghitungan pajak terutang di atas dalam SPT Tahuan WP OP seperti terlihat di bawah ini:
Form 1770 S


Form 1770 S Lamp 1

Form 1770 S Lamp 2


Nah itu teman-teman artikel tentang penghitungan pajak terutang dan pengisian dalam SPT Tahunan WP OP yang status perpajakannya KK..

Selanjutnya teman-teman juga bisa membaca:
1. contoh penghitungan pajak terutang dan pengisian SPT Tahunan WP OP yang status pajaknya HB
2. contoh penghitungan pajak terutang dan pengisian SPT Tahunan WP OP yang status pajaknya PH & MT

Semoga bermanfaat...
Mohon koreksi bila ada salah...

Indahnya berbagi...


















Memahami Status Perpajakan Suami Istri (KK, PH, MT, HB)

6:11 AM 5 Comments

Dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi (Form 1770 dan 1770 S) untuk pelaporan tahun pajak 2014 terdapat tampilan yang baru dalam kolom Identitas, tampilan tersebut yaitu munculnya Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri yang harus kita pilih.

Ada 4 pilihan Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri, diantaranya KK, HB, PH, MT. Berikut tampilannya dalam SPT:
Mulai pelaporan pajak tahun 2014 dan seterusnya WPOP diwajibkan untuk mengisi status perpajakan suami istri tersebut, maka dari itu kita harus memahami pengertian dan definisi dari masing-masing status tersebut, karena ketika kita memilih salah satu status perpajakan tersebut penghitungan pajak terutangnya akan berbeda.

Berikut saya uraikan satu persatu status perpajakan tersebut:

Kepala Keluarga (KK) adalah penghasilan dari seluruh anggota keluarga Wajib Pajak yang digabungkan sebagai satu kesatuan, dan pemenuhan kewajiban pajaknya Wajib Pajak sebagai Kepala Keluarga.
Kita silang dalam kotak KK apabila suami dan istri yang masing-masing bekerja pada pemberi kerja dimana istri tidak memiliki NPWP sendiri melainkan ikut / nebeng NPWP suaminya. dengan kata lain cukuplah suami yang memiliki NPWP, dan cukup suamilah yang membuat laporan SPT Tahunan, sedangkan penghasilan istri cukup dilaporkan dilampiran SPT nya (form 1770 S bila karyawan).


Hidup Berpisah (HB) adalah bila suami istri yang telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim / bercerai.
Dengan menyilang kotak HB maka status perpajakan suami atau istri tersebut adalah Tidak Kawin (TK) termasuk dalam menghitung besaran PTKP nya pun harus TK. WP yang menyilang kotak HB maka penghitungan pajak terutangnya harus masing-masing, penghasilan suami dihitung pajak terutangnya sendiri, begitupun penghasilan istri. Suami istri tersebut harus melaporkan SPT Tahunannya masing-masing.


Pisah Harta dan Penghasilan (PH) adalah bila suami istri yang tidak bercerai akan tetapi melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
Bila suami istri melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, maka istri harus memiliki NPWP sendiri, dan penghitungan pajak terutangnya dihitung berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami dan istri yang kemudian dihitung secara proporsional sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.


Manajemen Terpisah (MT) adalah bila suami istri yang tidak bercerai akan tetapi istri menghendaki / memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah.
Suami istri yang memilih / menyilang MT kondisi dan persyaratannya sama dengan status PH yaitu istri harus mengajukan untuk memiliki NPWP sendiri, trus penghitungan pajak terutangnya dihitung berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami dan istri yang kemudian dihitung secara proporsional sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka.


Untuk wajib pajak yang memilih status perpajakannya PH dan MT, ada formulir tambahan yang harus diisi dalam lampiran SPT Tahunan baik Formulir 1770 maupun Formulir 1770 S.

Demikian artikel tentang Memahami Status Perpajakan Suami Istri, setelah memahami status perpajakan tersebut kita dapat mengisi dan menghitung pajak terutangnya dengan benar.

Semoga dapat membantu...
Mohon koreksi bila ada salah...

Indahnya berbagi...











Perbedaan "Setahun" & "Disetahunkan" Dalam Menghitung PPh 21 Terbaru Part 2

1:27 AM 3 Comments
Sebelumnya kita telah membahas mengenai menghitung Pajak Penghasilan pasal 21 yang "SETAHUN", Selanjutnya untuk menghitung Pajak Penghasilan pasal 21 yang "DISETAHUNKAN"....

Contoh kasus perhitungan PPh 21 "DISETAHUNKAN"
Mr. Michael seorang WNA bekerja di PT. XYZ yang berlokasi di Jakarta, Mr. Michael mulai bekerja di PT. XYZ pada bulan Juli 2014, Mr. Michael menerima gaji perbulan sebesar Rp. 10.000.000,- status Mr. Michael menikah dengan anak 1, Mr. Michael belum mempunyai NPWP. Hitung PPh 21 Mr. Michael!!!

Jawab..
Gaji sebulan                                                                Rp. 10.000.000,-

Pengurang:
Biaya jabatan 5% x Rp. 10.000.000,-                         Rp.     500.000,-

Penghasilan Neto Sebulan                                          Rp.  9.500.000,-

Penghasilan Neto 6 Bulan                                          Rp. 57.000.000,-
(6 bulan = Juli - Desember)

Penghasilan Neto Disetahunkan              
 12/6 x Rp. 57.000.000,-                                            Rp.114.000.000,-


PTKP  
Wp Sendiri              Rp. 24.300.000,-
Istri                          Rp.   2.025.000,-
Tanggungan Anak   Rp.   2.025.000,-
    Jumlah PTKP                                                        Rp.  28.350.000,-

Penghasilan Kena Pajak Disetahunkan                     Rp. 85.650.000,-

PPh Pasal 21 Terutang Disetahunkan:
6% x Rp. 50.000.000,-                                              Rp.  3.000.000,-
18% x Rp. 35.650.000,-                                            Rp.  6.417.000,-
    Jumlah Pajak Terutang                                          Rp.  9.417.000,-

PPh Pasal 21 Terutang Untuk Tahun 2014 :
6/12 x Rp. 9.417.000,-      = Rp. 4.708.500,-

PPh Pasal 21 Terutang Sebulan :
1/6 x Rp. 4.708.500,-       = Rp.    784.750,-

Jadi PT. XYZ harus memotong pajak penghasilan Mr. Michael sebesar Rp. 784.750,- perbulan selama masa Juli - Desember...

Kesimpulannya
Penghitungan pajak yang DISETAHUNKAN diterapkan untuk wajib pajak yang kewajiban pajak subjektif sebagai subjek pajak dalam negeri dimulai setalah permulaan tahun pajak, dan mulai bekerja pada tahun berjalan....

Demikian penghitungan PPh Pasal 21 yang disetahunkan...

Semoga dapat membantu..
Mohon koreksi bila ada salah...

Indahnya berbagi...



Contoh Pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) Terbaru

9:34 PM Add Comment
Dalam artikel sebelumnya saya telah membahas tentang Cara Pengisian Surat Setoran Pajak (SSP), dalam artikel tersebut diuraikan bagaimana tahap-tahap pengisian SSP sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Yang paling penting perlu teman-teman perhatikan dalam pengisian SSP adalah ketika kita akan mengisi Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran, hal ini amat sangat penting karena berdasarkan Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran tersebut lah penyetoran pajak terutang yang kita setorkan dicatat pengadministrasiannya.

Sehingga kalau kita salah dalam mengisi Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran, maka kita dianggap belum melaksanakan penyetoran pajak terutang yang kita maksud.. Misal kita akan menyetorkan potongan PPh 21 karyawan untuk masa Agustus 2015, pengisian Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran yang benar adalah Kode Akun Pajak : 411121, Kode Jenis Setoran : 100, kalau kita mengisi Kode Akun Pajak : 411121, Kode Jenis Setoran : 200, maka kita dianggap menyetorkan PPh 21 Tahunan bukan masa.

Begitu pula bila kita salah dalam mengisi Kode Akun Pajaknya, misal pada contoh di atas Kode Akun Pajak yang kita isi 411126 dan Kode Jenis Setoran kita isi 100, berarti kita dianggap menyetorkan PPh Pasal 25 Badan Masa.

Jadi kesimpulannya ketika kita akan mengisi SSP, maka pengisian Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran harus sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku agar tidak salah dalam pengadministrasian penyetoran pajak terutang kita, walaupun kesalahan dalam pengisian Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran bisa dikoreksi dengan Pemindahbukuan (Pbk) tetapi hal ini akan menyita waktu dan pikiran kita.

Berikut saya share contoh pengisian SSP Pasal 21 dan SSP Pasal 25 Badan

Pertama, SSP PPh Pasal 25 Badan Masa


Kedua, SSP PPh Pasal 21 Masa

Yang perlu teman-teman isi adalah huruf & angka yang berwarna merah saja, sedangkan huruf & angka yang berwarna hitam itu sudah ada dalam formulir SSP nya (untuk memudahkan maka saya bedakan warna hurufnya)

Demikian contoh pengisian Surat Setoran Pajak Pasal (SSP) terbaru yang dapat saya share.

Semoga dapat membantu...
Mohon koreksi bila ada salah...

Indahnya berbagi...





Cara Pembetulan SPT PPh 21 Masa Januari - Juni Setelah Ada Penyesuain PTKP Tahun 2015

4:54 AM 92 Comments
Semenjak lahirnya PMK Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) banyak diantara Wajib Pajak yang masih kebingungan dengan teknis pembetulan SPT untuk masa januari - juni yang diharuskan oleh PMK ini.

Walaupun telah terbit Peraturan Direktorat Jendral Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, tetapi masih sedikit memberi pencerahan terhadap beberapa Wajib Pajak dalam melakukan pembetulan SPT untuk masa Januari - Juni yang telah dilaporkannya.

Sedikit saya uraikan disini akibat dari penyesuaian PTKP yang ada dalam PMK 122 ini.

Dalam PMK 122 ini tersurat bahwa PTKP untuk tahun 2015 ini mengalami kenaikan, PTKP untuk WP sendiri yang awalnya sebesar Rp. 24.300.000,- menjadi Rp.36.000.000,- setahun, sedangkan untuk tanggungan yang awalnya Rp. 2.025.000,- menjadi Rp. 3.000.000,- setahun.

PMK ini terbit pada tanggal 29 Juni 2015 sedangkan dalam salah satu pasalnya mensyaratkan bahwa penyesuaian PTKP ini berlaku untuk tahun pajak 2015 ini, artinya mulai diberlakukan dari masa Januari, sedangkan Wajib Pajak untuk masa Januari sudah menghitung PPh terutangnya dengan menggunakan PTKP yang sebesar Rp. 24.300.000,- sehingga mengakibatkan terjadinya Lebih Potong dan Lebih Bayar yang dilakukan oleh pemotong pajak (perusahaan).

Kondisi ini mengharuskan Wajib Pajak untuk melakukan pembetulan SPT yang telah dilaporkannya untuk masa - masa pajak sebelum terbitnya PMK 122 ini.

Berdasarkan pertimbangan dan kondisi tersebut, saya akan mencoba untuk berbagi tentang cara pembetulan SPT PPh Pasal 21 masa Januari - Juni dengan aplikasi espt. Berikut langkah-langkahnya:

Pertama, hal yang pertama harus dilakukan adalah melakukan penghitungan ulang terhadap penghitungan pajak terutang dengan PTKP yang baru.

Kedua, melakukan pembetulan SPT untuk masa Januari - Juni dalam aplikasi espt.

Ketiga, mengkompensasikan Lebih Bayar ke masa

Untuk lebih jelasnya akan saya aplikasikan dengan kasus beserta step by step pembetulan di esptnya, sebagai berikut:

Misal sebuah perusahaan telah melakukan penghitungan ulang atas pemotongan dan pelaporan pajak terutang karyawannya untuk masa Januari - Juni, berikut hasil penghitungan ulang tersebut:


Nah setelah dihitung ulang ternyata dari 7 karyawan yang di atas PTKP baru hanya 2 orang. Berikut tampilan SPT masa Januari Normal (belum dilakukan pembetulan)

Langkah selanjutnya adalah melakukan pembetulan SPT masa Januari - Juni, untuk pembetuluannya dilakukan satu satu yach teman teman, jadi untuk masa Januari lakukan pembetulan selanjutnya masa Februari, terus begitu sampai masa Juni.

Langkah pertama untuk pembetulan SPT karena ada penyesuaian PTKP di aplikasi espt adalah merubah besaran PTKP yang ada di aplikasi espt, rubah tahun berlakunya PTKP yang lama dan ganti / ubah besaran PTKP yang baru.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

Pertama, merubah tahun berlakunya PTKP lama:
1. Klik Referensi
2. Klik Tarif
3. Klik PTKP
Lalu muncul jendela baru, langkah selanjutnya :
1. Klik Ubah
2. Klik angka 24.300.000,-
3. Ubah tahun berlakunya ke tahun 2014 (PTKP lama berlaku sampai dengan tahun 2014)
4. Klik Simpan.

Kedua, mensetting besaran PTKP baru
Masih ditampilan jendela yang tadi, langkah mensetting PTKP baru sebagai berikut:
1. Klik Baru
2, Isi besaran PTKP  & Tanggungan dengan besaran PTKP yang baru (36.000.000,- dan 3.000.000,-)
3. Isi tahun berlaku PTKP baru ini, "berlaku mulai" isi dengan 2015 dan "sampai" isi dengan 2020 (diisi dengan tahun 2020 karena kita belum tahun PTKP baru tersebut berlaku sampai tahun berapa)
4. Klik Simpan.

Ketiga, melakukan pembetulan SPT masa Januari
Langkah melakukan pembetulan SPT adalah sebagai berikut:
1. Klik Pilih SPT
2. Klik Buka SPT
3. Klik Januari (masa yang akan dibuat pembetulannya)
4. Klik Pembetulan


Setelah SPT masa Januari pembetulan telah dibuat, selanjutnya buka SPT masa Januari pembetulan tersebut, langkahnya sebagai berikut:
1. Klik Pilih SPT
2. Klik Buka SPT
3. Klik Masa Januari Pembetulan
4. Klik Buka SPT

Setelah SPT Pembetulan terbuka, selanjutnya menghapus pemotongan pajak karyawan yang dibawah PTKP (lihat hasil penghitungan ulang penghitungan pajak dengan PTKP baru di atas) langkah-langkah berikut:
1. Klik Isi SPT
2. Klik Daftar Pemotongan Pajak
3. Klik Satu Masa Pajak
4. Centang pada kotak disamping nomor karyawan yang mo dihapus (dibawah PTKP)
5. Klik hapus.


Selanjutnya membetulkan pemotongan pajak sesuai dengan hasil penghitungan pajak dengan PTKP baru, langkahnya sebagai berikut:
Masih di jendela Daftar Pemotongan Pajak
1. Centang kotak disamping nomor karyawan yang mau dibetulkan pemotongan pajaknya
2. Klik Ubah

Setelah diklik Ubah akan muncul jendela baru, selanjutnya ubah pajak yang dipotongnya dengan nilai pajak hasil penghitungan yang baru.
1. Isi baris PPh Dipotong (Rp) dengan nilai pajak yang dipotong sesuai penghitungan dengan PTKP baru
2. Klik Simpan.

Lakukan langkah ini untuk seluruh karyawan yang akan diubah pemotongan pajaknya.

Setelah semua pemotongan pajak karyawan diubah, tampilan Daftar Pemotongan Pajak seperti di bawah ini:
Coba perhatikan baris Total Jumlah PPh Dipotong, dalam SPT Normal (awal) jumlahnya Rp. 675.000,- setelah dilakukan pembetulan jumlahnya Rp. 150.000,-
Dalam Jendela Daftar Pemotongan Pajak ini jangan lupa untuk mengisi Jumlah Pegawai dibagian B, isikan dengan jumlah pegawai yang penghasilannya di bawah PTKP, dan juga isikan Jumlah Penghasilan Bruto Pegawai dengan jumlah total penghasilan bruto pegawai yang penghasilannya di bawah PTKP (lihat panah-panah di bawah ini).



Tampilan SPT  yang telah dilakukan pembetulan tampak seperti gambar di bawah ini:

Terlihat dalam SPT Pembetulan tersebut terdapat Lebih Bayar sebesar Rp. 525.000,- (baris no 17), tugas kita selanjutnya mengkompensasikan Lebih Bayar tersebut ke Masa apa Tahun kalender berapa, di atas saya mengambil contoh Lebih Bayar tersebut dikompensasikan ke Masa Agustus Tahun Kalender 2015.

Selanjutnya membuat file CSV sebagai salah satu syarat pelaporan espt, cara membuat file CSV seperti saya jelaskan dalam gambar di bawah ini:

1. Klik CSV
2. Klik Pelapotan SPT
3. Klik Masa Januari Pembetulan
4. Klik Buat File CSV.

Setelah file CSV dibuat, SPT Pembetulan Masa Januari telah siap untuk dilaporkan. Silahkan teman-teman copy file CSV tersebut ke dalam flashdisk beserta hardcopy SPT induk hal 1 & 2 nya untuk dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak.

Untuk pembetulan masa-masa selanjutnya (februari-Juni) silahkan teman-teman ikuti langkah-langkah di atas..


Keempat, Kompensasi ke Masa Berikutnya

Setelah SPT pembetulan dibuat dimana dengan adanya pembetulan mengakibatkan Lebih Bayar dan Lebih Bayar tersebut dalam contoh dikompensasikan ke masa Agustus 2015, langkah selanjutnya untuk mengkompensasikan Lebih Bayar di masa Januari dalam pelaporan SPT Normal Masa Agustus, ikuti langkah-langkah berikut:

Pertama, input pemotongan pajak untuk Masa Agustus Normal seperti biasa, sesuai contoh perhitungan pemotongan pajak sebelumnya (asumsi tidak ada kenaikan gaji), maka input pemotongan pajak dan hasilnya seperti terlihat digambar di bawah ini:


Kedua, mengkompensasikan LB Masa Januari ke pelaporan SPT Masa Agustus ini, untuk langkah-langkahnya bisa dilihat digambar di bawah ini:

Seperti terlihat digambar, untuk mengkompensasikan LB Masa Januari ke Pelaporan SPT Masa Agustus ini yaitu dengan cara:
1. Klik Isi SPT
2. Klik SPT Induk
3. Klik B2. Penghitungan PPh
4. Isikan Nominal Lebih Bayar Masa Januari
5. Centang kotak 01 (Masa Januari)
6. Isikan Tahun LB
7. Karena dalam kasus ini masih terjadi LB, maka kompensasikan lagi ke masa selanjutnya (Masa September)
8. Isi Tahun Kalender pengkompensasian LB tersebut.

Setelah langkah-langkah tersebut dikerjakan, selanjutnya tinggal membuat file CSV (cara membuat file CSV sama seperti di atas) untuk pelaporan SPT Masa Agustus...
Tinggal dilaporkan dech SPT Masa Agustusnya...

Demikian teman-teman cara pembetulan SPT PPh Pasal 21 Masa Januari - Juni setelah adanya penyesuaian PTKP tahun 2015 ini....

Semoga dapat membantu...
Mohon koreksi bila ada salah...

Indahnya berbagi...








Kode Akun Pajak & Kode Jenis Setoran Pajak

10:58 PM Add Comment
Salah satu kewajiban Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya adalah melakukan penyetoran pajak terutangnya dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP), cara pengisian SSP sudah saya buat dalam artikel tersendiri.

Dalam pengisian SSP ada isian yang harus benar-benar sesuai dengan peraturan perpajakannya, hal ini agar pajak terutang yang kita bayarkan tersebut dapat teradministrasikan dengan benar dan tepat, sehingga kita tidak perlu melakukan Pemindahbukuan (Pbk).

Isian tersebut adalah Kode Akun Pajak & Kode Jenis Setoran pajak, pajak terutang yang akan kita bayarkan harus sesuai pengisian Kode Akun Pajak & Kode Jenis Setoran dalam SSP nya, Misal kita akan membayar pajak terutang PPh Pasal 21 Masa, maka dalam SSP kita harus mengisi Kode Akun Pajak dengan angka : 41121 dan Kode Jenis Setoran: 100.
Teman-teman bisa membaca juga contoh pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) terbaru.....

Direktoran Jendral Pajak telah mengatur Kode Akun Pajak & Kode Jenis Setoran tersebut dalam PER DJP Nomor PER-38/PJ/2009 Tahun 2009 yang telah beberapa kali diubah.

Berikut saya share Tabel Kode Akun Pajak & Kode Jenis Setoran sesuai dengan PER-38 Tahun 2009 tersebut:



































Nah itu teman-teman Kode Akun Pajak & Kode Jenis Setoran yang harus teman-teman tahu, sehingga ketika teman-teman mau mengisi SSP untuk membayar pajak terutang tidak salah lagi dalam memasukan kodenya.

Demikian artikel tentang Kode Akun Pajak & Kode Jenis Setoran pajak yang bisa saya share..

Semoga dapat membantu...
Mohon koreksi bila ada salah...

Indahnya berbagi....