Cara Pengisian SPT Masa PPh Pasal 21 Yang Nihil (non espt / manual)

6:42 AM
Menindaklanjuti pertanyaan kawan diblog ini yang menanyakan cara pengisian SPT PPh Pasal 21 yang nihil, sekarang saya akan sharing tentang cara pengisian SPT PPh Pasal 21 manual (Non ESPT) Nihil .

Seperti kita ketahui saat ini SPT masa PPh Pasal 21 terdapat 2 jenis, yaitu SPT masa PPh Pasal 21 manual dan SPT PPh Pasal 21 yang berbentuk elektronik (ESPT). Yang saat ini akan saya sharing adalah cara pengisian SPT Masa PPh Pasal 21 Nihil di SPT Manual.

Dengan adanya penyesuaian PTKP melalui PMK Nomor 122/PMK.010/2015, besar kemungkinan banyak perusahaan menengah ke bawah yang penghasilan karyawannya dibawah PTKP, sehingga pajak terutangnya nihil.

Lalu bagaimana cara mengisi SPT PPh Pasal 21 yang Nihil?? kita langsung aja simulasi dengan contoh kasusnya.

Misal diketahui dalam catatan pembayaran gaji dan perhitungan pajak sebuah perusahaan sebagai berikut:


Ket:
PTKP yang digunakan PTKP yang baru tahun 2015

Dilihat dari tabel pembayaran gaji dan perhitungan pajak di atas, sudah jelas bahwa tidak ada potongan pajak atas penghasilan yang diberikan atas pegawai aliah nihil...

Lalu bagaimana cara pengisian SPT masa PPh Pasal 21 atas parak terutang yang nihil ini??

Pertama, Pastikan teman-teman formulir yang akan diisi adalah formulir 1721 yach teman-teman, jangan formulir yang lain... hehehe

Kedua, isi masa pajak (Panah A) dengan masa pajak yang akan dilaporkan, dalam contoh ini masa pajak bulan juli (bulan 7), selanjutnya cakra kotak yang bertuliskan SPT Normal (Panah B), Selanjutnya isi identitas perusahaan sebagai pemotong pajak (Panah C).
identitas perusahaan dibawah adalah fiktif..




Ketiga, Isi Kolom 4 Jumlah penerima penghasilan dengan jumlah pegawai yang menerima penghasilan, dalam contoh di atas sebanyak 8 orang, selanjutnya isi kolom 5 Jumlah penghasilan Bruto dengan jumlah seluruh penghasilan pegawai, dalam contoh di atas jumlahnya RP. 23.000.000,- dan kolom 6 Jumlah pajak Dipotong isi dengan jumlah pajak yang dipotong, dalam contoh di atas nihil / nol.



Keempat, Isi nomor urut 14 dan 15 dengan nol, itu merupakan penjumlahan dari atas..
Kelima, Untuk selanjutnya isi halaman 2, yang pertama harus diisi di halaman 2 adalah NPWP perusahaan sebagai pemotong pajak..

Keenam, Selanjutnya isi identitas pemotong / pimpinan perusahaan yang mempunyai hak untuk menandatangani SPT (lihat panah G), selanjutnya tanda tangan dan kasih stempel perusahaan (lihat panah H)


Sekian teman-teman artikel tentang cara pengisian SPT masa PPh Pasal 21 manual yang pajak terutangnya nihil..
Semoga dapat membantu...
Mohon koreksi bila ada salah..

Indahnya berbagi....


Previous
Next Post »

16 comments

  1. terima kasih banyak mas andre sangat-sangat membantu saya pengisian form,1721
    tapi saya memang blm faham untuk FORMULIR 1721 - I dan seterus nya cara mengisi nya.mohon bantuannya,Tkasih

    ReplyDelete
  2. Terima kasih pak andre, membantu sekali, tapi saya ada pertanyaan Pak, jikalau tanda tangan spt pph tersebut diwakili bisa atau tidak ya? Terima kasih

    ReplyDelete
  3. mohon maaf pak andre, wajib lapor spt pph 21 tahunan tidak kalau status spt masa nihil, contoh pengisian nya seperti apa kalau wajib lapor juga, terima kasih

    ReplyDelete
  4. Terima kasih banyak pak, hanya sedikit bingung utk data pembayaran gaji, perusahaan memberlakukan sistem no work no pay.. utk pelaporan itu gaji yg diterima karywan stlh ada pemotongan absensi atau total gaji mereka sebulan bruto ya... mohon di bantu yg memahami mslh ini... Terima kasih...

    ReplyDelete
  5. Selamat sore,
    saya sudah membaca pembahasan diatas, lalu bagaimana dengan pembuatan laporan SPT PPh 21 tahunan ? apabila pajak terhutang nihil atau minus semua ? karena lebih besar PTKP dibanding penghasilannya , mohon penjelasannya

    ReplyDelete
  6. selamat sore ...
    mohon maaf pak andre, wajib lapor spt pph 21 tahunan tidak kalau status spt masa nihil, contoh pengisian nya seperti apa kalau wajib lapor juga, terima kasih

    ReplyDelete
  7. Nice info. ini yang saya perlukan. terimakasih sekali

    ReplyDelete
  8. Bagaimana jika karyawan yang dimiliki ada yang tetap, ada yang tenaga ahli?
    Saya konsultan manajemen, terkadang menggunakan tenaga ahli sekali-sekali by project. misalnya para psikolog untuk wawancara di kegiatan seleksi/fit & proper test di tempat klien. mohon pencerahannya.

    ReplyDelete
  9. MALAM PAK ANDRE. UTUK PELAPORAN PAJAK PRIBADI YANG NIHIL BAGAIMANA YA.. DAN UNTUK PANAH G ITU KIRA2 KALAU PAJAK PRIBADI DI ISI OLEH SIAPA YA PAK? TERIMAKASIH..

    ReplyDelete
  10. Terima Kasih Utk Bantuan Nya Pak ..

    ReplyDelete
  11. Twrima kasih banyak atas sharingnya.

    ReplyDelete

Berkomentarlah sesuai dengan topik yang dibahas, komentar dengan menyertakan link aktif tidak akan diterbitkan..